Kemudian, bagi ahli waris yang mendapat bagian pasti melalut nasab yang telah diketahui # mendapatkan kembalian sisa harta sesuai prosentase bagiannya, kemudian diberikan pada dzawul arhaim
‘Ashabah ada yang datang bersama orang lain. “Ashabah ini adalah # saudari yang bersama anak perempuan, dan demikian juga anak perempuannya anak lelaki
‘Ashabah ada yang datang bersama orang lain. “Ashabah ini adalah # saudari yang bersama anak perempuan, dan demikian juga anak perempuannya anak lelaki
‘Ashabah ada yang datang bersama orang lain. “Ashabah ini adalah # saudari yang bersama anak perempuan, dan demikian juga anak perempuannya anak lelaki
‘Ashabah ada yang datang bersama orang lain. “Ashabah ini adalah # saudari yang bersama anak perempuan, dan demikian juga anak perempuannya anak lelaki
‘Ashabah ada yang datang bersama orang lain. “Ashabah ini adalah # saudari yang bersama anak perempuan, dan demikian juga anak perempuannya anak lelaki
‘Ashabah ada yang datang bersama orang lain. “Ashabah ini adalah # saudari yang bersama anak perempuan, dan demikian juga anak perempuannya anak lelaki
Saudari sekandung atau seayah # dalam beberapa kondisi di’ashabalu oleh kakek
Dan kakek -dengan tanpa ragudapat menyertai saudari # sebagaimana saudara, namun ta tidak dapat menghalangi …
…. Ibu
Bagi kakek bersama seorang saudara atau # lebih memiliki beberapa keadaan yang telah diputuskan oleh mayoritas ulama’
Dan sekira tidak ada bagian pasti, maka kakek mendapat bagian yang paling disukat # dari membagi sama rata atau 1/3 nya harta warisan yang tetap
Anggaplah saudara seayah di sini untuk merugikan sang kakek# bersama saudara sekandung jika …
… (bagian) para saudara sekandung lebih sedikit dari dua kali lipat bagian kakek, seperti kakek # dan saudara seayah, serta sseorang saudara sekandung.
Dan bagilah harta untuk para saudara setelah diambil bagian # yang dipilih sang kakek, seakan kakek tidak ada.
Maka, sekira dalam saudara sekandung ada lelaki, # maka ia dapat menggugurkan anak-anak ayah (saudara seayah). Atau ada …
… saudari sekandung, maka si saudari ini diberi bagian sampai # mencapai ‘2 dari harta warisan, jika ada.
Atau ia mengambil bagian yang kurang dari 1/2 (jika sisanya tidak ada 1/2), dan # bagiannya tidak sempurna dengan ‘aul. Dan sekira ada harta lebih ..
dari 1/2, maka harta lebihan ini untuk anak dari # ayah (saudara seayah), seperti masalah ‘asyriyyahnya Zaid, maka perjelaslah
Dan jika ada dua saudari sekandung, maka mereka berdua diberi # dari harta warisan sampai mencapai 2/3, atau sisa harta ..
… yang kurang dari 2/3. Dan saudari yang banyak hukumnya itu seperti dua saudari. # Dan sisa harta tidak akan lebih dari 2/3.
Jika ada ahli waris yang mendapat bagian pasti, # maka kakek harus mengambil bagian yang paling banyak…
… dari 1/3 nya sisa harta setelah diambil bagian pasti, # atau 1/6 nya seluruh harta warisan, atau membagi sama rata.
Dan bagiannya tidak akan berkurang dari # 1/6. Maka, jika tidak ada bagian 1/6, atau tidak sempurna 1/6…
… maka terhadap ‘aul dengan 1/6 atau yang menyempurnakannya, # tetapkanlah secara khusus untuk kakek, ingatlah !









One Comment