Yang pertama, dari harta warisan dikeluarkan hak-hak # yang berkaitan dengan harta benda warisan, seperti benda yang digadaikan yang telah tetap,
Kemudian, biaya-biaya untuk tajhiz mayit # sesuai kewajaran, lalu hutang yang berada dalam tanggungan mayit
Dan setelah itu, wasiat dengan 1/3 harta warisan, atau # kurang dari itu untuk selain hali waris, para ulama’ meriwayatkan.
Maka, warisan adalah hak bagi orang yang datang pada kami dengan disertai sebab (untuk mewarisi), # yang terlepas dari setiap perkara yang mencegah.
Hak waris memiliki 3 sebab dengan tanpa # ada perselisihan ulama , yaitu hubungan kerabat, pernikahan, dan memerdekakan budak,
Mencegah hak waris berhasil dengan adanya perbedaan agama, # murtad (keluar dari Islam), menjadi budak, dan pembunuhan yang dimutlakkan
Semua ahli waris ada 17 # dari dua golongan (lelaki dan perempuan), dengan hitungan yang diringkas
Dan dengan hitungan yang diperluas ada 25, dan mereka adalah # Anak lelaki, setelahnya, anak lelakinya anak lelaki (cucu), maka demikian teruskanlah !
sekira tutun kebawah dengan murni jalur lelaki # Ayah, dan kakek dari (jalur) ayah meskipun terus ke atas
Dan saudara lelaki secara mutlak (sekandung, seayah atau seibu), demikian juga putranya saudara lelaki, kemudian # paman, putranya paman (sepupu), semuanya bukan sebab jalur ibu
Suami, majikan yang memerdekakan, dan nenek ketika # ia melalui jalur ahli waris, dan demikian juga putrinya anak lelaki (cucu)
Ibu, putri, istri dan majikan wanita yang memerdekakan. # Dan hitungan yang terakhir ialah saudari perempuan secara mutlak (sekandung, seayah, atau seibu)
Hitungan yang paling ringkas sudah ada dalam ucapan, # sebagaimana hitungan yang lebar dapat sampai dengan difahami
Warisan ada yang ‘ashabah dan bagian pasti yang jelas. # Kemudian, bagian pasti ada 6 sesuai keterangan Al-Our’an yang diturunkan
1/3 kemudian 1/4, dan 1/8 yang lebih kecil, # dan 2/3, 1/3 dan 1/6 saja
Maka, bagian 1/2 dipastikan secara wajib bagi suami # jika tidak anak milik mayit yang telah meninggal
Dan bagi anak perempuan tatkala tidak bersama orang yang sama (tidak 2 orang atau lebih) # dan di sana tidak ada lelaki yang meng’ashabahinya
Dan bagian 1/2 milik anak perempuannya anak lelaki (cucu, ke bawah) ketika ia sendiri # (tidak bersama) anak mayit yang nasab anak perempuan tersebut tidak se atas dari anak mayit itu
Dan (milik) saudari sekandung dengan (syarat) tidak bersama ayah # dan orang yang menyamainya (tidak 2 orang atau lebih), dan (tidak bersama) anak mayit dan orang yang meng ashabahi
Dan (milik) saudari seayah dengan syarat yang telah lewat # dan ditambahkan syarat tidak ada saudara lelaki secara mutlak (baik lelaki, perempuan, 1 orang atau lebih)
Dan bagian 1/4 adalah bagian pasti milik suami yang bersama anak yang jelas # milik si istri. Dan bagian 1/4 adalah milik 1 orang istri atau lebih…
Jika tidak ada anak. # …
Dan bagian 1/8 ditetapkan # bagi 1 orang istri atau lebih yang bersama anak si mayit
Bagian 2/3 adalah bagian pasti selain suami # dari golongan orang-orang yang mendapat bagian 1/2 dengan bilangan yang telah diketahui
Di sini, syaratkanlah syarat-syarat yang telah lalu # dalam bagian 1/2, bukan syarat tidak bersama orang yang sama
Dan bagian 1/3 adalah bagian pasti ibu jika tidak dijumpai # Anak, dan di sana tidak ada orang yang lebih dari satu …
dari para saudara atau saudari, secara mutlak! # …
Dan bagian 1/8 ditetapkan # bagi 1 orang istri atau lebih yang bersama anak si mayit
Dan kakek mendapat bagian 1/3 nya sisa harta, dan bagian 1/3 nya harta # dalam sebagian keadaan yang akan datang
…# Dan bagian 1/3 adalah bagian orang yang lebih dari satu
anaknya ibu (saudara seibu). Dan di sini, bagi perempuan # dalam bagian 1/3 mempunyai hak yang menyamai lelaki yang telah tertentu
Dan bagian 1/6 ditetapkan untuk orang 7, dan mereka adalah # Ayah dan kakek jika ada anak, dan untuk ibu
Bersama anak dan orang lebih dari satu dari para saudara # dan saudari mayit secara mutlak
Dan kakek juga mendapatkan bagian 1/6 ketika bersama para saudara # tatkala ia menginginkannya setelah memilih
Dan bagian 1/6 untuk anak perempuannya anak lelaki (cucu, ke bawah), meskipun lebih dari satu # adalah bagian pasti (ketika) bersama anak perempuan dan anak perempuannya anak lelaki yang derajat nasabnya lebih tinggi,









One Comment