Fiqh

Terjemahan Kitab Iddatul Farid 

Selama di sana tidak ada lelaki yang meng’ashabahi yang nyata. # Dan bagian 1/6 untuk satu orang saudari seayah atau lebih…

.. Adalah bagian pasti, (ketika) bersama saudari sekandung # tatkala lelaki yang meng ashabahi tidak ditemukan. Dan bagian 1/6 itu wajib …

Untuk seorang nenek atau lebih, dan untuk seorang dari # anak-anaknya ibu (saudara-saudari seibu), secara mutlak, maka perjelaslah !

Ketahuilah ! bahwa sesungguhnya kesimpulan ahli waris yang mendapat bagian pasti, mereka # adalah ayah dan kakek, kemudian suami dan artak lelakinya ibu

dan yang kelimsa adalah saudara sekandung dalam masalah Musytarakah, # demikian juga semua ahli waris wanita kecuali majikan wanita yang memerdekakan budaknya.

Dan kata “walad” sebagaimana “far’ ” ketika disebutkan # di sini dengan tanpa penjelas, maka itu dianggap sebagai ahli waris”

Maka, semua urutan ahli waris ‘ashabah ini, semua jalurnya (yang ada 8) itu diridloi # dalam syari’at. Dan berikut ini kesimpulan dari keterangan yang telah lalu

Jalur anak, ayah, kakek, # saudara dan anaknya, paman

kemudian majikan yang memerdekakan, lalu Baitul Mal. Dan peganglah # kaidah ketika orang-orang yang telah disebutkan berdesakan (dijumpai bersamaan)

Bunyi kaidah itu adalah mendahulukan jalur nasab, # kemudian kedekatan

Ahli waris yang mendapatkan bagian sisa # dengan diri mereka sendiri ialah setiap lelaki yang dekat (dengan mayit) …

 .. yang jalur menuju mayit tidak melalui perempuan, dan majikan yang memiliki kasih sayang. # Dan hukum warisan bagi mereka …

 … adalah seorang mereka atau lebih mengambil # semua harta yang ia dapati, secara syara’ …

…. apabila tidak dijumpai ahli waris yang mendapat bagian pasti. Jika # dijumpai, maka ahli waris ‘ashabah mendapatkan sisa harta warisan yang telah diketahui

Dan apabila seluruh harta warisan dihabiskan # oleh ahli waris yang mendapat bagian pasti, maka gugurkanlah ahli waris ‘ashabah, dalam setiap keadaan

Ambillah jumlah yang menerangkan para ahli waris ‘ashabah # dengan diri mereka sendiri, yang dijelaskan secara tertib

 (Yaitu) anak lelaki, kemudian setelahnya, anak lelakinya anak lelaki (dst., ke bawah), lalu ayah #, lalu kakek bersama saudara sekandung, kemudian yang seayah

Lalu anak lelakinya saudara yang sekandung, lalu # yang seayah, kemudian pamannya mayit yang sekandung, maka perjelaslah !

Dan setelahnya, paman jika seayah # kemudian anak lelaki keduanya, meskipun derajatnya semakin jauh

 Dan anak lelakinya kakek yang dekat ketika # dijumpai, itu didahulukan atas anaknya kakek yang jauh?”

‘Ashabah sebab orang lain ialah para perempuan yang mendapat # bagian 1/2 yang mendapat sisa harta bersama saudaranya

Saudari sekandung atau seayah # dalam beberapa kondisi di’ashabahu oleh kakek

Anak lelakinya anak lelaki dapat meng’ashabahi anak perempuannya arak lelaki jika #19 sederaja demikian juga yang lebih bawah, apabila ..

…. anak perempuannya anak lelaki terhalangi dari bagian pastinya Jika tidak terhalangi # maka ia mencukupkan diri dengan bagian pastinya tanpa butuh lelaki yang meng’ashabahi

Anak lelakinya saudara, paman, dan anak lelakinya paman tidak # dapat meng’ashabahi seseorang, sebagaimana majikan yang memerdekakan

Bagilah harta ketika ada ‘ashabah sebab orang lain, # bagian satu lelaki menyamai dua orang perempuan, selamanya

‘Ashabah ada yang datang bersama orang lain. “Ashabah ini adalah # saudari yang bersama anak perempuan, dan demikian juga anak perempuannya anak lelaki

Kemudian, ketika ia menjadi ‘ashabah bersama anak perempuan # ia dapat menghalangi orang-orang yang dihalangi saudaranya

Kemudian majikan yang memerdekakan, lalu ahli waris ‘ashabah # nya dengan dirinya sendiri. Dan ahli waris ‘ashabah majikan ini diurutkan …

.. Sebagaimana urutan ahli waris ‘ashabah nasab, namun di sini # wajib mendahulukan saudara dan anaknya atas kakek

Lalu majikan yang memerdekakan majikan yang memerdekakan (yang dulunya budak) ketika dijumpai, # kemudian ahli waris ‘ashabahnya dengan diri sendiri yang tampak

Kemudian Baitul Mal (kas negara) yang termanajemen secara teratur # menurut pendapat yang unggul dan difatwakan, maka ketahuilah !

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker