Apabila kamu melihat pecah terjadi pada (bagian) satu kelompok ahli waris, # maka bandingkanlah semua jumlah kepala dengan …
… bagian warisannya dengan perbandingan muwafagah dan mubayanah # Lalu Jika kamu mendapati perbandingan mubayanah, maka haruskanlah …
.. mengalikan semua jumlah kepala pada bilangan asal masalah, # demikian juga beserta ‘aulnya jika memang terdapat ‘aul
Dan jika kamu mendapati perbandingan muwafagah diantara dua bilangan itu, # maka kalikanlah wifignya jumlah kepala secara mutlak …
.. pada asal masalahnya, dengan ‘aulnya jika ada. Maka bilangan # yang masalah dapat utuh dengannya, dibagi dalam dua keadaan (keadaan muwifaqah dan mubayanah),
Seperti istri yang bersama 6 atau 5 orang # saudara selain yang seibunya mayit
Jika kamu melihat pecah atas dua kelompok atau # lebih, dan ulama’ meriwayatkan yang paling banyak adalah 4 kelompok,
seperti dua istrinya mayit, dan dua paman, serta ibu, # atau mereka bersama 5 orang dari anak-anaknya ibu (saudara setbu),
maka, lihatlah pada jumlah kepala dan bagian-bagian warisan mereka. # Simpanlah jumlah kepala secara sempurna …
. . dari setiap kelompok yang bagian-bagian warisannya mubayanah. # Atau bagianbagian mereka muwafagah, maka simpanlah wifignya secara sempurna !
Maka, lihatlah diantara dua bilangan yang disimpan ! Dan yang ini # dengan menggunakan 4 perbandingan seluruhnya, dan ketentuan yang telah lalu diikuti,
yakni mengambil salah satu bilangan dari bilangan mumitsalah, # dan bilangan terbanyak dalam perbandingan mudikhalah
Dan mengalikan wifiq yang telah jelas, jika terjadi # muwafagah, atau mengalikan seluruh bilangan dalam …
perbandingan mubayanah. Kemudian diantara bilangan yang dihasilkan # dan bilangan simpanan ketiga jika ada. Maka, lihatlah dan kerjakanlah …
… Juga ketentuan yang telah lalu, kemudian diantara bilangan yang dihasilkan # dan bilangan simpanan keempat, kerjakanlah juga dengan ketentuan yang demikian!
Simpanlah bilangan yang engkau hasilkan dari hitungan yang telah lalu. # Maka, bilangan tersebut disebut Juz’us Sahmi (juz dari bagian warisan) menurut para ulama’
Lalu, hukumilah bilangan itu untuk dikalikan dalam asal masalah, meskipun # mengalami ‘aul, dan ulangilah pembagian untuk kedua kalinya, maka akan tampak…
… keutuhan hitungannya, maka fahamilah ! Dan ketentuan ini mencukupimu dalam # bab ini, yakni ilmu menghitung, maka ketahuilah !
Kemudian, ketika seseorang menemui ajalnya, # dan setelahnya, sebagian ahli warisnya meninggal dunia…
.. Sebelum harta warisannya terbagikan, maka jika # mayit kedua tidak diwarisi selain orang-orang ada dari …
.. semua orang yang mewarisi mayit pertama # secara ‘ashabah, maka mayit yang akhir ini dianggap …
… Seakan sama sekali tidak ada, dan hal ini seperti mayit # yang meninggalkan 5 saudara selain seibu
.. pada salah satu bilangan dalam perbandingan Tamatsul. # Dan
…# Demikian juga jika dalam ahli waris mayit pertama …
terdapat ahli waris yang mendapat bagian pasti yang tidak mewarisi mayit kedua, # seperti suami dan dua anak lelaki ketika mereka berdua ini …
.. milik orang lain (anak tiri), kemudian salah satu dari mereka berdua meninggal. #…
… # Dan jika masalahnya berbeda dengan yang telah lalu …
Maka hitunglah untuk mayit pertama, masalah # pertama ! Dan untuk mayit kedua, hitunglah masalah yang kedua









One Comment