Fungsi As-Sunnah Dalam Tasyri’
Hubungan as-Sunah dengan al-Qur’anul Karim adalah besar dan erat sekali bila kita ketahui bahwa fungsi Sunnah Nabawiyah adalah menafsirkan al-Quranul Karim dan menyingkap rahasia-rahasianya serta menjelaskan keinginan Allah Ta’ala berupa perintah dan hukum-hukumNya.
Apabila kita menelusuri Sunnah dari sisi as-Sunnah sebagai dilalaah (petunjuk) terhadap hukum-hukum yang tercakup dalam al-Qur’an secara ringkas dan rinci, niscaya kita mendapatinya terdiri dari empat macam inl :
Pertama : As-Sunnah itu sesuai dengan apa yang terdapat dalam al-Qur’anul Karim hingga berfungsi sebagai pendukung.
Misalnya sabda Nabi SAW, :
“Sesungguhnya Allah memberi penangguhan bagi orang: yang zhalim. Maka apabila Dia menghukumnya, iapun tidak bisa lolos”.
Hadist ini sesuai dengan firman Allah SWT :
“Dan begitulah siksa Tuhanmu apabila Dia menyiksa penduduk negri-negri yang zhalim.”
(QS. huud :102)
Begitu pula semua hadist yang -menunjukkan kewajiban sholat, zakat, haji, kebaiikan, perbuatan baik, maaf dan sebagainya.
Kedua : As-Sunnah menjelaskan maksud al-Qur’an. Macam-macam penjelasan ini adalah sebagai berikut :
1. Menjelaskan yang ringkas. Hal itu adalah seperti hadist-hadist yang menjelaskan semua yang berkaitan dengan bentuk-bentuk ibadah dan hukum-hukum, berupa cara- cara, syarat-syarat, waktu-waktu dan gerakan-gerakan. Misalnya al-Qur’an tidak menjelaskan jumlak dan waktu serta rukun-rukun setiap shalat, tetapi -sunnahlah yang menjelaskannya.
2. Mengikat yang mutlak. Hal itu adalah seperti. hadisthadist yang menerangkan tentang maksud tangan dalam firman Allah Ta’ala :
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang menturi, potonglah tangan keduan ya.” (QS. Al-Maidah : 38). Yaitu , bahwa yang dimaksud adalah tangan kanan dan yang dipotong adalah dari pergelangan tangan bukan dari siku.
3. Mengkhususkan yang umum. Misalnya hadist yang menjelaskan bahwa yang
dimaksud dengan kezhaliman dalam firman Allah Ta’ala :
“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur adukan iman mereka dengan
kezhaliman. “ (QS. anAn‘am : 82) adalah syirik.
Seorang sahabat memahami keumuman lafazd zhalim, sehingga ia berkata :
Siapa di antara kami yang tidak pernah berbuat zhalim Maka Nabi SAW, bersabda :
“Bukan itu. maksudnya. Sesungguhnya yang dimaksud adalah syirik.”’
4. Menjelaskan yang rumit, seperti hadist yang menjelaskan maksud dari dua benang
dalam firman Allah Ta‘ala :
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu
fajar.” (QS. al Baqarah : 187)
Seorang sahabat memahaminya sebagai benang putih dan benang hitam. Maka Nabi
SAW bersabda ;
“Maksudnya ialah putihnya siang dan hitamnya malam”? Ketiga ; As-Sunnah menunjukkan hukum yang didiamkan oleh al-Qur’an.
Contoh-contoh dari itu banyak. Di antaranya adalah hadits-hadits yang diriwayatkan mengenai pengharaman menggabung antara wanita dan saudara perempuan ayahnya maupun saudara perempuan ibunya. Dan haditshadits yang diriwayatkan mengenai ribal fadhi dan pengharaman makan daging keledai.
Keempat : As-Sunnah menghapus hukum yang telah ditetapkan oleh al-kitab, menurut ulama yang membolehkan nasakh al-Kitab dengan as-Sunnah.
Contoh-contoh itu banyak, di antaranya hadits :
“Tiada wasiat untuk ahli waris”‘
Hadist ini menaskh (membatalkan) hukum wasiat bagi ayah, ibu dan para kerabat yang mewarisi yang ditetapkan dengan firman Allah Ta‘ala :
“Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang dari kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, agar berwasiat untuk ibu bapak dan sanak kerabatnya secara ma’ruf, (itu adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa.” (QS. al-Baqarah :180)
Sejarah penulisan As-Sunnah :
Sunnah yang suci telah melewati berbagai tahapan, dalam rangkaian yang sambung menyambung satu sama lain, hingga mencapal keadaan yang sekarang, dengan menjelaskan perbedaan antara setiap tahapan dan sifatnya, menjadi jelas bagimu sejarah penulisan as-Sunnah menurut hakikatnya dengan sejelas-jelasnya.
Tahapan-tahapan yang sangat penting dalam sejarah as-Sunnah ada tiga:
1) Penulisannya.
2) Pembukuannya secara umum.
3) Pembukuannya dengan membatasi pada hadits-hadits yang shahih.
1) Penulisan As-Sunnah
Nabi SAW, sangat memperhatikan peningkatan kepandaian menulis dan pengajarannya serta berusaha keras menyebarkannya.
ini adalah jelas dari tindakan Nabi SAW, dalam perang Badr. Ketika itu beliau menetapkan tebusan untuk sebagian tawanan perang Badr yang bisa menulis, yaitu
seorang dari mereka mengajari sepuluh anak kaum Muslimin di Madinah membaca dan menulis, dan tidak dibebaskan melainkan setelah selesai mengajart mereka.
Nabi SAW, telah menggunakan tulisan dalam membukukan al-Qur’an dan mengirim surat-surat kepada raja-raja untuk mengajak mereka masuk Islam. Untuk keperluan itu beliau menggunakan beberapa juru tulis di antara para sahabat.
Al-Qur’an seluruhnya telah ditulis di hadapan Nabi SAW, di atas lembaran-lembaran kutit, pelepah kurma dan lempengan batu.
Sebagai kebalikan dari perintahnya untuk menulis al-Qur’an, Nabi SAW, melarang menulis hadits demi mencegah agar tidak terjerumus dalam bahaya perubahan dan penggantian. Dan supaya ayat al-Qur’an tidak bercampur dengan hadits perkataan Rasulullah SAW, maka beliau melarang para sahabatnya menulis sunnah-sunnah dan membukukan hadits-hadits hingga terbuka kesempatan luas untuk menghafal dan menulis al-Qur’an sekaligus. Dan supaya al-Qur’an itu tertanam dalam dada para ahli hafal serta terbiasa didengar oleh pendengaran mereka. Dengan demikian hilanglah bahaya percampuran.
Diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri r.a, dari Nabi SAW, bahwa beliau bersabda :
Janganlah kalian menulis dariku sesuatu selain alQuran. Dan barang siapa yang menulis dariku selain alQuran, hendaklah ia menghapusnya. ‘
Maka beliau melarang mereka menulis hadits dan membiarkan mereka menghapalnya serta membolehkan mereka meriwayatkan dan menukilnya darinya. Namun beliau. memperingatkan mereka untuk tidak berdusta terhadapnya.
Saya katakan : “Inilah dia hadist shahih satu-satunya dalam bab ini dan ada banyak hadist dan atsar yang bermacam-macam. Semuanya tidak kosong dari kritikan yang tidak perlu kami sebutkan.”
Nabi SAW, telah memberi izin secara khusus kepada sebagian sahabat untuk menulis hadist seperti Abi Syah. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa ketika Allah membukakan Makkah untuk Rasul-Nya, Rasulullah SAW, berdiri dan berkhutbah di hadapan orang banyak. Kemudian seorang penduduk Yaman bernama Abu Syah berdiri, tatu berkata :
“Ya Rasulullah, tulislah sesuatu bagiku.” Nabi SAW, menjawab :
“Tulislah untuknya”
Dan dalam satu riwayat :
“Tulislah sesuatu untuk Abi Syah”‘
Telah diriwayatkan izin umum dari Nabi. SAW, untuk menulis dalam hadist dari Abdullah bin Amru bin Ash. Ketika itu Nabi SAW, berkata kepadanya :
“Tulislah ! Demi Tuhan yang nyawaku berada ditangan-Nya, tidaklah keluar ‘dariku,
kecuali kebenaran? Nabi mengisyarat ke arah mulutnya. Abdullah bin Amru berkata :
“Apakah aku harus mengikat ilmu ?”
Nabi SAW, menjawab : “Ya”
Aku berkata :
* Bagaimana mengikatnya ? * Nabi SAW, menjawab :
” Menulis.“
Thabrani meriwayatkannya dalam al-Kablir dan alAusath.! Diriwayatkan dari Anas r.a, secara marfu’ :
“Ikatlah imu dengan tulisan.”?
Tampak adanya pertentangan di antara hadits-hadits ini. Sebagiannya dengan tegas melarang menulisnya dan sebagiannya dengan tegas mengizinkan penulisannya.
Sebenarnya tiada pertentangan Banyak ulama berijtihad untuk menggabung di antara hadits-hadits itu.
Menurut saya, pendapat terbaik mengenai hal itu adalah pendapat yang mengatakan bahwa hadits-hadits tentang farangan penulisan telah dinasakh (dibatalkan). Penjelasannya ialah ada kemungkinan farangan penulisannya mendahului izinnya atau izin penulisannya berlangsung lebih dahulu.
Saya katakan : “Jika larangannya yang berlangsung lebih dahulu sebelum izinnya, maka selesailah kerumitannya dan terpecahkan problemnya.”
Ternyata izin penulisannya itulah yang tetap berlaku dan dimanfaatkan oleh orang-orang dengan mencatat apaapa yang bisa mereka catat.
Bilamana Izin penulisannya berlangsung lebih dahulu dan larangannya belakangan, maka hal ini tidak sesuai dengan hikmah yang menyebabkan timbulnya larangan ity dan yang telah ditegaskan dalam banyak hadits dan atsar.
Hikmah itu ialah takut terjadinya percampuran antara al-Qur’an dan Hadits. Sebagaimana disebutkan dalam hadits
“Barangsiapa menulis dariku selain al-Qur’an, hendaklah ia menghapusnya.” Demikian pula sabda Nabi SAW, :
“Khususkanlah Kitabullah dan murnikanlah dia. ” (HR. Ahmad).
Takut pencampuran antara al-Qur’an dan hadits adalah masuk akal pada awal keperluannya dan di awal hijrah, ketika. kaum muslimin berada di Madinah sementara di antara mereka ada orang-orang yang belum masuk Islam dari kaum munafik dan yahudi di samping para ahli baca dan ahli hafal masih sedikit.
Daiam keadaan ini dapatiah dibayangkan terjadinya percampuran antara al-Qur’an dan as-Sunnah. Oleh karena itu. berlakulah larangan pada waktu itu, hingga kaum mustimin selesai menghafal al-Qur’an dan para pembaca menjadi banyak. Apabila para ahij hafal Kitabullah telah banyak tersebar, mereka baru menyibukkan diri dengan asSunnah dan figth di samping al-Qur’an.
Tidaklah masuk akal bahwa terjadi percampuran setelah tersebarnya para ahli hafal al- Qur’an yang telah kuat hafalannya. Jadi larangan penulisan itu tidak mungkin terjadinya belakangan, maka inilah yang terjadi, yaitu larangan, izin dan tertib ta‘limi dalam menghasilkan ilmu dan mendahulukan yang lebih penting daripada yang penting.
Apabila umat telah memahami kitabullah dengan baik maka mereka mulai belajar sunnah-sunnah dan penjelasan Kitabullah azza wa jalla.
Banyak sahabat radhiyallahu ‘anhum telah memahami izin yang datang sesudah larangan, lalu mereka mencatat ‘banyak dari sunnah-sunnah sebagaimana diriwayatkan kepada kita. Di antaranya :
1. Shahifah Ali R.a, yang Tersohor.
Diriwayatkan oleh Bukhari dengan sanadnya dari Abi juhaifah, ia berkata : Aku berkata kepada Ali : ” Apakah kalian mempunyai sebuah kitab ? Ali menjawab : ” Tidak, kecuali Kitabullah atau pemahaman yang diberikan kepada orang muslim atau yang terdapat dalam shahifah (lembaran) ini” Aku oerkata : “Apakah yang terdapat dalam shahifah ini
?” Ali menjawab : “Diyat, pembebasan tawanan, dan seorang muslim tidak boleh dibunuh karena membunuh seorang kafir.”
Dalam riwayat-riwayat lain dari hadits ini terdapat tambahan-tambahan tentang sebagian
masalah yang termuat dalam shahifah ini’
2. Ash-Shahifah ash-Shadiaah milik Abdullah bin Amru Ibnu Ash. Ibnul Atsiir menyebutkan bahwa shahifah itu memuat seribu hadits.? ta sendiri menamakannya ash- Shodigah.
3. Shahifah Jabir bin Abdullah al-Anshari, Qatadah bin Di’amah as-Sadusi berkata tentang shahifah ini : “Bahwa ia memeliharanya dan memperhatikannya lebih banyak dari pada lainnya.” ‘




One Comment