Terjemahan Kitab Kuning | Terjemahan Al Manhalul Lathif Karya Sayyid Muhammad Maliki Daftar IsishowPasal PertamaAS-SUNNAHKehujjahan As-Sunnah :Fungsi As-Sunnah Dalam Tasyri’Sejarah penulisan As-Sunnah :1) Penulisan As-Sunnah2) Pembukuan As-Sunnah3) Pembukuan Kitab ShahihPERHATIAN UMAT TERHADAP SUNNAH DAN KERJA KERAS PARA ULAMA UNTUK MEMELIHARANYAPertama : Kriteria-kriteria Kritik Bagi Sanad dan MatanKedua : Ilmu Mushthalahul HaditsKetiga : Pembukuan Hadits ShahihKeempat : Kitab-Kitab Yang Membahas Tentang Para Rawi Hadits Pasal Pertama - Definisi As-Sunnah - Kehujjahannya - Sejarah Penulisannya - Kerja Keras Ulama Dalam Memeliharanya AS-SUNNAH Definisi - Kehujjahannya - Sejarah Penulisannya -Kerja Keras Ulama dalam Memeliharanya As-Sunnah menurut bahasa : perilaku yang baik maupun yang buruk. Dalam hadist disebutkan : "Barangsiapa mengadakan dalam Islam perilaku yang baik, maka Ia mendapat pahalanya dan pahala dari orang yang mengerjakannya selain dia tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Dan siapa yang mengadakan dalam Islam perilaku yang buruk maka ia mendapat dosanya dan dosa dari orang yang mengerjaxannya selain dia tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun." Dalam hadist tersebut telah diulang-ulang pemakaian kata as-Sunnah dan segala yang berasal darinya. Asalnya berarti jalan /cara atau perilaku. Nabi SAW, bersabda : “Kalian akan mengikuti perilaku orang-orang. yang sebelum kamu, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, sampai-sampai seandainya mereka memasuki sarang biawak, kalian pasti akan mengikuti mereka.”' Para ulama berbeda pendapat mengenai makna asSunnah menurut syara’. Oleh karena itu defenisinya bermacam-macam. Sebabnya ialah perbedaan tujuan dari berbagai ilmu dan objek pembahasannya. Para ulama hadist mendefenisikannya sebagai segala sesuatu yang dinisbatkan kepada Nabi SAW. Ada yang mengatakan : atau kepada sahabat Nabi SAW, atau tingkatan di bawahnya, berupa perkataan atau perbuatan atau ketetapan atau sifat. Para ulama Ushulul Figh mendefinisikannya : asSunnah adalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi SAW, selain al-Qur'anul Karim, berupa perkataan atau perbuatan atau peristiwa yang cocok untuk menjadi dalil bagi sebuah hukum syar'iy. Para ulama Fiqh mendefinisikannya : as-Sunnah adalah sesuatu yang berasal dari Nabi SAW, dan bukan termasuk fardhu maupun wajib pada jalan yang ditempuh dalam agama tanpa difardhukan maupun diwajibkan, karena tugas mereka adalah membahas tentang hukum-hukum syariy, yaitu fardhu, wajid, mandub, haram dan makruh serta pengetahuan tentang kedudukan setiap hukum. Para ulama yang bekerja dalam bidang nasehat dan bimbingan, mendefinisikan bahwa as-Sunnah adalah kebalikan bid'ah, karena tugas mereka adalah memperhatikan segala yang diperintahkan oleh asy-syara’ atau dilarangnya. Ketahuilah as-Sunnah menurut definisi ulama hadist sama dengan hadist Nabawi menurut mereka. Hadist ini mencakup pula sifat-sifat Nabi SAW, yang mengenai jasmani, moral, perilaku, peperangan dan sebagian khabarnya sebelum diangkat menjadi Nabi. Itulah sebabnya para ahli hadist menyebutkan bahasan-bahasan ini dalam kitab-kitab asy-syama-il, al-jawaami', dan al-khasha-is. Kehujjahan As-Sunnah : As-Sunnah adalah dasar kedua bagi tasyri’ Islami. Oleh karena itu kewajiban mengikutinya dan kembali kepadanya serta pengandalannya dilakukan dengan perintah Allah SWT, dan pembuat syara’ Yang Maha Agung. Allah Ta‘ala berfirman : "Taatlah kamu kepada Rasul-Nya dan berhati-hatilah." (QS. Al-Maidah : 92) Dan Allah Ta’ala berfirman "Barang siapa mentaati Rasul, ia pun-telah mentaati Allah.” (QS. An-Nisa’ : 80) Allah Ta’ala berfirman : "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkantah.” (QS. Al-Hasyr :7) Allah Ta’ala berfirman : "Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu." (QS. al-Ahzab : 21) Allah Ta’ala berfirman : “Katakanlah : Jika kalian benar-benar mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosa kalian."(QS. Ali tmran :31) Nabi SAW, bersabda: "Aku tinggalkan pada kalian dua perkara, yang jika kalian berpegang pada keduanya, maka kalian tidak akan sesat, yaitu Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya ."' Oleh sebab itu orang yang mengingkari kehujjahan as-Sunnah dan menganggap cukup berpegang hanya pada al-Kitab saja, maka ia terlalu kecil dan terlalu remeh untuk disanggah atau didebat, karena dengan menganggap dirinya benar ia pun telah terjurumus ke dalam kebathilan. Dan pengakuannya bahwa ia melakukan ketaatan dan mengikuti kebenaran pada hakikatnya adalah kedurhakaan dan perbuatan bid'ah. inilah al-Qur'an yang menyerukan dengan ayat-ayat yang terang dan tegas bahwa tidaklah dianggap beriman siapa yang tidak menjadikan Rasulullah SAW, sebagai hakim dan menyerahkan keputusan kepadanya, kemudian tunduk kepada keputusan dan perintahnya dengan penuh kerelaan dan dengan penyerahan diri yang menyeluruh dan tulus. Allah SWT berfirman : "Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikanmu sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima sepenuhnya.” (QS.an-Nisa’ : 65) Tidak adalah arti dari menjadikan Nabi SAW, sebagai hakim, kembali dan tunduk kepada ucapannya, melainkan kembali dan tunduk kepada sunnahnya. Al-Qur'an ini memberitahu kita pula bahwa tiada pilihan bagi orang mukmin bila dihadapkan dengan putusan Allah dan putusan Rasul-Nya SAW. Allah Ta'ala) menggambarkan siapa yang melanggarnya sebagai kedurhakaan. Maka Allah Ta‘ala berfirman : "Maka tidaklah patut bagi laki-aki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. al-Ahzab : 36): Nabi SAW, telah memberitahu kita dengan pemberitahuan Allah kepadanya tentang terjadinya pengingkaran seperti ini, maka terjadilah sebagaimana yang diberitahukannya kepada kita. Allah menampakkan mujizat Nabi SAW, dengan kemunculan golongan- golongan yang mengaku dirinya Islam, padahal Islam bersih dari mereka. Maka Nabi SAW, bersabda : "Akan datang waktunya seseorang dari kamu duduk di atas tempat duduknya sambil menceritakan hadijst dariku, lalu dia berkata : Cukuplah kitabullah di antara kami dan kamu. Bilamana kami dapati sesuatu yang halal di dalamnya, maka kami pun menganggapnya halal. Dan bilamana kami dapati sesuatu yang haram di dalamnya, maka kami pun mengharamkannya. Ketahuilah, sesungguhnya apa yang diharamkan Rasulullah SAW, adalah seperti yang diharamkan Allah SWT’. ' Fungsi As-Sunnah Dalam Tasyri’ Hubungan as-Sunah dengan al-Qur'anul Karim adalah besar dan erat sekali bila kita ketahui bahwa fungsi Sunnah Nabawiyah adalah menafsirkan al-Quranul Karim dan menyingkap rahasia-rahasianya serta menjelaskan keinginan Allah Ta'ala berupa perintah dan hukum-hukumNya. Apabila kita menelusuri Sunnah dari sisi as-Sunnah sebagai dilalaah (petunjuk) terhadap hukum-hukum yang tercakup dalam al-Qur’an secara ringkas dan rinci, niscaya kita mendapatinya terdiri dari empat macam inl : Pertama : As-Sunnah itu sesuai dengan apa yang terdapat dalam al-Qur'anul Karim hingga berfungsi sebagai pendukung. Misalnya sabda Nabi SAW, : “Sesungguhnya Allah memberi penangguhan bagi orang: yang zhalim. Maka apabila Dia menghukumnya, iapun tidak bisa lolos”. Hadist ini sesuai dengan firman Allah SWT : “Dan begitulah siksa Tuhanmu apabila Dia menyiksa penduduk negri-negri yang zhalim.” (QS. huud :102) Begitu pula semua hadist yang -menunjukkan kewajiban sholat, zakat, haji, kebaiikan, perbuatan baik, maaf dan sebagainya. Kedua : As-Sunnah menjelaskan maksud al-Qur'an. Macam-macam penjelasan ini adalah sebagai berikut : 1. Menjelaskan yang ringkas. Hal itu adalah seperti hadist-hadist yang menjelaskan semua yang berkaitan dengan bentuk-bentuk ibadah dan hukum-hukum, berupa cara- cara, syarat-syarat, waktu-waktu dan gerakan-gerakan. Misalnya al-Qur'an tidak menjelaskan jumlak dan waktu serta rukun-rukun setiap shalat, tetapi -sunnahlah yang menjelaskannya. 2. Mengikat yang mutlak. Hal itu adalah seperti. hadisthadist yang menerangkan tentang maksud tangan dalam firman Allah Ta’ala : "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang menturi, potonglah tangan keduan ya.” (QS. Al-Maidah : 38). Yaitu , bahwa yang dimaksud adalah tangan kanan dan yang dipotong adalah dari pergelangan tangan bukan dari siku. 3. Mengkhususkan yang umum. Misalnya hadist yang menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kezhaliman dalam firman Allah Ta’ala : "Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur adukan iman mereka dengan kezhaliman. “ (QS. anAn‘am : 82) adalah syirik. Seorang sahabat memahami keumuman lafazd zhalim, sehingga ia berkata : Siapa di antara kami yang tidak pernah berbuat zhalim Maka Nabi SAW, bersabda : "Bukan itu. maksudnya. Sesungguhnya yang dimaksud adalah syirik.”' 4. Menjelaskan yang rumit, seperti hadist yang menjelaskan maksud dari dua benang dalam firman Allah Ta‘ala : “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar." (QS. al Baqarah : 187) Seorang sahabat memahaminya sebagai benang putih dan benang hitam. Maka Nabi SAW bersabda ; “Maksudnya ialah putihnya siang dan hitamnya malam"? Ketiga ; As-Sunnah menunjukkan hukum yang didiamkan oleh al-Qur'an. Contoh-contoh dari itu banyak. Di antaranya adalah hadits-hadits yang diriwayatkan mengenai pengharaman menggabung antara wanita dan saudara perempuan ayahnya maupun saudara perempuan ibunya. Dan haditshadits yang diriwayatkan mengenai ribal fadhi dan pengharaman makan daging keledai. Keempat : As-Sunnah menghapus hukum yang telah ditetapkan oleh al-kitab, menurut ulama yang membolehkan nasakh al-Kitab dengan as-Sunnah. Contoh-contoh itu banyak, di antaranya hadits : “Tiada wasiat untuk ahli waris"' Hadist ini menaskh (membatalkan) hukum wasiat bagi ayah, ibu dan para kerabat yang mewarisi yang ditetapkan dengan firman Allah Ta‘ala : "Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang dari kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, agar berwasiat untuk ibu bapak dan sanak kerabatnya secara ma'ruf, (itu adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa." (QS. al-Baqarah :180) Sejarah penulisan As-Sunnah : Sunnah yang suci telah melewati berbagai tahapan, dalam rangkaian yang sambung menyambung satu sama lain, hingga mencapal keadaan yang sekarang, dengan menjelaskan perbedaan antara setiap tahapan dan sifatnya, menjadi jelas bagimu sejarah penulisan as-Sunnah menurut hakikatnya dengan sejelas-jelasnya. Tahapan-tahapan yang sangat penting dalam sejarah as-Sunnah ada tiga: 1) Penulisannya. 2) Pembukuannya secara umum. 3) Pembukuannya dengan membatasi pada hadits-hadits yang shahih. 1) Penulisan As-Sunnah Nabi SAW, sangat memperhatikan peningkatan kepandaian menulis dan pengajarannya serta berusaha keras menyebarkannya. ini adalah jelas dari tindakan Nabi SAW, dalam perang Badr. Ketika itu beliau menetapkan tebusan untuk sebagian tawanan perang Badr yang bisa menulis, yaitu seorang dari mereka mengajari sepuluh anak kaum Muslimin di Madinah membaca dan menulis, dan tidak dibebaskan melainkan setelah selesai mengajart mereka. Nabi SAW, telah menggunakan tulisan dalam membukukan al-Qur'an dan mengirim surat-surat kepada raja-raja untuk mengajak mereka masuk Islam. Untuk keperluan itu beliau menggunakan beberapa juru tulis di antara para sahabat. Al-Qur'an seluruhnya telah ditulis di hadapan Nabi SAW, di atas lembaran-lembaran kutit, pelepah kurma dan lempengan batu. Sebagai kebalikan dari perintahnya untuk menulis al-Qur'an, Nabi SAW, melarang menulis hadits demi mencegah agar tidak terjerumus dalam bahaya perubahan dan penggantian. Dan supaya ayat al-Qur'an tidak bercampur dengan hadits perkataan Rasulullah SAW, maka beliau melarang para sahabatnya menulis sunnah-sunnah dan membukukan hadits-hadits hingga terbuka kesempatan luas untuk menghafal dan menulis al-Qur'an sekaligus. Dan supaya al-Qur'an itu tertanam dalam dada para ahli hafal serta terbiasa didengar oleh pendengaran mereka. Dengan demikian hilanglah bahaya percampuran. Diriwayatkan oleh Abu Sa'id al-Khudri r.a, dari Nabi SAW, bahwa beliau bersabda : Janganlah kalian menulis dariku sesuatu selain alQuran. Dan barang siapa yang menulis dariku selain alQuran, hendaklah ia menghapusnya. ' Maka beliau melarang mereka menulis hadits dan membiarkan mereka menghapalnya serta membolehkan mereka meriwayatkan dan menukilnya darinya. Namun beliau. memperingatkan mereka untuk tidak berdusta terhadapnya. Saya katakan : “Inilah dia hadist shahih satu-satunya dalam bab ini dan ada banyak hadist dan atsar yang bermacam-macam. Semuanya tidak kosong dari kritikan yang tidak perlu kami sebutkan." Nabi SAW, telah memberi izin secara khusus kepada sebagian sahabat untuk menulis hadist seperti Abi Syah. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa ketika Allah membukakan Makkah untuk Rasul-Nya, Rasulullah SAW, berdiri dan berkhutbah di hadapan orang banyak. Kemudian seorang penduduk Yaman bernama Abu Syah berdiri, tatu berkata : "Ya Rasulullah, tulislah sesuatu bagiku." Nabi SAW, menjawab : "Tulislah untuknya" Dan dalam satu riwayat : "Tulislah sesuatu untuk Abi Syah"' Telah diriwayatkan izin umum dari Nabi. SAW, untuk menulis dalam hadist dari Abdullah bin Amru bin Ash. Ketika itu Nabi SAW, berkata kepadanya : "Tulislah ! Demi Tuhan yang nyawaku berada ditangan-Nya, tidaklah keluar ‘dariku, kecuali kebenaran? Nabi mengisyarat ke arah mulutnya. Abdullah bin Amru berkata : "Apakah aku harus mengikat ilmu ?” Nabi SAW, menjawab : "Ya" Aku berkata : * Bagaimana mengikatnya ? * Nabi SAW, menjawab : " Menulis.“ Thabrani meriwayatkannya dalam al-Kablir dan alAusath.! Diriwayatkan dari Anas r.a, secara marfu' : “Ikatlah imu dengan tulisan."? Tampak adanya pertentangan di antara hadits-hadits ini. Sebagiannya dengan tegas melarang menulisnya dan sebagiannya dengan tegas mengizinkan penulisannya. Sebenarnya tiada pertentangan Banyak ulama berijtihad untuk menggabung di antara hadits-hadits itu. Menurut saya, pendapat terbaik mengenai hal itu adalah pendapat yang mengatakan bahwa hadits-hadits tentang farangan penulisan telah dinasakh (dibatalkan). Penjelasannya ialah ada kemungkinan farangan penulisannya mendahului izinnya atau izin penulisannya berlangsung lebih dahulu. Saya katakan : “Jika larangannya yang berlangsung lebih dahulu sebelum izinnya, maka selesailah kerumitannya dan terpecahkan problemnya.” Ternyata izin penulisannya itulah yang tetap berlaku dan dimanfaatkan oleh orang-orang dengan mencatat apaapa yang bisa mereka catat. Bilamana Izin penulisannya berlangsung lebih dahulu dan larangannya belakangan, maka hal ini tidak sesuai dengan hikmah yang menyebabkan timbulnya larangan ity dan yang telah ditegaskan dalam banyak hadits dan atsar. Hikmah itu ialah takut terjadinya percampuran antara al-Qur'an dan Hadits. Sebagaimana disebutkan dalam hadits “Barangsiapa menulis dariku selain al-Qur'an, hendaklah ia menghapusnya." Demikian pula sabda Nabi SAW, : “Khususkanlah Kitabullah dan murnikanlah dia. " (HR. Ahmad). Takut pencampuran antara al-Qur’an dan hadits adalah masuk akal pada awal keperluannya dan di awal hijrah, ketika. kaum muslimin berada di Madinah sementara di antara mereka ada orang-orang yang belum masuk Islam dari kaum munafik dan yahudi di samping para ahli baca dan ahli hafal masih sedikit. Daiam keadaan ini dapatiah dibayangkan terjadinya percampuran antara al-Qur'an dan as-Sunnah. Oleh karena itu. berlakulah larangan pada waktu itu, hingga kaum mustimin selesai menghafal al-Qur'an dan para pembaca menjadi banyak. Apabila para ahij hafal Kitabullah telah banyak tersebar, mereka baru menyibukkan diri dengan asSunnah dan figth di samping al-Qur'an. Tidaklah masuk akal bahwa terjadi percampuran setelah tersebarnya para ahli hafal al- Qur'an yang telah kuat hafalannya. Jadi larangan penulisan itu tidak mungkin terjadinya belakangan, maka inilah yang terjadi, yaitu larangan, izin dan tertib ta‘limi dalam menghasilkan ilmu dan mendahulukan yang lebih penting daripada yang penting. Apabila umat telah memahami kitabullah dengan baik maka mereka mulai belajar sunnah-sunnah dan penjelasan Kitabullah azza wa jalla. Banyak sahabat radhiyallahu ‘anhum telah memahami izin yang datang sesudah larangan, lalu mereka mencatat ‘banyak dari sunnah-sunnah sebagaimana diriwayatkan kepada kita. Di antaranya : 1. Shahifah Ali R.a, yang Tersohor. Diriwayatkan oleh Bukhari dengan sanadnya dari Abi juhaifah, ia berkata : Aku berkata kepada Ali : " Apakah kalian mempunyai sebuah kitab ? Ali menjawab : ” Tidak, kecuali Kitabullah atau pemahaman yang diberikan kepada orang muslim atau yang terdapat dalam shahifah (lembaran) ini” Aku oerkata : "Apakah yang terdapat dalam shahifah ini ?” Ali menjawab : "Diyat, pembebasan tawanan, dan seorang muslim tidak boleh dibunuh karena membunuh seorang kafir." Dalam riwayat-riwayat lain dari hadits ini terdapat tambahan-tambahan tentang sebagian masalah yang termuat dalam shahifah ini’ 2. Ash-Shahifah ash-Shadiaah milik Abdullah bin Amru Ibnu Ash. Ibnul Atsiir menyebutkan bahwa shahifah itu memuat seribu hadits.? ta sendiri menamakannya ash- Shodigah. 3. Shahifah Jabir bin Abdullah al-Anshari, Qatadah bin Di'amah as-Sadusi berkata tentang shahifah ini : "Bahwa ia memeliharanya dan memperhatikannya lebih banyak dari pada lainnya.” ' 2) Pembukuan As-Sunnah Telah disebutkan sebelumnya bahwa sebagian sahabat Nabi SAW, menulis banyak dari hadits-haditsnya dj samping yang diingat oleh daya hafal mereka yang kuat dan naluri mereka yang bersih. Demikian pula para tabi'in sesudah mereka, karena mereka mewarisi ilmu para sahabat dan meriwayatkan dari mereka apa yang mereka hafal dan mereka tulis. Kemudian Islam tersebar dan negeri-negeri Islam meluas sementara perbuatan bid'ah tersebar. Para sahabat terpencar-pencar di kota-kota. Banyak dari mereka mati dalam berbagai peperangan dan lainnya. Nyaris ketelitian dan kemampuan hafal menjadi sedikit. Oleh sebab itu timbul keperluan. mendesak untuk membukukan as-Sunnah seluruhnya dan menulisnya. Maka Amirul Mu'minin Umar bin Abdul Aziz menulis surat pada penghujung seratus tahun pertama kepada pejabat dan hakimnya di Madinah, yaitu Abu Bakar bin Hazm : “Perhatikanlah hadits Rasulullah SAW, dan tulislah, karena aku takut ilmu.akan punan dan para ulama akan lenyap:."? Umar bin Abdul Aziz mewasiatkan kepadanya untuk menulis baginya hadits-hadits yang terdapat. pada Amrah binti Abdurrahman al-Anshariyah dan al-Qaasim_ bin Muhammad bin Abu Bakar. Begitu pula ia-‘menulis surat kepada para pejabatnya di kota-kota besar Islam agar mengumpulkan hadits. Di antara yang ia tulisi surat untuk keperluan itu jalah Muhammad bin Syihab az-Zuhri. Sejak waktu itu para ulama mulai menulis sunnah-sunnah dan membukukannya. Hal itu meluas pada generasi berikutnya sesudah generasi az-Zuhri. Ibnu Juraij (w.150 H) menulis hadits di Makkah, ibnu Ishaq (w.150 H) dan Mafik (w.179 H) di Madinah, ar-Rabi' bin Shabiih (w.160 H ), Said bin Abi Arubah (w.156 H ) dan Hammad bin Salamah (w.167 H) di Bashrah, Sufyan atsTsaury (w.161 H) di Kufah, al- Auza'iy (w.157 H) di Syam, Husyaim (w.183 H) dan Ibnul Mubarak (w.181 H) di Khurasan. Rahimahumullah Mereka ini semuanya hidup dalam satu masa. Tidak diketahui mana yang lebih dulu mengumpulkan hadits di antara mereka. Kemudian banyak orang di masa mereka yang mengikuti jejak mereka. Cara mereka dalam mengumpulkan hadits ialah Gengan meletakkan hadits-hadits yang saling bersesuaian dalam satu bab, kemudian menggabungkan beberapa bab menjadi satu kitab. Mereka mencampur hadits-hadits dengan perkataan para sahabat dan fatwa- fatwa para tabi'in. Berbeda dengan apa yang dilakukan oleh para ulama abad pertama, seperti az-Zuhri. Mereka mengkhususkan setiap karangan untuk satu bab iimu. Mereka mengumpulkan di dalamnya hadits-hadits yang bersesuaian dicampur dengan perkataan para sahabat dan fatwa-fatwa para tabi'in. Namun dengan begitu, tidak ada yang sampai kepada kita dari karangan-karangan ini selain buah karya Malik, yaitu kitab al-Muwaththa’. Barangkali penyebabnya ialah hukum perkembangan dalam penulisan. Hukum itulah yang menghilangkan karangan-karangan ini. Al-Hafidh as-Suyuthi berkata mengenai tahapan ini : Yang Pertama mengumpulkan hadits dan atsar Adalah ibnu Syihab. Ia disuruh oleh Umar ' Inilah awal pembukuan umum dalam tahapan ini, yaitu pembukuan resmt yang disuruh oleh pemerintah Islam di waktu itu pada separuh pertama dari abad Hijriyah kedua. Di masa itu gerakan karangan, pengumpulan dan penulisan hadits maju pesat. ikut serta dalam half itu banyak ulama terkemuka dan ahli riwayat. 3) Pembukuan Kitab Shahih Telah kami sebutkan bahwa kitab-kitab dan karangan-karangan yang merupakan buah dari perintah resmi untuk membukukan as-Sunnah pada tahapan kedua kebanyakan tidak memperhatikan pemisahan dalam pengumpulan ituantara khabar yang sahih dan dlo’ff, nasikh dan mansukh, tertib dan pengaturannya dan penggabungan sebagiannya dengan sebagian yang lain sesuai dengan materi-materinya. Hal itu tidak bisa dipahami kecuali oleh orang yang ahli dibidangnya dan sulit dipelajari oleh pelajar yang terburu-buru. itulah sebabnya semangat imam ahli hadits Abu Abdillah Muhammad bin Isma’il al- Bukhari tergerak untuk mengumpulkan sejumlah besar hadits yang shahih sanadnya dan bersih matan-matannya dari cacat, teratur menurut bab-bab figh, siirah dan tafsir dengan memperhatikan kaidah-kaidah dan ushu! yang ditulis oleh para ulama Ushulil Hadits guna mendapatkan ukuranukuran keshahihan dan kriterianya. Ia terdorong melakukan itu oleh perkataan gurunya Ishaq bin Rahuwaih kepada murid- muridnya : “Kiranya kalian kumpulkan sebuah hadits ringkasan berisi Sunnah Rasulullah SAW, yang shahih.” Bukhari berkata :"Maka timbul keinginan dalam hatiku, dan akupun mulai mengumpulkan al-faami' AshShahih.” Kemudian bermunculan kitab-kitab shahih mengenai bab ini, seperti Shahih Muslim, Ibnu Hibban, - Ibnu Khuzaimah dan fainnya. Mengenai tahapan ini as-Suyuthi berkata : Yang pertama mengumpulkan hacits shahih saja adalah Bukhari PERHATIAN UMAT TERHADAP SUNNAH DAN KERJA KERAS PARA ULAMA UNTUK MEMELIHARANYA Para ulama Muslimin di masa dahulu dan sekarang, kecuali ahli bid'ah yang menyimpang, sepakat bahwa sunnah Rasulullah SAW, berupa perkataan atau perbuatan atau penetapan adalah dasar yang asli dari ushuluddin dan rukun yang besar di antara rukun-rukunnya. Beriman pada sunnah adalah cabang dari beriman pada agama dan penerimaannya adalah buah dari penerimaan agama. Telah disebutkan dalam atsar yang masyhur : "Sesungguhnya ilmu ini adalah agama. Maka perhatikanlah dari siapa kamu mengambil agamamu." ' Atsar yang mulia ini menunjukkan dengan tegas kepada dua hal : Pertama : Nilai pemberlakuan sunnah yang mulia dan kedudukannya sebagai agama, sedangkan penerimaannya dan mempercayainya termasuk keharusan iman. Dan sudah lewat pembicaraan mengenai ini. Kedua: Sistem yang bersih dan lurus yang berdiri di atas pemberlakuan ini dan tidak patut menjadi selain itu, yaitu bidang sistemnya. Dalam bidang ini tampak oleh kita tanda-tanda yang jelas -yang kami berusaha mengumpulkan apa-apa yang tercecer darinyamenjelaskan kepada kita bagaimana perhatian umat untuk memelihara dasar yang besar inl. Yang pertama perlu diketahul adalah perhatian para sahabat radhiyallahu ‘anhum untuk menerima sunnah. Pada hakikatnya hal ini tidak aneh bila kita ketahui bahwa sikap itu adalah hasil dari perhatian Nabi SAW, yang sangat besar dalam menyampaikan ajaran agama dan memberi mereka faedah. Beliau hidup di antara mereka. Mereka menyaksikan semua tindakan luarnya, gerak dan diamnya dalam ibadah dan kebiasaannya. Dan di samping itu beliau menyuruh dan menganjurkan mereka untuk menyampaikan, menukil dan meriwayatkan. Nabi SAW, bersabda : . “Semoga Allah membaguskan wajah seseorang yang mendengar sesuatu dari kami, kemudian ia sampaikan sebagaimana yang ia dengar. Adakalanya orang yang menerima lebih hapal dari pendengarnya." Para sahabat radhiyallahu ‘anhum telah berupaya keras untuk mengambil dan belajar serta mengikuti semua yang mereka dengar. Sebagian dari mereka bergiliran menghadari majlisnya sehari demi sehari. Seseorang dari mereka bersepakat dengan temannya untuk pergi ke majlis Nabi SAW. Dan yang fain pergi untuk menangani urusanurusannya Maka yang pertama mengabari yang kedua tentang imu yang ia saksikan dan ia dengar. Kemudian pada hari kedua datang giliran yang Jain. Maka ia pun pergi untuk menyelesaikan urusan-urusannya. Kemudian keduanya bertemu, lalu ia beritahukan kepadanya ilmu yang didapatnya pada hari itu. ' Delegasi suku-suky datang ke Madinah. Mereka tinggal selama sebulan atau dua bulan belajar hukumhukum, kemudian mereka kembali kepada kaum mereka untuk mengajari dan membimbing mereka. Semangat para sahabat untuk mempelajari sunnah dan mengambilnya sedemikian besarnya hingga seseorang dari mereka pergi ke tempat sahabat lainnya untuk mencari hadist atau mendengar sebuah atsar. Inilah Jabir bin Abdullah r.a, meninggalkan Madinah al-Munawwarah guna menemuj Abdullah bin Unais r.a, di Syam untuk menanyainya tentang sebuah hadist yang sampai pada dirinya, yaitu hadist yang masyhur tentang hak-hak yang dirampas. ? Inilah Abu Ayyub al-Anshori r.a, meninggalkan Madinah al-Munawwarah menuju Uqbah bin Amir r.a, di Mesir untuk menanyainya tentang hadist : "Barang siapa yang menutupi kejelekan orang mukmin di dunia, Allah akan menutupi kejelekannya di hari Kiamat,"? (HR. Baihaqi dan Ibnu Abdil Barr) Semangat yang besar untuk mencari hadist ini menghasilkan orang-orang yang meriwayatkan banyak hadist di antara para sahabat sebagai hasil terbesar. Yang dimaksud meriwayatkan banyak hadits ialah sahabat yang meriwayatkan lebih dari seribu hadits. Mereka itu adalah Abu Sa’id al-Khudri, Abu Hurairah, Abdullah bin Umar, Anas, Abdullah bin Abbas, Jabir, Aisyah Ummul mu'minin - semoga Allah meridhai mereka semua. Para tabi'in telah mewarisi semangat ini untuk menghasilkan sunnah-sunnah Nabawiyah sebagaimana diceritakan dalam riwayat hidup dan khabar-khabar mereka yang merupakan bukti paling benar dan paling kuat atas ha! itu. Kemudian sesudah itu datang peranan besar dalam memelihara as-Sunnah dan menjaganya supaya tetap bersih murni dari permainan orang-orang yang menyeleweng, kejahatan orang-orang yang berbuat kerusakan, penyimpangan orang-orang yang melampaui batas dan pemaisuan orang-orang yang berbuat bathil. Kerja keras Ulama Muslim dalam hal ini -di masa dahulu dan sekarangmemiliki keutamaan yang masyhur dan merupakan upaya yang disyukuri dan tidak dilupakan. Kerja keras yang terus menerus sesuai dengan sistemsistem mereka yang berbeda- beda. Sistem-sistem ini berbeda-beda menurut perbedaaan masa dan zaman. Akan tetapi cara yang tetap tidak berubah ialah berhati-hati dalam menerima khabar-khabar. Bukti-bukti atas hal itu di masa para sahabat cukup banyak. Di antaranya: 1. Kisah al-Mughirah ketika dia berkata kepada Abu Bakar : "Bagian nenek dari warisan adalah seperenam.” Maka Abu Bakar menyuruhnya menghadirkan Muhanimad bin ldaslamah yang bersaksi untuknya. 2. Kisah Abu musa bersama Umar bin Khattab mengenai salam, yaitu bila memberi salam tiga kali, namun tidak dijawab hendaklah ia kembali. Maka Umar menyuruhnya menghadirkan bukti. Kemudian Abu Musa menghadirkan seorang saksi yang bersakéi untuknya atas khabar itu.’ Kemudian sistem ini dalam menerima khabar-khabar berkembang hingga memisahkan antara keadilan dan ketelitian dan menganggap keduanya sebagai syarat yang harus ada pada rawi. Hal itu bisa disimpulkan dari perkataan Malik rahimahullah : “Aku mendapati 70 orang yang mengatakan : "Rasulullah SAW, bersabda." Andai kata salah seorang dari mereka dipercaya untuk menjaga baitu! maal, niscaya ia seorang yang jujur. Akan tetapi aku tidak mengambil hadits dari mereka, karena mereka bukaniah orang yang ahli dalam urusan ini.” Kemudian sistem ini mengalami perkembangan besar. Maka di antara hasil-hasilnya ialah : Pertama :Kriteria-kriteria keritik bagi sanad dan matan. Kedua : Ilmu Musthalahul hadits. Ketiga : Pembukuan hadits shahih. Keempat : Kitab-kitab yang mengungkap tentang orang-orang yang meriwayatkan hadits. Kelima : Kitab-kitab yang mengungkap tentang hadits hadits maudlu’. Pertama : Kriteria-kriteria Kritik Bagi Sanad dan Matan Berkenaan dengan sanad, mereka mensyaratkan pada rawi adanya keadilan, ketelitian dan hafalan yang kuat pada setiap rawi hadits. Maka tidak boleh mengambil hadits dari para pendusta, orang-orang yang fasik maupun para ahli bid'ah dan penganut aliran sesat, kecuali dengan syarat-syarat yang khusus mengenai hal itu. Mereka mensyaratkan. dalam seluruh sanadnya adanya kesinambungan dari awal hingga akhirnya. Maknanya ialah setiap rawinya mendengar hadits yang dirtwayatkan itu dari rawi yang di atasnya. Demikianlah seterusnya hingga bersambung. dengan orang terakhir dari siapa ia meriwayatkan khabar itu, baik marfu' atau mauquf. Adapun yang berkenaan dengan matan, para ulama telah menyebut istilah-istilah dan kaidah-kaidah untuk mengetahui hadits yang shahih, hasan dan dlo’if . Mereka menyebut pula tanda-tanda untuk mengenali hadits maudlu’ (palsu), yaitu : 1. Pengakuan pemalsunya bahwa ia memalsukannya, 2. Sesuatu yang dianggap sama dengan pengakuannya. 3. Bilamana suatu hadits bertentangan dengan akal sehingga tidak bisa ditakwilkan. 4, Bilamana hadits bertentangan dengan perasaan dan penyaksian. 5. Bila suatu hadits bertentangan dengan dalil-dalil kitab yang gath'iy atau Sunnah yang mutawatir atau ijma' yang qath'iy tanpa ada kemungkinan menggabungkannya. 6. Penegasannya dengan mendustakan para mutawatir. 7. Bilamana hadits ini merupakan khabar tentang suatu perkara besar yang seharusnya patut disampaikan di hadapan orang banyak, namun hanya seorang saja yang meriwayatkannya dari mereka. 8. Bilamana: terdapat ancaman keras yang berlebihan atas perkara kecil atau janji pahala besar atas perbuatan yang remeh. {ni banyak terdapat dalam hadits tukang bohong. 9. Bilamana rawinya seorang rafidhi sedangkan haditsnya tentang keutamaan ahli bait.’ Kedua : Ilmu Mushthalahul Hadits Ilmu ini adalah hukum yang diandalkan untuk menetapkan kaidah-kaidah penerimaan dan penolakan daiam bidang studi ini dan menjelaskan macam-macam sanad dan tingkatan-tingkatan rawi. imu ini juga menjelaskan cara pengambilan hadits oleh para rawi dan pembagian jalan- jalannya serta pengetahuan tentang lafadz para rawi dan penyampaian apa yang mereka dengar, kesinambungannya hingga orang yang mengambilnya. dari mereka, penyebutkan tingkatan-tingkatannya dan pengetahuan tentang’ kebolehan meriwayatkan hadits secara makna, riwayat sebahagiannya dan tambahan di dalamnya, penambahan sesuatu kepadanya yang bukan berasal darinya, kesendirian orang yang dapat dipercaya ketika meriwayatkan tambahannya, pengetahuan tentang hadits musnad dan syarat- syaratnya, al-‘aali dan an-naazil, pengetahuan. tentang hadits mursal , mungathi’, mu'dhal dan lain-lainnya dan pengetahuan tentang macam-macam hadits shahih, hasan dan dlo'f. ilmu tentang khabar-khabar mutawatir dan ahad serta lainnya adalah suatu yang disepakati oleh imam-imam ahli hadits dan populer di antara mereka. Karangan pertama dalam bidang ini adalah kitab alMuhaddits al-Faashil bainar Raawi wal Waa'iy oleh al-Qadhi Abu Muhammad ar-Ramahurmuzi yang wafat tahun 360 Hijriyah.' . Kemudian kitab-kitab menjadi banyak hingga Ibnu asSholah menulis mukaddimahmya yang masyhur, maka orang-orang mempelajarinya dan mengikuti jejaknya. Tidak terhitung berapa banyak orang yang menulis nadzomannya dan meringkasnya, memperbaiki dan membatasi, mengeritik dan membelanya. Ketiga : Pembukuan Hadits Shahih Cara ini merupakan tambahan dalam ketelitian dan kehati-hatian dan pelayanan terhadap sunnah Nabawiyah. Tak seorang pun yang tidak mengetahui Shahihain. ia pun mengetahui bagaimana Bukhari dan Muslim mengalami kepayahan dan mencurahkan tenaga untuk mengumpulkan, menyaring dan menelitinya. Bagaimana kedua kitab ini mendapat perhatian penuh dari ulama muslimin dengan mempelajari, menerangkan, meringkas, mengomentari dan memberi catatan kaki dan umat menerima keduanya sepenuhnya. Rincian tentang hal ini memerlukan karangan khusus. Sebagian ulama terkemuka telah melakukan itu. Keutamaan pertama telah diperoleh oleh al-Hafidh Ibnu Hajar yang menulis kitab Fathul Baariy berisi syarah (penjelasan) tentang shahih Bukhari. Keempat : Kitab-Kitab Yang Membahas Tentang Para Rawi Hadits Yakni Wmu al-farh wat-Ta'dil. mu ini membahas tentang kritikan terhadap para rawi dan pujian terhadap mereka, kata-kata khusus serta tingkatan-tingkatan kata-kata itu. Adz-Dzahabi menyebutkan dalam mukaddimah kitabnya? bahwa orang yang pertama yang memperhatikan hal itu dari imam-imam huffadh hadits ialah Yahya bin Sa'id al- Qaththan dan diikuti oleh murid-muridnya Yahya bin Ma'in, Ali bin tbnul Madini, Ahmad bin Hanbal, Amru Ibnul Fallas, Abu Khaitsamah, dan murid-murid mereka seperti Abi Zur'ah, Abi Hatim, Bukhari, Muslim, Abi tshaq Jauzajani as-Sa'di dan para imam sesudah mereka seperti an-Nasa’iy, tbnu Khuzaimah, at-Tirmidzi, ad-Dulabi dan al-Uqaili. Kitab tertua dalam bab ini yang disebutkan dalam Kasyfudh Dhunuun ialah Kitab al-farhu wat-Ta'dil oleh Abil Hasan Ahmad bin Abdullah al-‘Ijliy, kemudian al-farhu watTa'diil oleh Abi Muhammad Abdurrahman bin Abi Hatim. arRazi. Dan menyebut kitab al-Kaamil oleh Ibnu Adiy, dia berkata ; " Kitab itu adalah kitab yang terlengkap mengenai ilmu ini.” Saya katakan : “Bukti terbesar atas perhatian para ulama yang sangat terhadap ilmu ini, yang menjadi alat untuk memelihara sunnah yang mulia adalah pembagian mereka atas kitab-kitab yang membahas tentang para rawi hadits menjadi kelompok-kelompok berbeda yang dikhususkan”. 1. Di antaranya ada yang dikhususkan menyebut orangorang yang dio’if. Seperti Kitab Adl-dlu'afa oleh Bukhari dan kitab Adl-dlu’afa oleh an-Nasa'iy dan adl- diu'afa oleh Uqaili ' dan al-Kaamil oleh Ibnu Adiy dan adl-dlu'afa oleh adDaruquthni dan al-Hakim ?. dan Miizanul I'tidaal AdiDzahabi dan Lisaanul Miizan oleh !bnu Hajar yang meringkas al-Miizan di dalamnya dan membuang rawi rawi dari kitab hadits yang enam sebagaimana dinyatakannya dalam khutbahnya dan kitab aj Majruuhin oleh Abi Hatim Muhammad bin Hibban yang mengumpulkan di dalamnya para muhaddits yang dlo'if (temah). 2. Di antaranya ialah kitab yang dikhususkan untuk menyebut orang yang tsiqah (dapat dipercaya). Seperti Ats-Tsiqaat oleh Ibnu Hibban, dan Ats-Tsigaat min man lam yaqa' fil kutub as- Sittah (orang-orang yang tsiqat yang tidak terdapat dalam kitab hadits yang enam) oleh Zainuddin Qasim bin Qathlubugha dan ats-Tsigaat oleh al-Khalil bin Syahin dan ats- Tsiqaat oleh al-ijliy 3. Di antaranya ada yang menggabung antara keduanya. Seperti Taarikh Bukhari. Taarikh ibnu Abi Khaitsamah dan kitab al-farhu watTa'diil oleh Ibnu Abi Hatim. 4. Di antaranya ada yang dikhususkan untuk rawi-rawi kitab hadits yang enam Saja. Seperti : al-Kamai oleh Abdul Ghani al-Maadisi, dan Tahdzibnya oleh al-Mizziy, Tahzhibnya oleh Ibnu Hajar dan Taqribnya oleh Ibnu Hajar pula serta al-Khulashah oleh al-khazraji. Kelima : Kitab-kitab yang Membahas tentang Hadits-Hadits Maudlu’ Sebagai perhatian, para ulama mengkhususkan kitabkitab yang isinya hanya membahas tentang hadits-hadits maudlu' , dlo'if dan masyhur. Kitab-kitab itu ada dua macam : Pertama ; Kitab-kitab yang pengarangnya bertujuan menyebut para pendusta dan pemalsu serta orang-orang yang dlo'if. Di samping mereka sebutkan setiap pendusta atau. orang yang dilo‘if, mereka sebutkan pula sejumlah haditsnya. Kitab-kitab macam ini adalah kitab-kitab tentang orang-orang dio'if dan sejarah mereka dan kitab-kitab at Jarh. Hal-itu dapat diketahui dengan jelas dari tulisan adzDzahabi. dalam Miizanul I'tidaal dan juga dalam Lisaanu Miizan oleh Ibnu Hajar. Kedua : Kitab-kitab yang para penulisnya bertujuan menyebutkan hadits-hadits maudiu' dan orang-orangnya. Dan telah dikumpulkan kitab-kitab dari penulis terdahulu mengenai sejarah-sejarah dan cacat-cacat hadits dengan kitab-kitab lainnya yang dilakukan oleh para huffadh yang menguasai bidang ini. Kitab-kitab ini memcapai sekitar 40 karangan. ' Selanjutnya, demikianlah semangat dan perhatian para ulama dalam mencari as-Sunnah dan meriwayatkannya dan inilah kerja keras mereka yang luar biasa dalam memelihara dan membersihkannya dari kerusakan yang menimpanya serta menjayanya dari kesia- siaan. Semua itu adalah kerja keras yang patut dihargai dan dihormati serta diakui bahwa kalau bukan karena taufig dari Allah SWT, dan Kehendak-Nya supaya as-Sunnah tetap hidup dan berlaku, niscaya manusia tidak mungkin melakukan ini dan bagaimana bisa mereka melakukan ini. Sebelum saya sebutkan kaidah-kaidah dan istilah-istilah ilmiah dalam ilmu hadits, kami kemukakan sebuah muqaddimah yang memuat definisi-definisi penting yang harus diketahui dalam pasa! berikut ini (pasal kedua).
One Comment