ZAKAT
Zakat adalah rukun Islam keempat. Maka Orang muslim wajib mengetahui macam-macam harta yang wajib dikeluarkan zakatnya: yaitu hewan ternak , nagdaani (emas dan perak) . barang dagangan. rikaaz , barang tambang,
mu’asysyaraat yaitu biji-bijian dan buah-buahan.
Tidak ada zakat pada selain ternak yang digembalakan dan disyaratkan haul .
Begitu pula disyaratkan haul bagi emas dan perak dan barang dagangan dan disyaratkan pula nishab atas semua harta benda yang dizakati itu.
Kewajiban zakat emas perak dan barang dagangan: 2.5%
Kewajiban zakat biji-bijian dan buah-buahan yang diairi dengan mengeluarkan biaya ialah 5% dan yang tanpa biaya 10%
Zakat fithrah
Zakat fithrah adalah wajib atas setiap muslim apabila ia memiliki kelebihan dari makanan pokok bagi dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya pada hari raya dan malamnya, zakat fitrah yang dikeluarkan sebanyak empat mudd dengan ukuran mudd Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan Wajib berniat atas semua itu.
Pemberian Zakat
Tidak boleh memberikan zakat maal (harta) dan zakat fitrah, kecuali kepada orang muslim merdeka yang memiliki sifat salah satu dari delapan orang: seperti orang fakir, orang miskin.
Dan orang tersebut bukan dari keturunan bani Hasyim maupun bani Muththalib dan bukan bekas budak dari kedua golongan itu.
Dan wajib membagikan zakat secara merata kepada mereka yang berhak menerimanya.
HAJI
Adapun ibadah haji adalah rukun Islam kelima dan hukumnya wajib atas setiap muslim mukallaf, merdeka, begitu pula umrah seumur hidup sekali.
Syaratnya ialah kemampuan, yaitu memiliki bekal yang diperlukannya dalam perjalanannya ke haji pergi dan pulang dan nafkah bagi orang yang wajib diberi nafkah sampai ia kembali.
Amalan-amalan haji ada tiga macam: rukun, wajib dan sunnah.
Rukun-rukun Haji
Rukun-rukun haji ada lima :
- Ihram, yaitu niat masuk dalam haji atau umrah dan dianjurkan mengucapkan bersama itu:
Aku berniat haji atau umrah dan berihram dengannya karena Allah Ta’ala.
Tidak sah berihram untuk haji. kecuali dalam bulan-bulannya, yaitu: Syawwal, Dzulqa’dah, sepuluh hari Dzulhijjah dan akhir dari waktu haji ialah ketika terbit Fajar malam hari raya Adha.
Rukun-rukun lainnya adalah :
- Wukuf di Arafah.
- Thawaf Ifadhah.
- Sa’i.
- Mencukur rambut atau menggunting sebagiannya.
Rukun-rukun Umrah sama dengan rukunrukun haji, kecuali wukuf yang bukan termasuk dari rukun umroh.
Untuk melakukan thawaf wajib menutup aurat, suci dari dua hadats (kecil maupun besar) dan najasah. Wajib melakukan thawaf tujuh kali di Masjidil Haram dan Ka’bah berada di sebelah kirinya, sedangkan dia berada di luarnya.
Wajib melakukan Sa’i sebanyak tujuh kali sesudah thawaf dan dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwah.
Kewajiban-kewajiban Haji
Adapun kewajiban haji adalah :
- Ihram dari Miqat.
- Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada malam hari raya Adha.
- Mabit (bermalam) pada malam-malam Tasyriq di Mina.
- Melempar jumrah.
- Thawaf Wada’.
Sunnah-sunnah Haji
Adapun sunnah-sunnahnya ialah semua amalan selain yang rukun dan wajib. Barangsiapa meninggalkan rukun, maka hajinya tidak sah dan tidaklah bebas dari ihramnya hingga ia menunaikannya, dan tidak bisa diganti dengan membayar dam maupun lainnya.
Ada Tiga rukun yang seseorang tidak kehilangan kesempatan untuk mengerjakannya selama ia masih hidup, yaitu: thawaf, Sa’i dan mencukur rambut.
Barangsiapa meninggalkan sesuatu dari amalan wajib, sah hajinya dan wajib membayar dam dan ia menanggung dosa jika perbuatan itu dilakukan tanpa ada udzur (alasan).
Dan siapa meninggalkan sebagian dari sunnahsunnahnya haji, maka ia tidak terkena kewajiban apa-apa, tetapi ia tidak mendapat keutamaannya.
Hal-hal Yang Diharamkan di Waktu Ihram Diharamkan menutup kepala bagi orang lelaki dan wajah bagi orang perempuan yang berihram atau menutup sebagiannya, diharamkan juga memotong kuku dan rambut, meminyaki rambut kepala dan janggut dan memakai minyak wangi pada seluruh badan.
Diharamkan juga melakukan pernikahan, persetubuhan dan pendahuluannya, dan membunuh hewan darat dan liar yang dagingnya dapat dimakan. Dan hukum bagi Orang perempuan sama seperti orang lelaki mengenai hal-hal yang diharamkan.









One Comment