WUDHU
Fardhu-fardhu Wudhu
Fardhu-fardhu wudhu’ ada enam :
- Niat.
- Membasuh muka, Batas wajah (yang wajib diasuh) panjangnya ialah dari tempattempat tumbuh rambut kepala hingga akhir kedua rahang dan dagu, dan lebarnya dari telinga satu ke telinga yang lain.
- Membasuh kedua tangan hingga kedua siku.
- Mengusap sebagian dari kulit kepala atau sebagian rambut yang masih dalam batasan kepala.
- Membasuh kedua kaki hingga kedua mata kaki.
- Tertib (berurutan) sesuai urutan diatas.
MANDI JANABAH
Apabila mengalami janabah (hadats besar) karena melakukan jimak (persetubuhan) atau keluar mani pada waktu tidur atau lainnya, ia wajib membasuh seluruh badannya disertai niat menghilangkan janabah (hadats besar).
Hal-hal Yang Membatalkan Wudhu’
Yang membatalkan wudhu’ antara lain ialah sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan, yaitu gubul (kemaluan) dan dubur (anus) sebagaimana biasanya.
Wudhu’ menjadi batal karena hilang akal(kesadaran) yang disebabkan tidur atau lainnya, kecuali tidurnya orang dalam posisi duduk dengan pantat menempel pada lantai.
Wudhu’ menjadi batal karena menyentuh kemaluan atau dubur manusia baik itu miliknya sendiri atau milik orang lain dengan bagian bawah telapak tangan dan jari-jari. baik orang dewasa atau anak kecil, walaupun anaknya sendiri, ataupun mayit.
Wudhu’ menjadi batal apabila terjadi persentuhan antara permukaan kulit seorang lakilaki dengan seorang perempuan dewasa yang bukan mahram tanpa penghalang, kecuali kuku atau rambut atau gigi, maka tidak membatalkan wudhu’.
SHALAT
Dan disyarat untuk sahnya shalat yaitu :
– Mengetahui masuknya waktu dengan yakin atau ijtihad (mencari tahu) atau dugaan yang kuat. Jika ia shalat dalam keadaan ragu, maka shalatnya tidak sah.
– Mengetahui arah kiblat.
– Wajib menutup aurat dengan baju (penutup) yang suci dan mubah (halal) .
– Wajib menghilangkan najasah dari baju dan badan serta tempat.
Dan diwajibkan atas orang yang mampu untuk mengerjakan shalat fardhu sambil berdiri.
Rukun-rukun shalat :
– Niat
– Takbiratul ihram disertai niat.
– Membaca Al-Fatihah dengan basmalah.
– Mengucapkan tasydid (tempat syaddah) yang berjumlah empat belas, dan membedakan pengucapan dlaad ( ) dari dhaa’ ( ). Karena di dalam Al-Fatihah tidak terdapat huruf ..
– Rukuk dan wajib membungkuk sekiranya kedua telapak tangannya bisa memegang kedua lututnya dan wajib thuma’ninah pada waktu itu hingga anggota-anggota tubuhnya tenang.
– I’tidaal (bangkit dari rukuk) dan wajib tuma’ninah dalam keadaan itu.
– Sujud dua kali
– Duduk di antara dua sujud serta wajib tuma’ninah dalam semua keadaan itu.
Dan melakukan pada raka’at-raka’at berikutnya dengan cara demikian.
Dan tasyahhud pertama serta duduknya adalah sunnah
– Tasyahhud akhir dan duduknya adalah fardhu (wajib).
– Mengucapkan shalawat atas Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam setelah membaca tasyahhud dan sebelum mengucapkan salam adalah fardhu.
– Mengucapkan salam dari shalat adalah fardhu dan sedikit-dikitnya salam adalah mengucapkan: Assalaamu ‘Alaikum.
Paling sedikitnya tasyahhud yang wajib dibaca ialah :
“Segala penghormatan adalah untuk Allah. Salam atasmu wahai Nabi dan rahmat Allah serta barokah-Nya. Salam atas kami dan hambahamba Allah yang shaleh. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya.”
Paling sedikitnya ucapan shalawat untuk Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam ialah :
“Ya Allah limpahkan shalawat kepada nabi Muhammad”
Hendaklah agar berusaha untuk bisa mengerjakan semua sunnah-sunnahnya shalat yang jumlahnya banyak sekali dan harus memperhatikan keikhlasan, yaitu: Beramal hanya karena Allah.
Hendaklah Ia mengerjakan dengan hudhur yaitu mengetahui apa yang diucapkan dan dikerjakan serta bersikap khusyu’, yaitu ketenangan anggota-anggota tubuh dan kehadiran hati. merenungkan bacaan dan memahaminya. karena sesungguhnya Allah hanya menerima shalat seseorang sesuai dengan kadar kehudhurannya
Diharamkan riya’ dalam shalat dan lainnya. yaitu beramal demi orang banyak.
Hal-hal yang membatalkan shalat :
– Shalat menjadi batal apabila berbicara dengan sengaja, walaupun dengan dua huruf ataupun bicara banyak karena lupa.
– Shalat menjadi batal dengan sebab banyak melakukan gerakan seperti melangkah tiga kali, makan, minum dan terbukanya aurat jika tidak segera ditutup. Dan kejatuhan najasah, jika tidak dibuang secara langsung tanpa membawa najasah tersebut.
– Shalat menjadi batal apabila makmum mendahului imam dengan dua rukun fi’liy. Begitu pula jika tertinggal dua rukun tanpa uzur.
– Shalat tidak sah di belakang (bermakmum kepada) orang kafir dan perempuan serta khuntsa.









One Comment