SHALAT JUM’AT dan JAMA’AH
Shalat Jum’at hukumnya fardhu ‘ain atas setiap muslim laki-laki merdeka yang hadir (bukan musafir), tanpa uzur (halangan) syar’iy seperti penyakit dan hujan.
Termasuk syarat-syarat sahnya shalat Jum’at ialah dua kali khutbah.
Rukun-rukun dua khutbah :
– Membaca Alhamdu lillah,
– Mengucapkan shalawat atas Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam,
– Berwasiat agar bertakwa kepada Allah,
– Membaca satu ayat yang dapat dipahami dari Al-Our’an dalam salah satu dari dua khutbah itu.
– Mendoakan kaum mukminin dalam khutbah terakhir.
Yang diwajibkan bagi imam saat khutbah :
– Imam wajib berkhutbah sambil berdiri dalam keadaan suci (dari hadast besar maupun kecil) dan tertutup auratnya.
– Imam wajib duduk di antara dua khutbah itu lebih lama daripada tuma’ninah dalam shalat dan wmuwaalah (saling berkesinambungan).
Shalat jama’ah dan shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah. Shalat dua hari raya (ledul Fithri dan ledul Adha), dua shalat gerhana dan shalat witir adalah sunnah muakkadah. Begitu pula shalat-shalat Rawatib, (yaitu shalat-shalat sunnah yang berkaitan dengan shalat fardhu).
Adapun shalat Dhuha dan Tarawih adalah sunnah-sunnah yang memiliki keutamaan dan pahala besar.
PUASA
Puasa adalah rukun Islam ketiga, yaitu menahan diri dari perbuatan tertentu dengan cara tertentu. Di antaranya adalah Berniat setiap hari dan melakukannya di waktu malam.
Dan menahan diri dari perbuatan-perbuatan yang membatalkan puasa: yaitu makan dan minum, bersetubuh, melakukan masturbasi (mengeluarkan mani) dan muntah dengan sengaja.
Kesempurnaan puasa adalah mencegah anggota tubuh dari perbuatan yang dibenci Allah Ta’ala dari tujuh anggota tubuh yang akan disebutkan(setelah bab haji). Dalarn hadits disebutkan :
“Lima perkara yang dapat membatalkan orang yang puasa: yaitu berdusta, melakukan ghibah, namimah (mengadu domba), sumpah palsu dan memandang dengan syahwat.”
Termasuk kesempurnaan puasa ialah berbuka puasa dengan makanan halal dan tidak memperbanyak makan.
Hendaklah seseorang itu memperbanyak puasa, terutama pada hari-hari yang mulia menurut syariat. Allah Maha Mengetahui dan Dialah yang memberi taufig.









One Comment