HUBUNGAN LAFADZ TERHADAP MAKNA
1) Penisbatan (pertalian) beberapa lafadz bersama makna-makna yang dikandung, tidak kurang dan tidak lebih dari 5 (lima) macam.
2) Yaitu tawathu, tasyakuk, takhaluf, isytirak, dan kebalikan dari isytira yaitu taraduf,
THALAB DAN KHABAR
1) Sebuah lafadz adakalanya menunjukkan arti thalab (tuntutan) atau khabar (berita). Dan lafadz yang pertama (Hala) terbagi tiga macam, seperti keterangan yang akan disebutkan.
2) Yaitu amr ketika disertai tuntutan yang bernada tinggi, dan kebalikannya adalah du’a. Dan pada derajat yang sejajar, maka disebut dengan iltimas.
KULL, KULLIYYAH, JUZ, JUZ’IYYAH
1) Kull adalah penghukuman kita atas kumpulan individu seperti contoh dalam hadits “semua itu tidak terjadi”.
2) Dan seandainya yang dihukumi adalah setiap individu maka hukum tersebut dikenal dengan nama kulliyah.
3) Dan hukum atas sebagian individu disebut dengan juz’iyyah dan pengertian mengenai juz sudah jelas.
MUARRIFAT
1) Mu’arrif (definisi) terbagi menjadi tiga, yaitu Had, Rasim dan Lafdzi yang telah diketahui
2) Had tam (sempurna) terealisasi dengan menggunakan jenis garib dan fashl garib. Dan Rasm tam terwujud dengan menggunakan jenis garib dan khash (sifat khusus) secara bersamaan
3) Dan Had naqish (tidak sempurna) terealisasi dengan menggunakan fashl garib saja, atau fashl garib bersama dengan jenis ba’id, bukan dengan jenis garib.
4) Rasm naqish terealisasi dengan menggunakan kliash saja, atau (khash) bersama dengan jenis ba’id yang memiliki hubungan
5) Adapun mu’arrif yang dikenal di kalangan ulama Mantiq dengan sebutan “ta’rif lafdzi” adalah mengganti sebuah lafadz dengan lafadz Jain yang semakna dan lebih masyhur.
SYARAT MUARRIF
1) Persyaratan setiap fa’rif adalah harus terlihat muttharid mun’akis serta dhahir, bukan sesuatu yang jauh dari kepahaman hati.
2) Dan bukan sesuatu yang sama (tingkat kesamarannya) serta bukan berbentuk lafadz yang dibuat majaz tanpa disertai garinah (indikator) yang digunakan menjaga makna (dari selain yang dikehendaki).
3) Dan ta’rif tidak terkait dengan sesuatu yang dapat diketahui melalui perantara perkara yang didefinisikan. Serta tidak menggunakan lafadz musitarak yang terlepas dari adanya garinah.
4) Menurut pakar ilmu Mantiq, termasuk perkara yang ditolak adalah masuknya hukum-hukum pada beberapa rasm.
5) Dan tidak diperbolehkan menyebutkan kata 3! (atau) dalam had dan diperbolehkan dalam rasm, maka pahamilah apa yang mereka riwayatkan.
QODLIYYAH
1) Suatu lafadz yang dengan sendirinya (secara dzatiyah) memungkinkan benar (dan bohong) terlaku di kalangan ulama ahli Mantiq dengan sebutan gadhiyah dan khabar
2) Kemudian menurut mereka, gadhiyah ada dua pembagian: yaitu gadhiyah syarthiyah dan gadhiyah harnliyah. Dan gadhiyah yang ke dua (hamliyah)…
3) …terbagi menjadi gadhiyah kulliyah dan gadhiyah syakhshiyah. Dan yang pertama (kulliyah) adakalanya musauwwar dan adakalanya muhrnal,
SUR / KUANTOR
1) Sur diketahui adakalanya kulliy dan adakalanya juz’iy. Dan pembagian sur ada empat macam, dalam setiap posisi diberlakukannya sur.
2) Adakalanya menggunakan lafadz atau atau dengan dan atau lafadz yang jelas serupa.
QADIYYAH HAMLIYYAH
1) Dan keseluruhan dari beberapa gadhiyah di atas (syakhshiyah, kulliyah musawuwar kulli, kulliyah musawwar juz’iy dan muhmalah) adakalanya mujab (kalimat positif) dan salibah (kalimat negatif). Maka dari itu gadhiyah harnliyah kembali menjadi delapan macam.
2) Juz pertama dalam susunan gadhiyah hamliyah disebut mawdhu’ dan juz akhir disebut dengan mahmul. Dan (keduanya) sama menyertai.
QODIYYAH SYARTHIYYAH
1) Jika dalam gadhiyah yang dihukumi adalah unsur pengkaitan (satu sisi gadhiyah dengan yang lain), maka gadhiyah tersebut disebut dengan syarthiyah. Dan gadhiyah syarthiyah ini terbagi …
2) …juga menjadi gadhiyah syarthiyah muttashilah. Dan yang menyamai adalah adalah gadhiyah syarthiyah munfashilah.
3) Dua bagian (juz) penyusun dari dua gadhiyah tersebut adalah mugaddam dan tily. Adapun penjelasan dari gadhiyah muttashilah adalah…
4) …gadhiyah yang menetapkan saling beriringan (kebersamaan) antara dua bagian (juz) penyusun gadhiyah. Dan tanpa berbohong, gadhiyah munfashilah adalah…
5) … gadhiyah yang menetapkan saling menafikan (mentiadakan) antara mugaddam dan tily. Dan pembagian gadhiyah munfashilah ada tiga, maka sebaiknya diketahui.
6) Yaitu mini’u jam’in (mencegah berkumpul), miani’u khulwin (mencegah ketiadaan), mini’u jam’in wa khulwin (mencegah berkumpul dan ketiadaan). Jenis yang ketiga adalah yang hakiki dan yang lebih khusus, maka ketahuilah!
One Comment