HUKUM MEMPELAJARI ILMU MANTIQ
1) Perbedaan ulama’ mengenai hukum boleh tidaknya memperdalam ilmu Mantiq ada tiga pendapat.
2) Ibnu Sholah dan An-Nawawi, keduanya mengharamkan, dan segolongan ulama’ berpendapat, sebaiknya ilmu Mantiq itu diketahui (dipelajari).
3) Sedangkan menurut pendapat yang masyhur dan benar (shahih), boleh mempelajarinya bagi orang yang memiliki akal sempurna (daya nalar yang sempurna).
4 Dan juga sosok manusia yang senantiasa membiasakan diri mengamalkan kandungan As-Sunnah dan Al-Our’an, agar dengan hal ini seseorang mendapatkan petunjuk mendapatkan kebenaran.
MACAM-MACAM ILMU
1) Menemukan makna mufrad itu dikenal dengan nama tashawwur dan sedangkan menemukan adanya nisbat (penyandaran) hukum disebut dengan tashdiq.
2) Dahulukanlah yang pertama (tashawuur) pada saat peletakan, karena sesungguhnya bagian yang pertama tersebut didahulukan secara tabiaf (natural)
3) Ilmu nadhari adalah ilmu yang membutuhkan angan-angan (pemikiran) dan kebalikannya adalah ilmu dharury yang jelas.
4) Sesuatu yang digunakan menghantarkan pada tashawwur disebut “gaul syarikh”, maka sungguh carilah.
5) Sesuatu yang digunakan menghantarkan pada tashdig dikenal di kalangan ulama dengan sebutan “hujjah”.
DILALAH WADHIYAH
1) Petunjuk berbentuk lafadz (kata/suara) atas makna yang sesuai dengan lafadz tersebut, maka ulama Mantiq menyebutnya dengan nama dilalah muthabaqah.
2) Dan (petunjuk) atas sebagian dari makna lafadz tersebut dinamakan dengan dilalah tadzhammun, dan (petunjuk) atas hal yang lazim (terkait erat) maka dinamakan dilalah iltizam, jikalau lazim ditetapkan dengan perantaraan akal (hati).
PEMBAHASAN LAFADZ
1) Lafadz-lafadz yang terpakai (musta’mal) manakala dijumpai, ada yang berbentuk susunan (murakab) dan ada yang berbentuk tunggal (mufrad),
2) Adapun yang pertama (murakab) adalah lafadz yang bagian-bagian penyusunnya menunjukkan bagian dari maknanya. Pengertian ini terbalik dengan pengertian lafadz mufrad yang mengiringinya.
3) Dan lafadz tersebut, maksudku adalah mufrad, manakala ditemukan terbagi menjadi dua macam, yaitu kulliy dan juz’iy.
4) Lafadz yang memberi pemahaman adanya isytirak (kesamaan antar individu maknanya) disebut dengan kulliy, seperti lafadz (singa). Sedangkan kebalikannya adalah juz’iy.
5) Golongkanlah lafadz yang pertama (kulliy) pada dzat apabila lafadz tersebut masuk di dalam dzat (hakikat sesuatu). Atau golongkanlah pada’aridz (sifat) ketika lafadz tersebut keluar dari dzat.
KULLIYAT
1) Lafadz-lafadz kulliy tidak kurang (dan tidak lebih) ada 5 (lima) macam, yaitu jenis, fashal, “irdhz, nau” dan khas,
2) Adapun yang pertama (jenis) tidak lebih dari 3 (tiga) pembagian, yaitu parib (dekat), ba’id (jauh) dan wasath (tengah-tengah)
One Comment