
Wujud
Pengertian “Wujud” Menurut Selain Imam Asy’ari
Sifat wajib Allah yang pertama “Wujud”. Mengenai arti sifat “Wujud” terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama. Selain Imam Asy’ari dan para pengikutnya berpendapat bahwa “Wujud” artinya adalah suatu keadaan yang harus dimiliki oleh suatu dzat selama dzat tersebut masih ada, dan keadaan semacam ini tidak bisa dibatasi suatu alasan.
Yang dimaksud dengan sifat wujud itu merupakan suatu keadaan adalah bahwa sifat tersebut tidak bisa naik kepada tingkatan sesuatu yang diujudkan sehingga dapat dilihat dan juga tidak bisa turun kepada tingkatan sesuatu yang tidak diujudkan sehingga dia sama sekali tidak ada melainkan dia berada ditengah-tengah antara ada dan tidak ada.
Tentang “Wujud”, keberadaan si Zaid misalnya adalah suatu keadaan yang harus terjadi pada dirinya dalam arti bahwa keberadaan (wujud) Zaid tidak mungkin terlepas dari dirinya dan senantiasa melekat padanya selama dzat itu ada. ‘
Yang dimaksud dengan pendapat para ulama “tidak bisa dibatasi oleh suatu alasan” adalah bahwa hal tersebut tidak bisa timbul dari sesuatu, Ini berbeda dengan keadaan Zaid yang mempunyai “kekuasaan” misalnya, maka hal ini adalah timbul dari kemampuannya sendiri.
Oleh karenanya jika seandainya si Zaid itu mempunyai suatu kemampuan dan dia ada (wujud) itu adalah merupakan dua hal yang ada pada dirinya yang tidak dapat dilihat oleh kelima indera manusia. Hanya saja yang pertama tadi mempunyai suatu alasan yang timbul daripadanya, yakni kermampuan, sementara yang kedua tidak mempunyai alasan sama sekali.
Inilah suatu patokan bagi,”haal nafsiyah” (keadaan diri pribadi). Dan perlu diketahui bahwa setiap keadaan yang berada pada suatu dzat yang tidak bisa dibatasi dengan suatu sebab itu dinamakan “sifat nafsiyah”, yakni dimana keberadaan dzat tersebut tidak bisa diterima akal manakala tidak dibarengi dengan sifat tadi, dengan kata lain bahwa keberadaan barang tersebut tidak bisa diterima oleh akal sehat dan akal akan mau menerimanya bilamana ia bersamaan dengan sifat tersebut seperti suatu barang yang menempati sebuah tempat. Jika seandainya saudara membayangkannya kemudian dapat menemukannya maka saudara akan dapat menyimpulkan bahwa barang tersebut telah menempati suatu tempat. .
Menurut pendapat ini yakin adanya wujud itu adalah merupakan suatu keadaan maka berarti Dzat Allah Ta’ala tidak merupakan wujudnya Allah dan dzat semua yang selain Allah juga bukan merupakan bentuk wujudnya,
Pengertian “Wujud” Menurut Pendapat Kelompok Asy’ari
Yang dimaksud dengan “wajib wujud bagi Allah Ta’ala” menurut pendapat yang pertama tadi adalah bahwa sifat nafsiyah yang mana itu adalah merupakan suatu keadaan maka hal tersebut harus ada pada Allah Ta’ala, sedangkan menurut pendapat yang kedua (kelompok Asy’ari) sesuai dengan kenyataannya bahwa Dzat Allah itu pasti ada sehingga jika tabir telah dibuka maka kita akan mampu melihat Dzat ‘ Allah. Dengan demikian berarti bahwa Dzat Allah Ta’ala itu pasti ada, hanya saja menurut pendapat yang pertama tadi wujudnya Allah tidak merupakan dzat-Nya, sementara menurut pendapat kedua bahwa Dzat Allah adalah merupakan bentuk wujud-Nya.
One Comment