Kaidah pertama
sesuatu tergantung tujuannya
Dasar dari segala sesuatu terganug tujuannya adalah yang datang dalam nash hadis
Yaitu sesungguhnya amal tergantung niatnya, hal tersebut diriwayatkan dari orang-orang terpercaya
Ulama berkata: hadis ini sepertiga ilmu, dan dikatakan seperempat ilmu, maka agunglah dengan pemahaman
niat ini masuk dalam tujuh puluh bab, yang di riwayatkan dari imam syafai’i
Lalu perkataan ulama tentang niyat dari beberapa wajah, seperti syarat dan cara
Waktu, tujuan dari niat, tempat, maka ambillah pendapat tanpa cacat
Tujuannya adalah membedakan ibada dari yang kebiasaan yang menyerupai ibadah
Seperti membedakan ibadah satu dengan ibadah lainya seperti mandi dan wudlu
Maka tidak disyaratkan dalam ibadah yang bentuknya tidak serupa dengan kebiasaan
Begita juga meniggalkan. bersama perbedaan ulama’, dan sunnah tanpa samar
Dan disyaratkan menjelaskan dalam sesuatu yang serupa dengan lainnya, maka jagalah dasar dan samakan
Dan setiap sesuatu yang butuh pada niat, maka niat menjelaskan itu di butuhkan dalam sesuatu tersebut
Dan kecualikan dalam hal-hal tersebut tayammum untuk sholat fardlu dalam pendapat yang sohih menurut para ulama’
Dan sekira seorang menjelaskan -dan menjelaskan tidak disyaratkan terperinci- dan ia salah maka batal
Dan dikecualikan beberapa perkara: seperti menghilangkan hadas besar bagi seorang yang lupa dari hadis kecil
dan dibajibkan dalam perkara fardlu untuk menampakkan dalam niyat, bukan untuk ada’ dan qodo’
Tetapi tidak diwajibkan menampakkan akan kefarduan dalam seperti puasa dan wudlu
Dan cukup wakil dalam niat di asalnya, dan kecualikan sekira bersamaan pekerjaan
Dan hitunglah ikhlas dalam yang diniati, maka tidak boleh menyekutukan sesuai yang diriwayatkan
Dan kecualikan beberapa perkata seperti tahiyyat bersama lainnya yang boleh di situ niyat
Dan waktu niat dalam pendapat setiap pemimpi adalah bersamaan permulaan ibadah
Dan lainnya, dan kecualikan beberapa contoh seperti puasa dan zakat
Dan bersamanya niat dengan setiap lafadz awal -jika lafadz adalah dzikir- adalah wajib sesuai pendapat yang jelas
Seperti sholat. tetapi pendapt yang dipilih bagi sebagian ulama’ cukup menghadirkan niat secara urf
Begitu juga bersamanya niat -sesuai pendapta yang jelas- denga awal nisbi dan haqiqi
Dan tidak diwajibkan menghadirkan niara sampai selesai, tetapi cukup terunkgpnya niat
Adapun tempatnya adalah hati orang yang niat di setiap tempat
Maka tidak cukup lafadz dengan lisan bersama tiadanya niat dalam hati
Lafadz dan lisan jika berbesa maka yang dianggapa adalah hati tanpa keraguan
Syaratnya niat adalah tamyiz, islam, mengetahui ynag di niati, wahai orang pandai
Dan dihitung juga ketiadaan sesuatu yang menafikan niat, dan nait memutus termasuk yang menafikan niat
Dan di antranya adalah murtad, dan kemampuan melaksanakan yang diniati. maka ketahuilah perkaranya
Dan di antranya dalah ketiadaan kemantapan, dan keraguan, tetapi di sini ada beberapa pengecualian
Dan ulama’ berbeda pendapat apakah niat adalah rukun, atau termasuk syarat. dan yang didahulukan adalah yang dibuat pegangan
Dan dalam sumpah menghususkan sesuatu yang umum, dan niat tidak dapat menghusukan sesuatu yang umum








One Comment