Ushul Fiqh

Terjemah Kitab Al Faraidul Bahiyyah

Kaidah pertama

sesuatu tergantung tujuannya

Dasar dari segala sesuatu terganug tujuannya adalah yang datang dalam nash hadis

Yaitu sesungguhnya amal tergantung niatnya, hal tersebut diriwayatkan dari orang-orang terpercaya

Ulama berkata: hadis ini sepertiga ilmu, dan dikatakan seperempat ilmu, maka agunglah dengan pemahaman

niat ini masuk dalam tujuh puluh bab, yang di riwayatkan dari imam syafai’i

Lalu perkataan ulama tentang niyat dari beberapa wajah, seperti syarat dan cara

Waktu, tujuan dari niat, tempat, maka ambillah pendapat tanpa cacat

Tujuannya adalah membedakan ibada dari yang kebiasaan yang menyerupai ibadah

Seperti membedakan ibadah satu dengan ibadah lainya seperti mandi dan wudlu

Maka tidak disyaratkan dalam ibadah yang bentuknya tidak serupa dengan kebiasaan

Begita juga meniggalkan. bersama perbedaan ulama’, dan sunnah tanpa samar

Dan disyaratkan menjelaskan dalam sesuatu yang serupa dengan lainnya, maka jagalah dasar dan samakan

Dan setiap sesuatu yang butuh pada niat, maka niat menjelaskan itu di butuhkan dalam sesuatu tersebut

Dan kecualikan dalam hal-hal tersebut tayammum untuk sholat fardlu dalam pendapat yang sohih menurut para ulama’

Dan sekira seorang menjelaskan -dan menjelaskan tidak disyaratkan terperinci- dan ia salah maka batal

Dan dikecualikan beberapa perkara: seperti menghilangkan hadas besar bagi seorang yang lupa dari hadis kecil

dan dibajibkan dalam perkara fardlu untuk menampakkan dalam niyat, bukan untuk ada’ dan qodo’

Tetapi tidak diwajibkan menampakkan akan kefarduan dalam seperti puasa dan wudlu

Dan cukup wakil dalam niat di asalnya, dan kecualikan sekira bersamaan pekerjaan

Dan hitunglah ikhlas dalam yang diniati, maka tidak boleh menyekutukan sesuai yang diriwayatkan

Dan kecualikan beberapa perkata seperti tahiyyat bersama lainnya yang boleh di situ niyat

Dan waktu niat dalam pendapat setiap pemimpi adalah bersamaan permulaan ibadah

Dan lainnya, dan kecualikan beberapa contoh seperti puasa dan zakat

Dan bersamanya niat dengan setiap lafadz awal -jika lafadz adalah dzikir- adalah wajib sesuai pendapat yang jelas

Seperti sholat. tetapi pendapt yang dipilih bagi sebagian ulama’ cukup menghadirkan niat secara urf

Begitu juga bersamanya niat -sesuai pendapta yang jelas- denga awal nisbi dan haqiqi

Dan tidak diwajibkan menghadirkan niara sampai selesai, tetapi cukup terunkgpnya niat

Adapun tempatnya adalah hati orang yang niat di setiap tempat

Maka tidak cukup lafadz dengan lisan bersama tiadanya niat dalam hati

Lafadz dan lisan jika berbesa maka yang dianggapa adalah hati tanpa keraguan

Syaratnya niat adalah tamyiz, islam, mengetahui ynag  di niati, wahai orang pandai

Dan dihitung juga ketiadaan sesuatu yang menafikan niat, dan nait memutus termasuk yang menafikan niat

Dan di antranya adalah murtad, dan kemampuan melaksanakan yang diniati. maka ketahuilah perkaranya

Dan di antranya dalah ketiadaan kemantapan, dan keraguan, tetapi di sini ada beberapa pengecualian

Dan ulama’ berbeda pendapat apakah niat adalah rukun, atau termasuk syarat. dan yang didahulukan adalah yang dibuat pegangan

Dan dalam sumpah menghususkan sesuatu yang umum, dan niat tidak dapat menghusukan sesuatu yang umum

Laman sebelumnya 1 2 3
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker