Tidak Menghapuskan Hak Milik Secara Mutlak
Sosialisma Islam ini tidak sampai menghapuskan hak milik secara mutlak, seperti halnya dengan sosialisma Barat. Kenyataan sudah membuktikan — bolsyevisma di Rusia dan negara-negara sosialis lainnya — bahwa menghapuskan hak milik itu suatu hal yang tidak mungkin. Sungguhpun begitu, namun perusahaan-perusahaan negara harus tetap menjadi milik bersama untuk kepentingan semua orang. Mengenai ketentuan perusahaan-perusahaan negara itu terserah kepada negara. Oleh karena itu mengenai ketentuan ini sejak abad-abad permulaan dalam sejarah Islam sudah terdapat perbedaan pendapat. Dari kalangan sahabatsahabat Nabi sendiri ada yang terlampau keras menjalankan ketentuan sosialisma ini, sehingga segala yang diciptakan Tuhan dijadikan milik bersama dan untuk kepentingan umum. Mereka memandang tanah dan segala yang terkandung, sama dengan air dan udara, tidak boleh menjadi milik pribadi. Yang boleh dimiliki hanya hasilnya, yang disesuaikan dengan usaha dan perjuangan masing-masing. Ada juga yang tidak berpendapat demikian. Mereka menyatakan bahwa tanah boleh dimiliki dan dianggap sebagai barang-barang yang boleh dipertukarkan.
Sistem Sosialisma yang sudah Mantap
Akan tetapi persetujuan yang sudah dicapai di kalangan mereka ialah sama dengan yang berlaku.di Eropa sekarang, yaitu menentukan bahwa setiap orang harus mencurahkan segala kemampuannya untuk kepentingan masyarakat, dan masyarakat harus pula berusaha, untuk kepentingan pribadi dalam mengatasi segala keperluannya. Setiap Muslim berhak menerima kebutuhannya serta kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya dari baitulmal (perbendaharaan negara) Muslimin, selama ia belum mendapat pekerjaan yang akan menjamin keperluan hidupnya, atau selama pekerjaan yang dipegangnya itu tidak mencukupi keperluannya dan keperluan keluarganya.
Selama norma-norma etik di dalam Quran seperti yang sudah kita sebutkan itu dijalankan, maka tidak akan ada orang yang mau berdusta, tidak akan ada orang yang mau mengatakan, bahwa ia penggangur, padahal yang sebenarnya dia tidak mau bekerja, tidak akan ada orang yang mau menyatakan, bahwa penghasilan dari pekerjaannya tidak mencukupi, padahal sebenarnya sudah lebih dari cukup. Khalifah-khalifah pada masa permulaan Islam dahulu sudah mewajibkan diri menyelidiki sendiri keadaan umat Islam untuk kemudian dapat mengatasi segal keperluan orang yang memang berada dalam kebutuhan.
Sosialisma Dasarnya Persaudaraan
Dari sini dapat kita lihat bahwa sosialisma dalam Islam bukanlah sosialisma harta serta pembagiannya, melainkan sosialisma yang menyeluruh, yang dasarnya persaudaraan dalam kehidupan rohani dan moral serta dalam kehidupan ekonomi. Kalau seseorang belum sempurna imannya sebelum ia mencintai saudaranya seperti mencintai dirinya sendiri, maka imannya itu pun memang tidak sempurna kalau tidak dapat ia turut mendukung orang memberantas kemiskinan dan memberikan derma atau dana untuk kemakmuran bersama, membagikan kekayaan sebagai karunia Tuhan itu, baik dengan diketahui, atau tidak diketahui orang. Makin besar cintanya kepada orang lain, makin dekat ia kepada Tuhan. Dia sedikit pun merasa lebih gembira. Apabila Tuhan telah membuat manusia itu bertingkat-tingkat, memberikan rezeki kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya serta menentukan pula, maka manusia takkan lebih baik keadaannya kalau tak ada rasa’ saling hormat, yang kecil menghormati yang lebih besar, yang besar mencintai yang lebih kecil, si kaya mau memberi untuk si miskin demi Allah semata, karena rasa syukur.
Rasanya tidak perlu kita menyebutkan lagi apa yang sudah disebutkan Quran tentang sistem ekonomi, tentang waris, tentang usiat (testamen), tentang perjanjian-perjanjian, perdagangan dan sebagainya. Dalam memberikan isyarat yang singkat sekalipun mengenai masalah-masalah hukum atau soal-soal kemasyarakatan, akan memerlukan ruangan sekian kali lebih banyak dari pasal ini. Cukup kalau kita sebutkan saja, bahwa apa yang sudah disebutkan dalam Quran sehubungan dengan masalah-masalah tersebut kiranya sampai sekarang belum ada suatu undang-undang yang lebih baik dari itu. Bahkan orang akan terkejut sekali bila ia melihat adanya beberapa penjelasan seperti perjanjian tertulis mengenai utangpiutang sampai pada waktu tertentu kecuali dalam perdagangan, atau Seperti dalam mengirimkan dua orang juru pendamai jika dikuatirkan akan terjadi perceraian antara suami-istri, atau terhadap dua golongan yang sedang berperang dan pihak yang menyerang dengan sewenangwenang dan tidak mau diajak damai itu harus diperangi sampai ia mau kembali kepada perintah Tuhan — sungguh orang akan kagum sekali melihat semua ini. Apalagi akan membandingkannya dengan berbagai macam undang-undang yang pernah ada, kalaupun perundang-undangan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah diletakkan Quran itu Sudah memang cukup baik.
Jadi tidak mengherankan sekali — seperti yang sudah kita sebutkan tentang riba dan tentang sosialisma Islam sebagai dasar sistem ekonomi, yang dilukiskan di dalam Quran dengan penjelasan hukum sebagai suatu penyusunan undang-undang yang terbaik yang pernah ada dalam sejarah — kalau kebudayaan Islam itu juga yang menjadi kebudayaan yang layak buat umat manusia dan yang benar-benar akan memberikan hidup bahagia.





One Comment