Fiqh

Terjemahan Kitab Safinatun Najah

Kewajiban merawat mayat

Yang wajib (atas orang muslim melakukan tindakan-tindakan) pada mayat ada empat, yaitu:

  1. Memandikannya,
  2. Mengafaninya.
  3. Menyolatinya.
  4. Menguburkannya.

Memandikan mayat

Minimal (ukuran) memandikan mayat adalah meratakan air pada tubuhnya. Dan (ukuran yang) paling sempurna adalah:

– Membasuh dua kemaluannya.

– Menghilangkan kotoran dari hidungnya.

– Menggosok badannya dengan daun bidara. – Mengguyurkan air pada tubuhnya tiga kali.

Mengkafani mayat

Minimal (ukuran) kain kafan adalah satu pakaian yang merata (menutupi) pada mayat. Dan (ukuran yang) paling sempurna adalah: Bagi laki-laki tiga lapis. Sedangkan bagi perempuan (ukuran yang paling sempurna) adalah gamis, kerudung, sarung dan dua lapis.

Shalat jenazah

Rukun-rukun salat Jenazah ada tujuh, yaitu:

  1. Niat.
  2. Empat takbir.
  3. Berdiri bagi yang mampu.
  4. Membaca Al-Fatihah (boleh dilakukan di semua tempat).
  5. (Membaca) shalawat pada Nabi saw. setelah takbir kedua.
  6. Doa bagi mayat setelah takbir ketiga.
  7. Salam.

Mengubur mayat

Minimal (ukuran ke dalam) kuburan adalah suatu galian yang bisa menyimpan bau (busuk bangkai) mayat dan menjaganya dari (serangan) binatang buas. (Ukuran yang) paling sempurna adalah (seukuran) orang berdiri dan satu lambaian (tangannya).

Pipi mayat diletakkan di atas debu. Mayat harus dihadapkan ke kiblat.

Hal yang mewajibkan menggali kubur

Mayat (yang sudah dikubur) wajib digali kuburannya karena empat hal, yaitu:

  1. Untuk dimandikan, apabila belum berubah (bau dan anggota tubuhnya).
  2. Untuk dihadapkan kiblat.
  3. Karena harta yang terkubur bersamanya.
  4. Karena (mayat tersebut adalah) perempuan (hamil), jika janinnya dikubur bersamanya, sedangkan dimungkinkan (masih) hidupnya (janin tersebut).

Hukum minta pertolongan

Minta pertolongan (hukumnya) ada empat, yaitu: Mubah kbilaful aula (menyalahi perbuatan yang paling utama), makruh dan wajib:

1, Mubah, adalah mendekatkan air (untuk thaharah).

  1. Khilaful anla, adalah menuangkan air pada semisal orang yang wudu.
  2. Makruh, adalah menolong orang untuk membasuhkan anggota badannya.
  3. Wajib, (pertolongan) untuk orang yang sakit ketika tidak mampu.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker