Fiqh

Terjemahan Kitab Fathul Muin

Hal-hal Yang Membatalkan Wudu

Yakni, sebab sebab wudu menjadi batal ada empat:

Pertama: Yakin telah keluar sesuatu selain air sperma sendiri. Baik berupa benda ataupun angin, basah atau kering, biasa keluar seperti kencing atau tidak seperti darah bawasir dan lain-lainnya, terputus atau tidak, seperti cacing yang mengeluarkan kepalanya, lalu kembali.

Dari salah satu dua pintu (kubul dan dubur) orang berwudu yang hidup, baik lewat dubur atau kubul, meskipun yang keluar itu penyakit otot lingkar yang tumbuh di dalamnya (bawasir). Lantas keluar otot tersebut atau bertambah nanjang dari semula.

Namun menurut fatwa AlAllamah Al-Kamalur Raddad, keluar otot tersebut tidak membatalkan wudu: Yang membatalkannya adalah perkara yang kebetulan bersamanya, misalnya darah.

Menurut Imam Malik r.a.: Wudu tidak menjadi batal sebab perkara yang keluar adalah hal langka.

Kedua: Hilang kesadaran sebab mabuk, gila, ayan ataupun tidur. Berdasarkan sebuah hadis shahih: “Barangsiapa telah tidur, supaya wudu lagi.”

Terkecualikan mengantuk dan permulaan rasa mabuk (pening) dari hilang kesadaran. Karena itu, keduanya tidak membatalkan wudu, sebagaimana seseorang merasa ragu: Apakah ia tidur atau mengantuk.

Tanda mengantuk adalah: masih mendengar bicara orang yang berada di sekelilingnya, sekali pun tidak paham.

Wudu tidak batal lantaran hilang kesadaran sebab tidur dalam posisi duduk, yang merapat antara tempat tidur dengan pantatnya, yang tidak berubah dari tempat semula, meskipun sambil bersandaran sesuatu yang kalau tidak ada menyebabkan ia jatuh, atau duduk dalam posisi mierangkung (sedengkul: Jawa), di mana pantat tidak renggang dengan tempat duduknya.

Wudu orang yang tidur dengan seperti di atas, menjadi batal, jika ia bangun telah berubah dari tempat semula.

Jika hanya sekadar ragu: Apakah pantatnya berubah atau tidak, berubah sebelum bangun atau sesudahnya, maka wudunya tidak batal.

Yakin dengan suatu mimpi, di mana ia yakin tidak ingat adanya tidur, hal ini tidak membawa pengaruh apa-apa.

Lain halnya, jika ia merasa ragu dengan durnya, sebab mimpi dimenangkan sebagai yang terjadi pada salah satu dari dua kemungkinan.

Ketiga: Menyentuh kemaluan manusia atau tempatnya, jika kemaluan itu putus, baik kemaluan orang mati atau anakanak, kubul atau dubur, masih terpasang ataupun sudah terputus, selain potongan khitan.

Bagian dubur (anus) pembatal wudu adalah bibir lubang anus, sedangkan untuk bibir farji (vagina), bukan bagian-bagian belakang bibir, seperti tempat perkhitanan (kelentit).

Memang! Disunahkan berwudu setelah menyentuh semacam rambut kelamin, dalam dubur . (perkara yang termaktub ketika berdiri, samping lubang dubur), dua butir pelir, rambut yang tumbuh di atas zakar (penis), pangkal paha, menyentuh anak putri yang inasih kecil, putra kecil, orang berpenyakit sopak, dan orang beragama Yahudi: Begitu Juga tusuk jarum, memandang wanita dengan syahwat, sekalipun keluarga sendiri, berucap hal yang maksiat, marah, membawa atau menyentuh mayat, memotong kuku, kumis dan rambut kepala.

Dengan ketentuan kemaluan manusia, maka terkecualikan kemaluan binatang, sebab padanya tidak terdapat daya tarik seks. Karena itu, hukum melihat kelamin binatang adalah boleh.

Menyentuh yang membatalkan wudu, adalah dengan menggunakan telapak tangan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad saw.: “Barangsiapa menyentuh kemaluannya

—riwayat lain mengatakan batang zakarnya–, maka baginya wajib berwudu.”

Yang dimaksudkan dengan telapak tangan di sini adalah: Bagian dalamnya, jari-jari bagian dalam, tepian tapak tangan yang terhimpit jika dirapatkan dengan menekan sedikit. Bagian yang tidak termasuk adalah ujung jari, tepian ujung jari dan tepian telapak tangan.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker