
Bab yang Menyerupai Kurma dan yang Berbeda
(Imam Syafi’i -rahimahullah- berkata): Zaitun adalah buah ciptaan Allah. Jika manusia membiarkannya utuh, tidak akan keluar minyak darinya. Ketika mereka memerasnya, barulah keluar minyak. Namanya diambil dari pohon zaitun, sehingga buah dari pohon yang menghasilkan minyak disebut zaitun. Semua yang keluar dari minyak zaitun adalah satu jenis, diperbolehkan seperti halnya gandum dengan gandum dan kurma dengan kurma, dan berlaku padanya apa yang berlaku pada gandum dan kurma tanpa perbedaan.
Ada juga minyak yang dihasilkan dari lobak, disebut minyak lobak. Namun, ini bukan sesuatu yang dikenal di negeri kami sehingga memiliki nama induk. Saya tidak mengenalnya disebut minyak kecuali dalam makna bahwa ia adalah lemak tanpa nama yang digunakan untuk sebagian kegunaan minyak. Ia berbeda dengan minyak zaitun dalam rasa, aroma, dan asalnya (zaitun adalah pohon, sedangkan lobak adalah tanaman).
Ini mengandung dua kemungkinan makna. Yang lebih tepat menurut saya -wallahu a’lam- adalah tidak boleh menghukuminya sebagai minyak (zait).
Namun, ditetapkan bahwa minyak termasuk dalam kategori minyak-minyak, sehingga diperbolehkan menjual satu bagian darinya dengan dua bagian minyak zaitun. Hal ini karena jika seseorang mengatakan, “Aku memakan minyak” atau “Aku membeli minyak,” sudah diketahui bahwa yang dimaksud adalah minyak zaitun, sebab nama tersebut khusus untuknya dan tidak berlaku untuk minyak lobak. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa minyak adalah satu jenis, sehingga tidak boleh diperjualbelikan kecuali dengan takaran yang sama.
Sementara itu, sulith (minyak biji wijen) adalah minyak dari biji jaljalan (wijen), yang merupakan jenis berbeda dari minyak lobak maupun minyak zaitun. Oleh karena itu, tidak masalah menukar satu bagian darinya dengan dua bagian dari salah satu minyak tersebut.
Demikian pula minyak dari biji-bijian dan kacang-kacangan; setiap minyak yang berasal dari sumber berbeda dianggap sebagai jenis yang terpisah. Misalnya, minyak pinus, minyak biji hijau, minyak mustard, minyak wijen, minyak biji aprikot, minyak almond, dan minyak kenari. Setiap minyak yang dihasilkan dari biji atau buah yang berbeda dianggap sebagai jenis tersendiri, sehingga tidak boleh diperjualbelikan kecuali dengan takaran yang sama, secara tunai. Namun, jika minyak tersebut berasal dari biji atau buah yang berbeda, diperbolehkan menukar satu bagian dengan dua bagian dari jenis lain, asalkan bukan transaksi utang.
Contohnya, tidak masalah menukar minyak mustard dengan minyak lobak, minyak mustard dengan minyak almond, atau minyak almond dengan minyak kenari. Kembalikan asal-usulnya pada sumbernya. Jika berasal dari sumber yang sama, maka dianggap satu jenis, seperti gandum. Namun, jika berasal dari dua sumber berbeda, maka dianggap dua jenis terpisah, seperti gandum dan kurma.
Dengan demikian, semua minyak yang dikonsumsi untuk makanan atau minuman tunduk pada hukum yang sama seperti kurma dan gandum. Namun, jika ada minyak yang sama sekali tidak dikonsumsi (misalnya untuk obat), maka tidak termasuk dalam larangan riba, sehingga boleh diperjualbelikan satu bagian dengan sepuluh bagian, baik tunai maupun utang, atau satu bagian dengan satu atau dua bagian dari jenis lain.
Riba hanya berlaku pada makanan, minuman, emas, dan perak. Jika ada yang berargumen bahwa semua minyak disebut dengan nama yang sama (minyak), maka jawabannya sama seperti biji-bijian (gandum, jagung, beras) yang meskipun disebut “biji,” tetapi jenisnya berbeda sehingga boleh ada kelebihan dalam pertukaran asalkan tunai.
Adapun madu, semua jenisnya dianggap satu jenis. Tidak boleh menukar madu dengan madu kecuali dengan takaran yang sama, secara tunai. Madu lebah berbeda dengan pemanis lain yang berasal dari tebu atau buah, sehingga boleh menukar madu dengan sari tebu atau sari anggur.
Demikian pula, semua makanan atau minuman yang diolah dari bahan berbeda boleh dipertukarkan dengan kelebihan asalkan tunai. Namun, jika makanan tersebut diolah (dimasak), tidak boleh ditukar antara yang mentah dan matang karena proses memasak mengurangi berat atau volumenya.
Jika ada bahan yang tidak bisa diperas kecuali dicampur dengan lainnya, maka tidak boleh diperjualbelikan dengan jenis yang sama kecuali dengan takaran yang sama, karena kadar campurannya tidak diketahui.