Fiqh

Terjemah Kitab Al Umm Jilid 3

Bab Hak Pilih dalam Salam (Pesanan)

(Imam Syafi’i -rahimahullah- berkata):

Tidak boleh ada hak pilih dalam transaksi salam. Jika seseorang berkata kepada orang lain, “Aku membeli darimu 100 sha’ kurma seharga 100 dinar yang akan aku bayar sekarang, dengan tempo satu bulan, dengan syarat aku berhak memilih setelah kita berpisah dari tempat transaksi ini, atau kamu yang berhak memilih, atau kita berdua berhak memilih,” maka jual beli seperti ini tidak sah. Berbeda dengan jual beli barang nyata di mana kedua pihak boleh mengatur hak pilih hingga tiga hari.

Demikian pula, jika dia berkata, “Aku membeli darimu 100 sha’ kurma seharga 100 dinar dengan syarat aku berhak memilih selama sehari. Jika aku rela, aku akan memberimu dinar; jika tidak, transaksi antara kita batal,” maka ini tidak sah. Sebab ini adalah jual beli barang yang disifatkan, dan jual beli seperti ini tidak sah kecuali jika pembeli menerima harganya sebelum mereka berpisah. Karena penerimaan dalam salam adalah penerimaan kepemilikan. Jika dia menerima uang orang lain dengan syarat ada hak pilih, maka itu bukan penerimaan kepemilikan.

Hak pilih juga tidak boleh diberikan kepada salah satu pihak. Jika hak pilih ada pada pembeli, penjual tidak memiliki apa yang telah dia berikan. Jika hak pilih ada pada penjual, dia tidak memiliki apa yang dia jual, karena mungkin dia memanfaatkan uangnya lalu mengembalikannya. Maka, jual beli dalam salam hanya sah jika tanpa hak pilih.

Demikian pula, tidak boleh seseorang memberikan pinjaman 100 dinar kepada orang lain dengan syarat dia akan menyerahkan 100 sha’ barang yang disifatkan pada waktu tertentu, lalu ketika jatuh tempo, pihak yang berutang makanan memiliki hak pilih antara menyerahkan barang pesanan atau mengembalikan modalnya. Transaksi harus pasti antara keduanya.

Juga tidak boleh dia mengatakan, “Jika kamu menahanku dari modalku, maka aku berhak tambahan sekian.” Dua syarat seperti ini tidak boleh kecuali jika syaratnya satu dan jelas.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker