Warisan
الميراث
إذا مات الميت وترك مالا يقسم بين ورثته بعد تكفينه وقضاء دينه وتنفيذ وصيته
jika mayat telah meninggal dunia dan meninggalkan harta, maka harta itu dibagi di antara ahli warisnya setelah mengafaninya dan menyaur hutangnya dan melaksanakan wasiatnya
الورثة: ورثة الميت عشرة من الرجال وسبعة من النساء
ahli waris: ahli wasir mayat itu sepuluh laki-laki dan tujuh perempuan
الوارثون من الرجال: (1) الابن (2) ابن الابن وإن سفل (3) الأب (4) الجد أبو الأب وإن علا (5) الأخ (6) ابن الأخ (7) العم (8) ابن العم (9) الزوج (10) المولى المعتق
ahli waris laki-laki: (1) anak laki-laki (2) anak laki-lakinya anak laki-laki walau ke bawah (3) ayah (4) kakek yaitu ayahnya ayah walau ke atas (5) saudara laki-laki (6) anak laki-lakinya saudara laki-laki (7) paman (8) anak laki-laki paman (9) suami (10) tuan yang memerdekakan
الوارثات من النساء: (1) البنت (2) بنت الابن (3) الأم (4) الجدة (5) الأخت (6) الزوجة (7) المولى المعتقة
ahli waris perempuan (1) anak perempuan (2) anak perempuannya anak laki-laki (3) ibu (4) nenek (5) saudara perempuan (6) istri (7) tuan yang memerdekakan
نصيب الابن (أو ابن الابن) (1) إذا كان منفردا فله ما بقي من تركة والديه (2) إذا كان له أخت فأكثر فله ضعف نصبتها لقوله تعالى يوصيكم الله في أولادكم للذكر مثل حظ الانثيين
bagian anak laki-laki atau anak laki-lakinya anak laki-laki (1) jika ia sendiri maka ia mendapat yang tersisa dari tinggalan kedua orang tuanya (2) jika ia memiliki satu saudara perempuan atau lebih maka ia mendapat dua kali lipat apa yang di dapat saudara perempuan karena firman Allah: Allah berwasiat tentang anak-anak kalian laki-laki mendapat bagian dua anak perempuan
نصيب البنت أو بنت الابن: (1) الثلثان إن كانتا الاثنتين فأكثر (2) النصف إن لم يكن لها أخ أو أخت لقوله تعالى: فإن كن نساء فوق اثنتين فلهن ثلثا ما ترك وان كانت واحدة فلها النصف
bagian anak perempuan atau anak perempuan anak laki-laki: (1) 2/3 jika ia dua atau lebih (2) ½ jika ia tidak memiliki saudara laki-laki atau saudara perempuan karena firman Alah: jika mereka adalah perempuan di atas dua maka mereka mendapat 2/3, dan jika mereka satu maka mendapat setengah
نصيب الأب والأم: (1) السدس فرض الأم إذا لم يكن للميت فرع وارث أو عدد من الإخوة أو الأخوات وفرض الأب إذا كان للميت فرع وارث ذكر أما إن كان للمت فرع وارث انثى فلا يحجب من التعصيب (2) الثلث للأم والباقي للأب إن لم يكن للميت ولد أو حفيد أو إخوة أو أخوات لقول تعالى ولأبويه لكل واحد منهما السدس مما ترك إن كان له ولد فإن لم يكن له ولد وورثه ابواه فلأمه الثلث وإن كان له إخوة لأمه السدس من بعد وصية يوصى بها أو دين
bagian bapak atau ibu: (1) 1/6 adalah bagian ibu jika mayat tidak memiliki anak atau sejumlah saudara laki-laki atau perempuan. Dan bagian ayah jika mayat memiliki anak laki-laki, adapun jika mayat memiliki anak perempuan maka bapak tidak terhalang dari ashobah (2) 1/3 bagian ibu dan sisanya untuk ayah jika mayat tidak memiliki anak atau cucu atau saudara laki-laki atau perempuan karena firman Allah : dan bagi kedua orang tua setiap salah satunya mendapat 1/6 dari yang ditinggal mayat, jika mayat memiliki anak, jika tidak memilik anak dan yang mewaris adalah dua orang tua maka ibu mendapat 1/3 dan jika mayat memiliki saudara maka ibu mendapat 1/6 setelah wasiat yang ia wasiatkan atau hutang
نصيب الزوج: (1) النصف إن لم يكن لزوجته المتوفاة ولد أو حفيد (2) الربع إن كان لزوجته المتوفاة ولد أو حفيد لقوله تعالى ولكم نصف ترك أزواجكم إن لم يكن لهن ولد فإن كان لهن ولد فلكم الربع مما تركن
bagian suami: (1) setengah: jika istri yang meninggal tidak memiliki anak atau cucu (2) ¼ jika istri yang meninggal memiliki anak atau cucu karena firman Allah, dan bagi kalian ½ yang ditunggal istri-istri kalian jika mereka tidak memiliki anak, jika mereka memilik anak maka kalian mendapat ¼ dari yang mereka tinggalkan
نصيب الزوجة: (1) الربع إن لم يكن لزوجها المتوفي ولد أو حفيد (2) الثمن إن كمن لزوجها ولد أو حفيد لقوله تعالى ولهن الربع مما تركتم إن لم يكن لكم ولد فأن كان لكم ولد فلهن الثمن مما تركتم ن بعد وصية توصون بها أو دين
bagian istri: (1) ¼ jika suami yang meninggal tidak memiliki anak atau cucu (2) 1/8 jika suami yang meninggal memiliki anak atau cucu karena firman Allah: dan mereka mendapat ¼ dari yang kalian tinggal jika kalian tidak memiliki anak, jika kalian memiliki anak maka mereka mendapat 1/8 dari yang kalian tinggal setelah wasiat yang kalian wasiatkan atau hutang
نصيب الأخ والأخت الشقيقين (1) النصف للأخت إذا انفردت ولم يكن للميث ولد أو حفيد (2) الثلثان إذا كانتا اثنتين فأكثر وللأح ضعف نصيب الأخت لقوله تعالى يستفتونك قل الله يفتيكم في الكلالة ان أمرؤ هلك ليس له ولح وله أخت فلها نصف ما ترك وهو يرثها إن لم يكن لها ولد
Bagian saudara laki-laki dan saudara perempuan (1) saudara perempuan mendapat ½ jika ia sendiri dan mayat tidak memiliki anak atau cucu (2) 2/3 jika saudara perempuan dua atau lebih, dan saudara laki-laki mendapat dua kali lipat bagian saudara perempuan karena firman Alah, kalian minta fatwa tentang kalalah katakan Allah memberi fatwa tentang kalalah jika seorang meninggal dan tidak memiliki anak dan ia memiliki saudara laki-laki atau perempuan maka saudara perempuan mendapat ½ yang ia tinggal, dan seorang tersebut mewarisi saudara perempuan jika ia tidak memiliki anak
نصيب الأخ والأخت من الأم (1) السدس لكل واحد منهما إن لم يكن للميث ولد أو حفيد (2) الثلث إن كانا اثنين فأكثر لقوله تعالى وإن كان رجل يورث كلالة أو امرأة وله أخ أو أخت فلكل واحد منهما السدس فان كانوا أكثر من ذلك فهم شركاء في الثلث من بعد وصية يوصى بها أو دين
bagian saudara laki-laki atau perempuan dari ibu: (1) 1/6 bagi salah satu di antara keduanya jika mayat tidak memiliki anak atau cucu (2) 1/3 jika ia dua orang atau lebih karena firman Allah , dan jika seorang laki-laki atau wanita di warisi dalam keadaan sendiri maka setiap mereka mendapat 1/6. Jika mereka lebih banyak maka mereka bersekutu dalam bagian 1/3 setelah wasiat atau hutang
والله أعلم









One Comment