Kurban
الأضحية
الْاُُضْحِيَّةُ هِيَ مَا يُذْبَحُ أَوْ يُنْحَرُ مِنَ النَّعَمِ تَقَرُّبًا إِلَى اللهِ تَعَالَى فِي أَيَّامِ النَّحْرِ وَهِيَ سُنَّةُ كِفَايَةٍ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ مُكَلَفٍّ يَمْلِكُ ثَمَنَهَا زَائِدًا عَنْ حَاجَتِهِ وَحَاحَةِ مَنْ يَعُوْلُهُمْ يَوْمَ عِيْدِ النَّحْرِ وَأَيَّامِ التَّشْرِيْقِ وَلَا يَجُوْزُ لِصَاحِبِهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا اِلَّا إِذَا كَانَتْ تَطَوُّعًا
Penyembelihan /qurban ialah menyembelih hewan ternak sebagai tanda syukur atas nikmat yang diberikan allah ,yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada allah swt pada hari raya nahr (qurban) , hukum berkurban adalah sunah kifayah bagi setiap muslim yang mukallaf yang memiliki harta lebih untuk kebutuhannya dan kebutuhan orang lain , yang dikeluarkan pada hari raya nahr (qurban) dan hari hari tasyriq , dan tidak patut bagi yang mengeluarkan hewan qurban untuk memakan daging qurban kecuali dagingnya ada yang lebih .
شُرُوْطُ صِِحَّتِهَا : السَّلَامَةُ مِنَ الْعُيُوْبِ وَاْلأَمْرَاضِ وَالْعَاهَاتِ كَالْعَمَى وَالْعَرَجِ وَالعَوْرِ
Syarat-syarat dalam berqurban ialah hewanya selamat atau terhindar dari suatu kecacatan , sakit , dan beberapa gangguan anggota tubuh seperti buta , timpang(pincang),dan buta sebelah mata .
ِوَقْتُ ذَبْحِهَا وَقْتُ ذَبْحِهَا مِنْ صَلَاةِ عِيْدِ النَّحْرِ إِلَى اَخِرِ أَيَّامِ التَّشْرِيْق
Waktu berqurban ialah dari masuknya sholat hari raya qurban sampai berakhirnya hari tasyriq (11,12,13 dzulhijjah) .
ِسُنَنُهَا : يُسَنُّ فِي اْلأُضْحِيَّةِ (1) التَّسْمِيَةُ (2) اسْتِقْبَالُ مَذْبَحِهَا لِلْقِبْلَةِ (3) الصَّلَاةُ عَلَى النَّبِي (4) التَّكْبِيْرُ ثَلَاثًا بَعْدَ التَّسْمِيَة
Kesunahan-kesunahan dalam menyembelih hewan qurban 1.membaca bismillah 2. menghadapkan hewan qurban ke qiblat 3. membaca sholawat kepada nabi muhammad saw 4.membaca takbir tiga kali setelah membaca bismillah
ٌالْعَقِيْقَةُ هِيَ الذَّبِيْحَةُ يَوْمَ سَابِعِ وِلَادَةِ الْمَوْلُوْدِ وَهِيَ سُنَّةٌ فَيَذْبََحُ عَنِ الْوَلَدِ شَاتَانِ وَعَنِ الْبِنْتِ شَاة
Aqiqah ialah menyembelih hewan ternak pada hari ketujuh kelahiran anak , dan itu hukumnya sunah . Apabila anaknya laki laki maka menyembelih dua kambing , dan apabila anaknya perempuan maka menyembelih satu kambing .
Sesuatu Yang Halal Dimakan dan Yang Tidak Halal
ما يحل أكله وما لا يحب
الطُّيُوْرُ: يَحْرُمُ مِنْهَا أَكْلُ الْهُدْهُدِ وَالْبَبْغَاءِ وَالْبُوْمِ وَالْخُطَّافِ وَالْخُفَّاشِ وَالطَّاوُوْسِ وَكُلُّ طَيْرٍ لَهُ مُخْلِبٌ “ظُفْرٌ” يَصْطَادُ بِهِ غَيْرَهُ. وَيَحِلُّ مِنْهَا أَكْلُ الْعَصَافِيْرِ وَالْحَمَامِ وَالنَّعَامَةِ وَالْبُلْبُلِ غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الطُّيُوْرِ الْمَعْرُوْفَةِ
BURUNG : burung yang diharamkan untuk dimakan ialah burung hud hud , burung kakak tua , burung hantu , burung elang , kelelawar , merak , dan setiap burung yang mempunyai kuku yang tajam untuk mencengkram mangsangya . burung yang dihalalkan untuk dimakan ialah burung emprit / gereja , burung dara , burung unta , burung bulbul , dan golongan/spesies lain dari burung-burung yang disebutkan yang sudah diketahui kehalal-lanya .
الْبَهَائِمُ: يَحْرُمُ مِنْهَا أَكْلُ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيْرِ وَالْقِرْدِ وَالْحُمُرِالْأَهْلِيَّةِ وَالْهِرَّةِ أَهْلِيَّةً كَانَتْ أَوْ وَحْشِيَّةً وَالسِّبَاعِ كَالْأَسَدِ وَالنِّمْرِ وَالذِّئْبِ وَالدُّبِّ وَالْفَهْدِ وَالنِّمْسِ وَكُلُّ حَيَوَانٍ لَهُ نَابٌ يَفْتَرِسُ بِهِ غَيْرَهُ .وَيَحِلُّ مِنْهَا أَكْلُ الْخَيْلِ وَالْحُمُرِ الْوَحْشِيَّةِ وَالطبي وَالْبَقَرِ الْوَحْشِيِّ بِأَنْوَاعِهِ وَالْقُنْفُذِ وَالْأَرْنَبِ وَالْغَزَالِ وَالْيَرْبُوْعِ وَالضَّبِّ وَالثَّعْلَبِ
hewan peliharaan : hewan yang diharamkan untuk dimakan seperti anjing , babi , kera , keledai yang menjadi peliharaan dirumah , kucing yang menjadi peliharaan dirumah ataupun yang liar , dan hewan buas seperti macan/singa , macan tutul , srigala , beruang , kumbang , musang , dan setiap hewan yang mempunyai gigi tajam ( siyung ) untuk memangsa buruanya . hewan yang dihalalkan untuk dimakan yaitu kuda , keledai liar , rusa , sapi liar dengan beberapa macam nya , landak , kelinci , kijang bertanduk cabang ,kanguru , biawak , dhab , dan musang .
الْحَشَرَاتُ : يَحْرُمُ أَكْلُ حَشَرَاتِ الْأَرْضِ كَالْعَقْرَبِ وَالثُّعْبَانِ وَاْلفَأْرَةِ وَالضِّفْدَعِ وَالنَّمْلِ وَغَيْرِ ذَلِكَ
HEWAN MELATA : diharamkan juga untuk memakan hewan melata bumi seperti kalajengking ular , tikus , katak , semut dan jenis jenis dari hewan yang disebutkan .
الْمُحَرَّامَاتُ بِالْمَوْتِ : يَحْرُمُ مِمَّا يُؤْكَلُ لَحْمُهُ (1) الْمَيْتَةُ (2) وَالدَّمُ (اِلَّا اْلكَبِدِ وَالْطِّحَالِ) (3) وَالْمُنْخَنِقَةُ (الَّتِيْ مَاتَتْ بِالْخَنْقِ) (4) وَالْمَوْقُوْذَةُ (الَّتِيْ ضُرِبَتْ بِأَلاَةٍ فَمَاتَتْ) (5)وَالْمُتَرَدِّيَةُ (الَّتِيْ وَقَعَتْ مِنْ مُرْتَفِعٍ عَالٍ فَمَاتَتْ ) (6) وَالنَّطِيْحَةُ الَّتِي نَطَحَهَا حَيَوَانٌ اَخَرُ فَمَاتَتْ إِلَّا إِذَا ذُبِحَتْ كُلُّ هَذِهِ الْحَيَوَانَاتِ قَبْلَ مَوْتِهَا
hewan yang diharamkan sebab kematianya : diharamkan dari hewan yang bisa di makan dagingnya , 1. sebab menjadi bangkai 2. darah (kecuali hati dan jantung) 3. hewan yang mati sebab dijiret(tali) ,(yang mati karena ditali) . 4. hewan yang mati karena di pukul ( yaitu hewan yang dipukul dengan beberapa alat sampai mati) 5. hewan yang mati karena jatuh ( yaitu hewan yang jatuh/melompat dari tempat yang tinggi sampai ia mati) 6. hewan yang mati karena ditanduk ( yaitu hewan tersebut ditanduk hewan lain sampai mati ) , kecuali apabila hewan tersebut disembelih sebelum ia mati, maka itu halal .
حَيَوَانَاتُ الْبَحْرِ : يَحِلُّ أَكْلُ كُلِّ حَيَوَانٍ يَعِيْشُ فِي الْبَحْرِ وَلَوْ كَانَ عَلَى صُوْرَةِ كَلْبٍ أَوْ خِنْزِيْرٍ اَوْ اَدَمِيِّ اِلَّا التِّمْسَاحَ وَالسُّلَحْفَاةَ بَحْرِيَّةٌ كَانَتْ أَوْ بَرِّيَّةً.
HEWAN LAUT :dihalalkan memakan setiap hewan yang hidup di air/laut , walaupun hewan tersebut menyerupai anjing atau babi atau juga menyerupai manusia kecuali buaya dan kura kura laut (penyu) ataupun kura kura yang hidup di darat .
Buruan Dan Sembelihan Yang Halal Dan Yang Haram
مَا لَا يُؤْكَلُ لَحْمُهُ: يَجُوْزُ قَتْلُ وَصَيْدُ كُلِّ حَيَوَانٍ لَا يُؤْكَلُ لَحْمُهُ دَفْعًا أَوْ لِلْاِنْتِفَاعِ بِمَا يُبَاحُ اْلاِنْْتِفَاعُ بِهِ كَسُنِّهِ وَشَعْرِهِ
sesuatu yang tidak bisa dimakan dagingnya : boleh membunuh atau berburu setiap hewan yang tidak bisa dimakan (haram), karena menolak mudharat atau mencari manfaat dari hewan tersebut yang diperbolehkan untuk dimanfaatkan seperti gigi dan rambutnya .
مَا يُؤْكَلُ لَحْمُهُ : يَجُوْزُ صَيْدُ اَوْذَبْحُ كُلِّ حَيَوَانٍ وَحَشِيٍّ مَأْكُوْلِ اللََّحْمِ بِشُرُوْطٍ : (1) أَنْْ يَكُوْنَ الصَّائِدُ مُسْلِمًا أَوْ كِتَابِيًا عَارِفًا لِلذَّبْحِ فَلَا يَصِحُّ ذَبِيْحَةُ وَلَا صَيْدُ وَثَنِيٍّ اَوْ مَجُوْسِيٍّ (2) أَنْ لَا يَذْكُرَ غَيْرَ اسْمَ اللهِ عَلَيْهَا أَوْ يُشْرَكَ مَعَهُ اسْمٌ أَخَرَ (3) أََنْ يَقْصِدَ الصَّائِدُ إِيْقَاعَ الْفِعْلِ عَلَى الْعَيْنِ الَّتِيْ يُرِيْدُهَا
sesuatu yang boleh dimakan dagingnya : boleh memburu atau menyembelih setiap hewan liar yang bisa dimakan dagingnya dengan syarat , sebagai berikut : 1. orang yang berburu hendaknya harus orang muslim atau orang kitabi(orang nasrani atau yahudi) yang mengerti bagaimana cara penyembelihannya, 2. tidak menyebut selain nama allah pada saat menyembelih atau berburu atau tidak menyekutukan allah dengan nama yang lain , 3. orang yang berburu harus bermaksud menjatuhkan pekerjaan yang dilakukan semata mata terhadap binatang yang dikehendaki olehnya saja .









One Comment