Fiqh

Terjemahan Kitab Fathul Muin

Keempat: Mengusap sebagian kepala.

Imam Al-Baghawi berkata:. Seyogianya, tidaklah mencukupi hanya dengan kurang dari sebatas ubun-ubun–Ubun-ubun adalah tempat yang berada di antara dua : naz’ah.

Seperti halnya naz’ah, kulit bebas rambut yang berada di belakang telinga, baik berwujud kulit atau rambut, asal berada di daerah kepala, sekalipun hanya setengah helai rambut. Karena berdasarkan ayat.

Sebab, Nabi Muhammad saw. tidak pernah mengusap yang kurang dari batas ubun- ubun. Hal itu adalah riwayat dari Imam Abu Hanifah -rahimahullah-. Menurut pendapat yang masyhur dari Abu Hanifah, adalah wajib membasuh seperempat kepala.

Kelima: Membasuh dua kaki, berikut mata kaki masing-masing, berdasarkan suatu ayat. Atau dengan mengusap dua khuf, dengan memenuhi syarat-syaratnya.

Wajib juga membasuh bagian dalam lubang atau sobekan pada anggota.

Cabang:

Jika ada semacam duri masuk ke kaki, di mana sebagian darinya tampak dari luar, maka wajib mencabut dan membasuh tempat tertusuknya, karena tempat itu dihukumi luar.

Jika duri itu masuk keseluruhannya, maka dihukumi anggota dalam. Karena itu, wudunya sah, . dan tidak wajib membasuh dalam anggota yang tertusuk duri, walaupun terjadi bengkak pada kaki atau lainnya, selama belum pecah. Apabila pecah, maka wajib membasuh bagian dalamnya, selama tidak menutup kembali.

Peringatan!

Dalam masalah mandi, para ulama menyebutkan: Sungguh, diampuni bagian dalam pada ikatan-ikatan rambut, jika mengikat dengan sendirinya.

Di-ilhaq-kan (disamakan) dengan masalah ini, orang yang terkena penyakit telur kutu pada pangkal rambutnya, sehingga mencegah air sampai pada kulit dan tidak mungkin membersihkannya.

Seorang guru dari guru-guru kita, yaitu Imam Zakariya Al-Anshari menjelaskan: Orang tersebut tidak dapat disamakan dengan .masalah ikatan rambut di atas. Akan tetapi orang yang terkena penyakit telur kutu harus tayamum.

Tetapi guru kami (Ibnu Hajar AlHaitami) yang menjadi murid beliau berkata: Pendapat yang beralasan adalah diampuni, karena ada unsur darurat.

Keenam: Tertib, sebagaimana tersebut di atas. Yaitu mendahulukan basuhan muka, kedua tangan, kepala, lalu dua kaki, berdasarkan ittiba’ (mengikuti Nabi).

Jika orang yang berhadas menyelam, walaupun dalam air sedikit, dengan niat yang benar di atas, maka cukup wudunya, meskipun waktu untuk menyelam tersebut umpama digunakan wudu secara tertib tidak mencukupi.

Benar! Jika seseorang mandi dengan menyiramkan air serta niat wudu, maka disyaratkan benar-benar tertib. Di sini udaklah menjadi masalah dengan ketidak tahuan atas seberkas atau beberapa berkas bagian selain anggota wudu yang tidak tersiram air, bahkan meskipun pada anggota itu terdapat penghalang air, misalnya lilin. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh guru kita (Ibnu Hajar Al-Haitami).

Jika seseorang berhadas kecil dan besar, maka sudah mencukupi mandi janabah untuk keduanya, jika telah disertai niat wudu. Dan tidak wajib yakin, bahwa air telah merata pada seluruh anggota tubuhnya: akan tetapi cukuplah dengan suatu perkiraan saja (sebab dengan adanya niat mandi, hadas kecil masuk dalam hadas besar -pen).

Cabang:

Jika yang berwudu atau mandi ragu atas kesucian anggotanya sebelum selesai wudu atau mandinya, maka dia harus menyucikannya, dan menyucikan anggota yang ada sesudahnya, (jika) dirnisbatkan masalah wudu.

Atau keraguan setelah bersuci, maka hal itu tidak membawa pengaruh apa-apa.

Dan jika keraguan itu dalam masalah niat, juga tidak apa-apa, menurut beberapa wajah pendapat, seperti yang termaktub dalam Syarah Minhaj, susunan Guru kita.

Disitu dia berkata: Di bawah ini dapat dikiaskan hukumnya dengan keraguan yang terjadi dalam masalah Fatihah sebelum rukuk. Yaitu: Apabila yang bersuci merasa ragu: apa sudah membasuh seluruh anggota atau belum, maka dia wajib mengulangi basuhan itu, atau ragu akan pemerataan basuhannya, maka dia tidak wajib mengulangi basuhannya.

Karena itu, perkataan mereka yang pertama (yang ragu atas kesucian seluruh basuhan anggota atau belum) diarahkan pada keraguan adanya basuhan, bukan pemerataan basuhan.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker