Fiqh

Terjemahan Kitab Fathul Muin

Fardu Wudu

Fardu wudu ada enam:

Pertama: Niat wudu, menunaikan kefarduan wudu, menghilangkan hadas bagi selain orang yang selalu berhadas, –kesemuanya tersebut hingga dalam masalah wudu yang diperbarui–, niat thaharah dari hadas, atau thaharah untuk menunaikan ibadah semacam salat, yaitu ibadah yang dilakukan hanya dengan wudu, atau niat memperoleh kebolehan melakukan ibadah yang perlu dengan wudu, misalnya salat dan menyentuh Mushaf.

Dalam wudu, tidaklah cukup niat memperoleh kebolehan melaksanakan ibadah yang disunahkan wudu, misalnya membaca Al-Qur’an, alhadits, masuk mesjid atau ziara kubur.

Dasar hukum tentang kewajiban niat adalah hadis: “Amal-amal itu bisa sah hanya dengan niat”. Maksudnya, kesahan amal, bukan kesempurnaan amal, adalah dengan niat.

Dalam niat, wajib membersamakan niat pada awal membasuh muka. Jika meletakkan niat di tengah membasuh muka, maka hal itu adalah sudah mencukupi, namun wajib mengulangi basuhan yang sudah terjadi sebelum niat tersebut.

Tidak boleh meletakkan niat sebelum basuhan muka, sekira tidak bisa membersamakan niat dengan sebagian dari basuhan itu. Basuhan yang bersamaan dengan niat, adalah disebut awalnya. Karena itu, terlepaslah kesunahan berkumur, jika sesuatu dari muka ikut terbasuh bersama berkumur, misalnya merah bibir –sesudah niat–.

Yang utama, hendaknya memisah-misahkan niat. Dengan cara niat kesunahan berwudu di waktu membasuh kedua telapak tangan, berkumur dan menyesap air ke dalam hidung, lalu niat fardu wudu ketika membasuh muka. Dengan demikian, tidaklah terlepas fadilah melangsungkan niat dari awal wudu, berkurtur, ‘menyesap air ke dalam hidung serta membasuh bibir luar.

Kedua: Membasuh kulit muka. Berdasarkan ayat: “Maka basuhlah : muka kalian semua”.

Batas bujur muka adalah: Antara tempat-tempat tumbuh rambut kepala yang wajar sampai bawah pertemuan dua rahang –dengan dibaca fat-hah huruf lamnya– yang ujungnya masuk daerah muka, bukan daerah yang di bawahnya dan bukan pula rambut yang tumbuh di bawahnya. Sedangkan batas lintang muka adalah: Antara dua telinga.

Wajib membasuh rambut muka. yaitu bulu mata, rambut pelipis (alis), kumis, kumis bawah dan jenggot –yaitu rambut pada. dagu: sedangkan dagu adalah tempat pertemuan dua rahang–, rambut ati-atis –rambut yang tumbuh di tepi (pipi) setentang telinga–, jambang, yaitu rambut yang menghubungkan antara atiati dengan jenggot.

Termasuk daerah muka, adalah bibir luar dan tempat tutup (sinome = Jawa): yaitu bagian atas kening yang ditumbuhi rambut, Menurut pendapat Ashah: Tempat tahdzif (membersihkan rambut) itu tidak masuk daerah muka, ialah tempat di mana tumbuh rambut tipis antara pangkal ati-ati dan naz’ah (lengare = Jawa). Tidak termasuk juga puting telinga dan dua naz’ah, yaitu dua daerah yang bebas rambut kiri-kanan ubunubun, juga tempat botak, yaitu daerah menjorok di antara dua naz’ah, jika rambut terjadi kerontokan.

Bagian-bagian yang bukan termasuk muka, sunah dibasuh.

Wajib membasuh luar dan dalam setiap rambut di daerah muka yang telah lewat, — sekalipun lebat–, karena rambut tersebut jarang sekali tumbuh lebat di sana. Tetapi tidak wajib membasuh dalam jenggot dan jambang yang lebat.

Ketentuan lebat, adalah sekira kulit tidak tampak dari sela-sela rambutnya, ketika berada di majelis.

Wajib juga membasuh bagian yang tidak nyata basuhan keseluruhannya, kecuali dengan membasuh bagian tersebut. Sebab, sesuatu yang wajib jika tidak bisa sempurna kecuali dengan perkara lain, maka perkara tersebut ikut menjadi wajib.

Ketiga: Membasuh dua tangan, Yaitu, dari telapak tangan sampai ke siku, berdasarkan suatu ayat Alqur-an.

Perkara-perkara yang berada di daerah fardu, adalah wajib dibasuh, yaitu rambut dan kuku, sekalipun panjang.

Cabang:

Jika seseorang lupa membasuh seberkas anggota, lalu terbasuh ketika ketiga kalinya atau ketika mengulangi wudu karena lupa, bukan karena membarui wudu, maka hal itu sudah mencukupi.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker