Fiqh

Terjemahan Kitab Fathul Muin

Cabang:

Jika seseorang mandi dengan niat mandi janabah dan semacam mandiJumat dengan niat sekaligus, maka hasillah keduaduanya. Meskipun yang lebih utama adalah memisahkan masing-masing dnegan mandi sendiri-sendiri.

Atau niat dengan salah satunya, maka berhasillah apa yang diniati saja.

Jika seseorang berhadas dan junub, maka cukuplah baginya sekali mandi saja, meskipun tidak diniati berwudu dan tidak membasuh anggota wudu secara tertib.

Cabang:

Orang yang junub, haid dan nifas setelah berhenti pendarahannya, bagi mereka disunahkan mencuci farji, dan berwudu bila akan tidur, makan dan minum. Jika mereka. (orang yang junub dan seterusnya) mengerjakan hal-hal tersebut sebelum berwudu, adalah makruh.

Seyogianya, sebelum mandi jangan membuang rambut, kuku dan darah (baru). Sebab semua itu nanti di akhirat akan dikembalikan dalam keadaan junub

Waktu mandi, boleh telanjang di tempat yang sepi, atau di hadapan orang yang boleh melihat auratnya, misalnya istri dan budak wanita. Namun, yang lebih utama adalah menutupnya.

Hukumnya haram mandi dengan telanjang di hadapan orang yang haram melihat auratnya, sebagaimana haram telanjang di tempat sepi tanpa ada hajat.

Diperbolehkan telanjang di tempat sepi, (jika memang ada. kepentingan), meskipun kepentingan itu kecil sekali, seperti yang akan diterangkan nanti.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker