
Fardu Mandi
Fardu mandi ada dua:
Pertama: Niat menghilangkan janabah bagi orang yang junub, atau haid bagi yang haid. Maksudnya, menghilangkan hukum janabah dan haid.
Boleh juga niat menunaikan . fardu mandi, menghilangkan hadas, bersuci dari hadas, atau niat menunaikan ibadah mandi.
Begitu juga niat mandi untuk menunaikan salat. Tidaklah cukup jika niat mandi saja.
Niat itu wajib bersama-sama permulaan mandi. Yakni: Basuhan tubuh yang pertama kali, sekalipun mulai membasuhnya dari bawah tubuh.
Jika baru niat setelah membasuh sepotong anggota badan, maka wajib mengulangi basuhan anggota tersebut.
Jika seseorang niat menghilangkan janabah dan mem, basuh sebagian badan, lalu tidur, setelah bangun ia bermaksud meneruskan basuhan yang lain, maka baginya tidak perlu mengulangi niatnya.
Kedua: Meratakan air pada bagian badan, termasuk kuku, kulit bawah kuku, rambut luar-dalam, sekalipun tumbuh lebat: dan semua yang tampak, misalnya pangkal rambut yang telah lepas sebelum terbasuh, lubang telinga, bagian-bagian farji wanita yang tampak ketika duduk di atas dua telapak kakinya, dan lubang: lubang serta retak-retak pada badan. Termasuk juga yang harus dibasuh: Bagian dalam pada bisul cacar yang pucuknya menganga (terbuka). Tidak termasuk wajib dibasuh: Bagian dalam bekas koreng yang menonjol keluar dan tertutup rapat, sehingga tidak tampak bagian dalamnya,
Haram membelah anggota tubuh yang tergandeng rapat asli, Termasuk wajib dibasuh: Bagian di bawah kulit kepala zakar (glans penis) bagi orang yang belum dikhitan (kulit kepala zakar masih utuh). Ia wajib membasuhnya, sebab pada dasarnya, kulit glans penis harus dihilangkan.
Tidak termasuk wajib dibasuh: Dasar rambut yang tumbuh dengan sendirinya (pada tempattempat yang tidak biasa tumbuh), sekalipun banyak jumlahnya.
Berkumur dan menyesap air ke hidung adalah tidak wajib, tetapi meninggalkannya adalah makruh (karena menghindari perselisihan dengan Imam Abu Hanifah r.a. yang mengatakan wajib -pen).
(Membasuh anggota badan di atas) dengan menggunakan air yang menyucikan.
Seperti keterangan yang telah lewat, bahwa perubahan air pada salah satu sifatnya adalah mempengaruhi atas dapat digunakan mandi janabah, meskipun perubahan tersebut terjadi di anggota badan orang yang mandi.
Hal ini bertentangan dengan pendapat segolongan ulama.
Untuk meratakan air pada kulit dan rambut, adalah cukup dengan adanya persangkaan, meskipun ia tidak merasa yakin adanya. Tetapi yang cukup adalah dengan suatu persangkaan, sebagaimana dalam masalah wudu.
Sunah-sunah Mandi
Disunahkan ketika mandi wajib dan sunah:
1. Diawali dengan membaca Basmalah.
2. Membuang kotoran yang suci, misalnya sperma dan ingus, dan kotoran yang najis, misalnya madzi –sekalipun menghilangkan hadas dan kotoran– dapat dilakukan satu basuhan sekaligus.
3. Kencing sebelum mandi bagi orang yang wajib mandi sebab inzal (ejakulasi, keluar sperma), agar sisa sperma ikut keluar bersama air kencing itu.
4. Berkumur dan menyesap air ke dalam hidung dan berwudu dengan sempurna setelah membuang kotoran, karena ituba’ kepada Rasul saw. sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari-Muslim.
5. Sunah bagi orang yang mandi melanggengkan wudunya dari hadas kecil sampai selesai mandi, sehingga jika ia berhadas di tengah-tengah mandi, baginya disunahkan berwudu lagi.
Pendapat Imam Al-Muhamili, bahwa wudu hanya disunahkan dalam mandi wajib saja, adalah pendapat daif (lemah).
Yang lebih utama tidak menunda membasuh kedua telapak kaki daripada mandi sediku –seperti yang telah dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Ar-Raudhah–
, walaupun ada keterangan mengenai penundaannya dalam kitab Al-Bukhari.
Jika ia berwudu di tengah-tengah mandi atau sesudahnya, mencukupi pula sebagai kesunahan, tetapi yang lebih utama adalah mendahulukan wudu sebelum mandi.
Meninggalkan wudu dalam masalah mandi, adalah makruh (sebab menghindari ulama yang mengatakan wajib wudu -pen).
Dalam wudu di sini hendaknya diniau sebagai sunah mandi, jika janabahnya sunyi dari hadas kecil. Jika berhadas kecil, maka hendaknya niat menghilangkan hadas itu dan sepadannya. Karena menghindari pendapat ulama yang menetapkan wajib wudu, dengan alasan, hadas kecil tidak dapat masuk dalam hadas besar.
Jika wudunya batal setelah semua anggota wudu dibasuh, maka ia wajib wudu lagi secara tertib dengan niat (jika ia hendak melakukan salat -pen).
6. Memperhatikan dalam membasuh anggota-anggota yang berlipat-lipat, misalnya telinga, ketiak, pusat, ckor mata dan bagian-bagian yang retak-retak,
Memperhatikan dalam membasuh pangkal rambut, Jalu menyiram kepala dengan siraman air yang banyak setelah rambut diurai. Bagi selain orang yang putus tangan kanan dan kirinya, ia tidak disunahkan mendahulukan bagian kanan kepalanya.
Lantas membasuh badan bagian kanan dan diteruskan kirinya.
7. Menggosok-gosok bagian badan yang bisa dijamah oleh : tangannya-karena menghindari perselisihan dengan ulama yang mengatakan wajib menggosok-gosok (yaitu Imam Malik, sedangkan khuruj minal khilaf, mustahab -pen).
8. Mengulang tiga kali basuhan pada seluruh badan, menggosok badan, membaca
Basmalah dan berdoa setelah mandi.
Dalam masalah mandi dengan air yang mengalir, kesunahan mengulang tiga kali sudah berhasil dengan menggerakgerakkan badan sebanyak tiga kali, sekalipun telapak kaki tidak berubah dari asal (berpijak), atas dasar beberapa hasil peninjauan.
9. Menghadap kiblat, sambungmenyambung, tidak berbicara tanpa ada hajat, dan tidak menyeka air tanpa ada uzur.
10. Sesudah mandi, sunah membaca kalimat syahadat serta doa sambungannya, seperti yang ada dalam Bab Wudu.
11. Sunah untuk tidak mandi janabah dan lainnya, seperti wudu dengan air yang tidak mengalir yang tidak menjadi banyak, misalnya telaga yang tidak mengalir.
One Comment