Pasal
Ketahuilah bahwa fan asybah wan nadzoir adalah fan yang agung, dengan fan ini dapat di lihat hakikat fikih dan tujuannya, dan sumbernya dan rahasianya, dan dapat di buat latiha dalam memahami fikih dan menghapal fikih, dan dibuat menyamakan dan mengeluarkan , dan mengetahui hukum masalah-masalah yang tidak tertuls, dan kejadian dan pristiwa yang tidak habis bersama lewatnya masa, karena ini ulama kita berkata: fiki adalah mengetahui persamaan.
Dan untuk hal tersebut aku menemukan dasar dari ucpan umar bin khottob, mengkabariku guru kita al imam taqiyuddin asyamni: menkabariku abul hasan ibn abdilkarim: menkabariku abul abbas ahmad ibn yusuf. (tahwil) dan menulis kepadaku abu abdillah muhammad ibn muqbil al halabi, dari muhamma ibn ali al harowi, ia berkata: menkabariku al hafid abu muhammad addimyathi: menkabrku al hafidz abul hajjar ibn kholil: menkabariku abul fath ibn Muhammad: mengkabariku ismail ib al fadl: menkabariku Abu thohir Muhammad ibn Ahmad (tahwil) dimyati berkata: mengkabariku abul hasan ibn muqoyyar: menkabariku al mubarok ibn ahmad dengan ijazah: mengkabariku abul hasan ibn al muhtadi billah: keduanya berkada: mengkabariku al imam abul hasan ad darqutni, menceritaiku abu jafar muhammad ibn sulaiman an nu’mani: menkabariku abdullah abdus somad ibn Abi khoddasy, menceritaiku isa ibn yusuf: menceritaiku ubaidillah in Abi humaid dari abil malih al hudzali ia berkata: Umar ibn Khottob perna menulis kepada Abi musa al Asy’ari: amma ba’du. sesungguhnya pengadilan adalah kewajiban yang di kokohkan, dan sunnah yang di ikuti, maka fahamlah jika di laporkan kepadamu , karena tiada manfaan bicara kebenaran yang tidak dilaksanakan. dan janganlah menjegahmu pupusan yang kau putusi, yang enkau melihat dirimu, dan engaku mendapat petuntuk untuk kebenaranmu, untuk melihat kebenaran, karena kebenara adalah dahulu, dan melihat kebenaran lebih baik dari pada meneerjang kebatilan, carilah pemahaman, carilah pemahaman, tentang sesuatu yang di dadamu, tentang yang tidak sampai kepadamu kitab dan sunnah, ketahuilah sepadan dan persamaan, lalu samakan urusan menurutmu, maka ambillah yang lebih di cintai Allah dan lebih sama dengan kebenaran, sesuai yang engkau pandang.
Dan dalam kalimat “maka ambillah yang lebih di cintai Allah dan lebih sama dengan kebenaran, sesuai yang engkau pandang” adalah isyarat pada di antara persamaan adalah sesuatu yang berbeda pesamaanya dalam hukum, karena temuan yang husus untuknya, ini adalah fan yang di namakan perbedaan, yang di situ di singgung perbedaan antara persamaan-persamaan yang tunggal bentuk dan maknanyan, yang berbeda hukum dan alasannya.
dan dalam kalimat “sesuai yang engkau pandang” isyarah bahwa mujtahid di tuntun dengan yang ia sanka benar, dan ia tidak di tuntun untuk menemukan kebenaran dalam kenyataanya, dan tidak sampai pada yaqin, dan isyarah bahwa mujtahid tidak boleh taqlid pada lainnya.




One Comment