Fiqh

Terjemah Kitab Al Umm Jilid 3

[BAB SALAM DALAM MAKANAN YANG DIUKUR DENGAN TAKARAN ATAU TIMBANGAN]

(Imam Syafi’i) -rahimahullah- berkata: Prinsip dasar salam dalam barang yang diperjualbelikan ada dua jenis. Barang yang ukurannya kecil dan seragam bentuknya dapat ditakar, dan tidak menyebabkan kekosongan dalam takaran ketika ditakar. Tidak boleh satu bagiannya menonjol dalam takaran, seperti bagian bawahnya lebar dan ujungnya runcing, atau bagian bawah dan atasnya lebar sedangkan tengahnya runcing. Jika ada bagian yang berada di sampingnya, lebar bagian bawahnya akan menghalangi bagian tersebut untuk menempel, sehingga menyebabkan kekosongan dalam takaran. Jika lapisan di atasnya juga demikian, maka tidak boleh ditakar. Kami berargumen bahwa orang-orang meninggalkan takaran untuk barang semacam ini karena alasan ini, dan tidak boleh melakukan salam dengan takaran untuk barang seperti ini.

Demikian pula barang yang besar dan keras, sehingga ketika dimasukkan ke dalam takaran, satu bagian akan menumpuk secara melintang di atas bagian lainnya, menyebabkan celah di antara bagian yang berdiri di bawahnya. Bagian yang melintang di atasnya akan menutupi celah di bawahnya, dan bagian lainnya akan menumpuk di atasnya, sehingga ada ruang kosong dalam takaran. Contohnya adalah delima, quince, mentimun, terung, dan sejenisnya yang memiliki sifat seperti yang telah saya jelaskan. Tidak boleh melakukan salam dengan takaran untuk barang-barang ini, meskipun kedua pihak yang bertransaksi rela melakukannya.

Adapun barang yang kecil dan dapat memenuhi takaran tanpa meninggalkan celah yang jelas, seperti kurma atau yang lebih kecil lagi dengan bentuk yang seragam, seperti wijen dan sejenisnya, boleh dilakukan salam dengan takaran. (Imam Syafi’i) berkata: Semua yang telah saya sebutkan tidak boleh dilakukan salam dengan takaran, tetapi tidak masalah dilakukan salam dengan timbangan. Setiap jenis barang harus disebutkan namanya yang dikenal, dan jika disyaratkan ukuran besar atau kecil, maka jika yang diserahkan memenuhi syarat ukuran minimal untuk disebut besar dan sesuai timbangan, itu boleh bagi pembeli. Adapun untuk ukuran kecil, minimal harus memenuhi syarat untuk disebut kecil, dan saya tidak perlu membahasnya lebih lanjut.

(Imam Syafi’i) berkata: Contohnya adalah jika seseorang mengatakan, “Saya melakukan salam kepadamu untuk melon Khurasani atau semangka Syam, atau delima Imlisi atau delima Harrani.” Untuk delima, tidak boleh tidak harus disebutkan rasanya, apakah manis, pahit, atau asam. Adapun semangka, rasanya tidak beragam. Dia juga harus menyebutkan ukurannya, besar atau kecil. Demikian pula untuk mentimun, dia harus menyebutkan mentimun panjang atau mentimun bulat, dan untuk ketimun, dia harus menyebutkan ukuran besar atau kecil dan timbangannya. Tidak baik jika hanya mengatakan mentimun besar atau kecil, karena tidak jelas berapa besar atau kecilnya, kecuali jika dia mengatakan sekian dan sekian ritl untuk ukuran kecil dan sekian dan sekian ritl untuk ukuran besar. Demikian pula untuk labu dan sejenisnya. Ini berlaku untuk seluruh bab ini dan analoginya.

(Imam Syafi’i) berkata: Tidak masalah melakukan salam untuk semua jenis sayuran jika setiap jenisnya disebutkan namanya, seperti endive, selada, bawang prei, atau selada, dan jenis apa pun yang dilakukan salam dengan timbangan yang diketahui. Tidak boleh kecuali dengan timbangan. Jika tidak menyebutkan jenis atau timbangannya, maka salam tidak boleh dilakukan. (Imam Syafi’i) berkata: Jika ada barang yang ukuran kecil dan besarnya berbeda, maka tidak boleh kecuali disebutkan kecil atau besar, seperti kembang kol yang ukuran kecil dan besarnya berbeda, atau lobak, wortel, dan sejenisnya yang ukuran kecil dan besarnya memengaruhi rasa dan harga.

(Imam Syafi’i) berkata: Boleh melakukan salam untuk kenari dengan timbangan, meskipun tidak menyebabkan kekosongan dalam takaran seperti yang telah saya jelaskan. Boleh dilakukan salam dengan takaran, tetapi lebih aku sukai dan lebih tepat dengan timbangan. Adapun tebu: Jika disyaratkan tempatnya pada waktu yang tidak terputus dari tangan orang-orang di negeri tersebut, maka tidak masalah melakukan salam dengan timbangan. Tidak boleh melakukan salam dengan timbangan kecuali disyaratkan sifat tebunya jika berbeda-beda. Jika bagian atasnya tidak manis dan tidak bermanfaat, tidak boleh diperjualbelikan kecuali disyaratkan untuk memotong bagian atas yang seperti itu. Jika diperjualbelikan dengan membuang kulitnya dan memotong pangkal akarnya dari bawah, maka tidak masalah.

(Imam Syafi’i) berkata: Tidak boleh melakukan salam untuk tebu dengan ikatan atau jumlah, karena tidak dapat dipastikan batasannya dengan cara itu, meskipun sudah dilihat dan diperiksa. (Imam Syafi’i) berkata: Tidak baik membeli tebu, sayuran, atau barang sejenis lainnya dengan mengatakan, “Saya membeli darimu tanaman ini dan itu.”

Fidan, dan tidak boleh sekian ikat sayuran hingga waktu tertentu; karena hasil tanam itu berbeda-beda, bisa sedikit atau banyak, bagus atau jelek, dan kami merusaknya karena perbedaan dalam jumlah sedikit atau banyak seperti yang telah dijelaskan, bahwa itu tidak bisa diukur, tidak ditimbang, dan tidak diketahui jumlah sedikit atau banyaknya. Tidak boleh membeli ini kecuali dengan melihat langsung. Demikian juga tebu, padi muda, dan segala yang tumbuh dari bumi, tidak boleh menjualnya secara salam (pesanan) kecuali dengan timbangan atau takaran yang jelas, bukan dari tanah tertentu. Jika menjualnya secara salam dari tanah tertentu, maka akad salamnya batal.

Dia (Imam Syafi’i) berkata: “Demikian juga tidak boleh dalam tebu, padi muda, rumput kering, atau lainnya dengan ikatan atau muatan, tidak boleh kecuali dengan timbangan yang jelas. Begitu juga buah tin dan lainnya, tidak boleh kecuali dengan takaran atau timbangan, dan dari jenis yang diketahui jika jenisnya berbeda. Jika ada yang ditinggalkan dari hal ini, maka tidak boleh akad salam di dalamnya, dan Allah lebih tahu.”

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker