
[Bab tentang Jual Beli Daging]
(Imam Syafi’i) – rahimahullah – berkata: Demikian juga daging, tidak boleh menjual daging domba dengan daging domba lainnya, satu pon dengan satu pon, yang satu kering dan yang lainnya basah, atau keduanya basah. Karena daging tidak berkurang secara seragam akibat perbedaan sifat dan makanan yang dikonsumsinya. Ada yang cepat menyusut saat dikeringkan, ada yang lambat, dan tingkat kekeringannya pun berbeda tergantung sifat dan kelembutannya. Oleh karena itu, daging hanya boleh dijual dalam keadaan kering setelah mencapai batas maksimal pengeringannya, timbangan dengan timbangan, dari jenis yang sama, seperti kurma yang ditakar dengan takaran dari jenis yang sama, serta harus serah terima langsung (tunai).
Jika ada yang bertanya, “Apakah timbangan dan takaran berbeda dalam jual beli barang kering?” Jawabannya, bisa sama atau berbeda. Jika ditanya, “Kami sudah tahu jika sama, lalu kapan berbeda?” Dijawab, “Kurma yang sudah disebut kering tetapi belum mencapai batas maksimal pengeringannya, jika dijual takaran dengan takaran, tidak berkurang dalam takaran. Namun, jika disimpan lama, beratnya akan berkurang karena semakin kering, semakin ringan hingga mencapai batas maksimal.”
Adapun yang dijual berdasarkan berat, saya berpendapat bahwa daging tidak boleh dijual kecuali sudah mencapai batas maksimal kekeringannya. Karena bisa saja ada perbedaan berat atau ketidakjelasan jika daging masih mengandung air. Jika di daerah lembab, daging yang sudah kering lalu terkena embun hingga menjadi berat lagi, tidak boleh dijual berdasarkan berat dalam keadaan basah akibat embun hingga kembali kering. Keadaan saat terkena embun sama seperti awalnya, sehingga tidak boleh dijual kecuali sudah benar-benar kering.
Pendapat tentang berbagai jenis daging ada dua:
Daging kambing satu jenis, daging unta satu jenis, daging sapi satu jenis, daging rusa satu jenis, dan setiap daging yang namanya berbeda meski masih dalam kategori umum (seperti hewan ternak atau hewan buruan) dianggap jenis berbeda.
– Jika mengikuti pendapat ini, maka daging domba dan kambing, besar atau kecil, jantan atau betina, dianggap satu jenis seperti gandum atau kurma yang beragam. Tidak boleh dijual kecuali kering sempurna, timbangan dengan timbangan, tunai. Jika boleh ada kelebihan dalam pertukaran, maka timbangan tidak lagi bermakna kecuali kedua pihak tahu persis apa yang dibeli dan dijual. Boleh juga dijual secara kasar (tidak ditimbang) asalkan tunai, seperti pertukaran kurma dengan kismis atau gandum dengan jagung.
– Pendapat ini juga berlaku untuk daging hewan jinak dan liar. Tidak boleh menukar daging burung dengan daging burung lain kecuali sudah kering sempurna, timbangan dengan timbangan, tunai, seperti daging kambing. Namun, boleh menukar daging rusa dengan daging kelinci, basah dengan basah atau kering dengan kering, sama atau lebih, timbangan atau secara kasar, karena jenisnya berbeda.
Semua daging dianggap satu jenis, seperti semua kurma dianggap satu jenis.
– Jika mengikuti pendapat ini, maka ikan juga termasuk satu jenis karena sama-sama penghuni air. Namun, pendapat ini lemah karena jika diterapkan, berarti semua penghuni darat (hewan jinak dan liar) juga satu jenis, atau minimal hewan buruan satu jenis karena termasuk kategori “hewan buruan.”
– Pendapat ini juga mengharuskan anggapan bahwa semua buah (seperti kismis, kurma, dan lainnya) satu jenis, yang jelas tidak boleh menurut saya.
Allah Yang Maha Tahu.