Aurat
Aurat ada empat:
- Aurat laki-laki secara mutlak (dalam keadaan bagaimanapun) dan aurat budak wanita dalam salat adalah antara pusar dan lutut.
- Aurat perempuan merdeka dalam salat adalah seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan.
- Aurat perempuan merdeka dan budak perempuan di hadapan laki-laki (yang bukan mahramnya dan bukan tuannya) adalah seluruh tubuh.
- (Aurat perempuan merdeka atau budak wanita) di hadapan mahramnya dan perempuan adalah antara pusar dan lutut.
Rukun sholat
Rukun salat ada tujuh belas:
- Niat.
- Takbiratul ihram.
- Berdiri atas yang mampu (ketika) dalam salat fardu.
- Membaca Al-Fatihah.
- Rukuk.
- Thuma’ninah dalam rukuk.
- Iktidal (berdiri bangun dari rukuk).
- Thuma’ninah dalam iktidal.
- Sujud dua kali.
- Thuma’ninah dalam sujud.
- Duduk di antara dua sujud.
- Thuma’ninah dalam duduk tersebut.
- (Membaca) tasyahud akhir.
- Duduk (ketika membaca) tasyahud akhir.
- (Membaca) shalawat pada Nabi Muhammad saw. dalam duduk tasyahud akhir.
- (Membaca) salam.
- (Mengerjakannya secara) berurutan.
Tingkatan niat
Niat (dalam mengerjakan salat) ada tiga tingkatan:
- Jika salat fardu, maka wajib: 1). Menghendaki (melakukan) pekerjaan (yaitu salat), 2). Menentukan (jenis salat) dan 3). (Mengungkapkan) kefarduan salat.
- Jika salat sunah yang mempunyai waktu, semisal salat Rawatib, atau yang mempunyai sebab, maka (dalam niat) wajib: 1). bertujuan (melakukan) pekerjaan dan 2). menentukan (jenis salat).
- Jika salat sunah mutlak, maka (dalam niat) wajib bertujuan (melakukan) pekerjaan tersebut.
(Contoh dari) bertujuan (melakukan) pekerjaan adalah emisal) usholli (aku salat). Sedangkan menentukan (jenis salat) adalah (semisal) Asar atau Zhuhur. Dan kefarduan adalah fsemisal ucapan) fardhon.
Syarat sah takbiratul ihram
Syarat (keabsahan) takbiratul ihram ada enam belas:
- Terjadi di waktu berdiri (ketika) dalam salat fardu.
- Diucapkan (dengan menggunakan) bahasa Arab.
- Dengan menggunakan lafal jalalah (yaitu lafal “Allah”)
- Dengan menggunakan lafal “Akbar”.
- Berurutan (dalam menyebutkan) dua lafal tersebut.
- Tidak memanjangkan hamzah lafal jalalah.
- Tidak memanjangkan ba’ lafal akbar.
- Tidak mentasydidkan ba’.
- Tidak menambahkan wawu sukun atau wawu berharakat di antara dua kalimat tersebut.
- Tidak menambah wawu sebelum lafal jalalah.
- Tidak wagaf di antara dua kalimat, (baik) wagaf yang panjang atau pendek.
- Memperdengarkan (pengucapan) seluruh hurufnya pada dirinya.
- (Ketika mengucapkan sudah) masuk waktu salat, jika salat (yang dikerjakan adalah salat) yang mempunyai waktu.
- Melafalkannya ketika menghadap kiblat.
- Tidak rusak (dengan cara tidak bertajwid dalam membaca) pada salah satu huruf-hurufnya.
- (Jika menjadi makmum) mengakhirkan takbiratul ihram daripada takbiratul ihram imam.





One Comment