Fiqh

Terjemahan Kitab Safinatun Najah

Yang membatalkan puasa

Puasa batal sebab:

  1. Murtad.
  2. Haid.
  3. Nifas.

4, Melahirkan.

  1. Gila sekalipun sekejap.
  2. Pingsan dan mabuk secara disengaja, jika terus-menerus (tidak ada berhentinya) sepanjang hari.

Hukum tidak puasa ramadlon

Membatalkan puasa pada bulan Ramadan ada empat hukum, yaitu:

  1. Wajib, sebagaimana (berlaku pada) orang haid dan nifas.
  2. Jaiz (boleh), sebagaimana (berlaku pada) orang yang bepergian dan sakit.
  3. Tidak wajib dan tidak jaiz (bahkan tidak haram dan makruh) sebagaimana (berlaku) pada orang gila.
  4. Haram, sebagaimana (berlaku) pada orang yang mengakhirkan gadha puasa, padahal sangat memungkinkan (untuk mengerjakannya, sehingga datang Ramadan yang sekaranp), sehingga tidak mempunyai keluasan waktu (untuk menggadha).

(Akibat) membatalkan puasa (di bulan Ramadan) ada empat macam juga, yaitu:

  1. (Seseorang) wajib gadha dan membayar fidyah, ada dua sebab:
  2. (Membatalkan) karena khawatir (terjadi sesuatu yang membahayakan) orang lain (seperti menolong orang tenggelam atau ibu yang menyusui, karena khawatir pada kesehatan bayinya).
  3. Membatalkan puasa (Ramadan) dengan mengakhirkan gadha (tahun tersebut) padahal memungkinkan (untuk menggadhanya) sampai datang Ramadan (tahun) yang lain.
  1. Wajib gadha tanpa membayar fidyah, dan ini banyak (terjadi) semisal pada orang yang pingsan.
  1. Wajib membayar fidyah tanpa menggadha, yaitu (berlaku) pada orang yang sangat tua (yang tidak kuat lagi untuk berpuasa atau pada orang sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya).
  1. Tidak wajib gadha dan tidak wajib membayar fidyah, yaitu orang gila tanpa disengaja.

Benda yang masuk ke tubuh yang tidak membatalkan puasa

Yang tidak membatalkan puasa dari benda-benda yang masuk ke lubang ada tujuh, yaitu:

  1. Sesuatu yang masuk ke lubang dengan sebab lupa
  2. (Sesuatu yang masuk ke lubang dengan. sebab) tidak – mengerti (bahwa hal tersebut membatalkan puasa)
  3. (Sesuatu yang masuk ke lubang dengan sebab) dipaksa
  4. Dengan sebab mengalirnya air ludah (atau air liur) yang berada di antara giginya, sedangkan ia tidak kuasa memuntahkannya karena uzur.
  5. Sesuatu masuk ke lubang, sedangkan yang masuk tersebut adalah debu jalan.
  6. Sesuatu masuk ke lubang, sedangkan yang n masuk tersebut adalah hasil ayakan yang lembut.
  7. (Sesuatu masuk ke lubang, sedangkan yang masuk tersebut adalah) lalat beterbangan atau semisalnya.

Allah-lah Zat Yang Maba Mengetahui kebenarannya. Kami meminta kepada Allah Yang Maba Dermawan dengan (wasilah) kedudukan Nabi-Nya yang luhur (untuk) mewafatkan dari dunia dalam keadaan muslim, (begitu juga) kedua orang tuaku, kekasih- kekasihku dan orang yang bernasab (dan menggolongkan diri) padaku. (Dan meminta) mengampuniku dan mereka pada desa-desa yang besar dan yang kecil. Semoga Allah selalu melimpahkan rahmat pada junjungan kami, Mubammad bin Abdillah bin Abdil Muthallib bin Hasyim bin Abdi Manaf, (yang menjadi) utusan Allah pada seluruh makhluk (dan) diutus (menjadi panglima) berbagai peperangan, kekasih Allah, (dan menjadi) pembuka (dan) penutup (para nabi). (Dan rahmat tersebut juga atas) keluarga dan sahabat belian seluruhnya. Dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker