Syarat jama’ taqdim
Syarat (diperbolehkan melakukan) jamak taqdim ada empat, yaitu:
- (Dalam mengerjakan) dimulai dari salat yang pertama.
- Niat menjamak ketika (sedang melakukan) salat pertama.
- Muwalah (terus-menerus) antara salat yang pertama dengan salat yang kedua.
- Terus-menerus (terdapat) uzur (jamak ketika melakukan dua salat tersebut)
Syarat jama’ ta’khir
Syarat (diperbolehkannya melakukan) jamak ta’khir ada dua, yaitu:
- Niat jamak ta’khir pada saat masih tersisa waktu (salat) yang pertama (seukuran waktu) yang cukup untuk melakukan salat pertama.
- Terus-menerus (terdapat) uzur sampai selesainya salat yang kedua.
Syarat qhosar
Syarat (diperbolehkannya) qashar ada tujuh, yaitu:
- Bepergian (minimal) sejauh dua marhalah.
- (Sedang melakukan) bepergian yang diperbolehkan
- Mengerti (hal-hal yang menjadi sebab) kebolehan (melakukan) qashar.
- Niat melakukan qashar ketika takbiratul ihram.
- Salat yang diqashar tersebut adalah salat (jenis) empat rakaat.
- Terus-menerus (melakukan) bepergian sampai selesainya (salat).
- Tidak bermakmum pada orang yang salat sempurna (maksudnya tidak mengqashar) dalam salah satu bagian dari salatnya.
Syarat sholat jumat
Syarat (keabsahan) salat Jumat ada enam, yaitu:
1, Seluruhnya (maksudnya salat dan khutbah Jumat) te jadi pada waktu Zhuhur.
- Dilaksanakan dalam batasan suatu negeri.
- (Salat tersebut) dikerjakan dengan berjamaah.
- (Yang melakukan salat Jumat adalah minimal) empat puluh orang merdeka, (berjenis kelamin) laki-laki, yang baligh (dan) menetap (di daerah tempat diselenggarakannya salat Jumat).
- (Jumat tersebut) tidak didahului atau bersamaan (mengucapkan huruf ra’ takbiratul ihram imam) oleh salat Jumat yang lain (yang dikerjakan masih) dalam (batas) negeri (kecamatan) tersebut.
- (Salat Jumat tersebut) didahului.oleh dua khutbah.
Rukun Khutbah
Rukun-rukun khutbah ada lima, yaitu:
- (Mengucapkan) hamdalah dalam dua khutbah.
- (Membaca) shalawat pada Nabi saw. dalam dua khutbah.
- Wasiat takwa dalam dua khutbah.
- Membaca satu ayat (Alqur-an) dalam salah satu dua khutbah.
- Berdoa untuk orang mukmin laki-laki dan perempuan dalam khutbah kedua.
Syarat sah khiutbah
Syarat (keabsahan) khutbah ada sepuluh, yaitu:
- (Khatib) suci dari dua hadas, (baik) hadas kecil maupun hadas besar.
- (Khatib) suci dari najis (yang terdapat) di pakaian, tubuh dan tempat (khutbah).
- (Khatib) menutup aurat.
- Berdiri, bagi (khatib) yang mampu.
- (Khatib) duduk di antara dua khutbah (dengan seukuran) melebihi thuma’ninah salat.
- Muwalah (terus-menerus) antara dua khutbah.
- Muwalah antara khutbah kedua dengan salat Jumat.
- (Rukun) khutbah dengan (menggunakan) bahasa Arab.
- (Kedua khutbah tersebut) diperdengarkan pada empat puluh orang (yang sah pelaksanaan salat Jumatnya).
- Seluruhnya (terjadi) pada waktu Zhuhur.









One Comment