Fiqh

Terjemahan Kitab Safinatun Najah

Syarat jama’ taqdim

Syarat (diperbolehkan melakukan) jamak taqdim ada empat, yaitu:

  1. (Dalam mengerjakan) dimulai dari salat yang pertama.
  2. Niat menjamak ketika (sedang melakukan) salat pertama.
  3. Muwalah (terus-menerus) antara salat yang pertama dengan salat yang kedua.
  4. Terus-menerus (terdapat) uzur (jamak ketika melakukan dua salat tersebut)

Syarat jama’ ta’khir

Syarat (diperbolehkannya melakukan) jamak ta’khir ada dua, yaitu:

  1. Niat jamak ta’khir pada saat masih tersisa waktu (salat) yang pertama (seukuran waktu) yang cukup untuk melakukan salat pertama.
  2. Terus-menerus (terdapat) uzur sampai selesainya salat yang kedua.

Syarat qhosar

Syarat (diperbolehkannya) qashar ada tujuh, yaitu:

  1. Bepergian (minimal) sejauh dua marhalah.
  2. (Sedang melakukan) bepergian yang diperbolehkan
  3. Mengerti (hal-hal yang menjadi sebab) kebolehan (melakukan) qashar.
  4. Niat melakukan qashar ketika takbiratul ihram.
  5. Salat yang diqashar tersebut adalah salat (jenis) empat rakaat.
  6. Terus-menerus (melakukan) bepergian sampai selesainya (salat).
  7. Tidak bermakmum pada orang yang salat sempurna (maksudnya tidak mengqashar) dalam salah satu bagian dari salatnya.

Syarat sholat jumat

Syarat (keabsahan) salat Jumat ada enam, yaitu:

1, Seluruhnya (maksudnya salat dan khutbah Jumat) te jadi pada waktu Zhuhur.

  1. Dilaksanakan dalam batasan suatu negeri.
  2. (Salat tersebut) dikerjakan dengan berjamaah.
  3. (Yang melakukan salat Jumat adalah minimal) empat puluh orang merdeka, (berjenis kelamin) laki-laki, yang baligh (dan) menetap (di daerah tempat diselenggarakannya salat Jumat).
  4. (Jumat tersebut) tidak didahului atau bersamaan (mengucapkan huruf ra’ takbiratul ihram imam) oleh salat Jumat yang lain (yang dikerjakan masih) dalam (batas) negeri (kecamatan) tersebut.
  5. (Salat Jumat tersebut) didahului.oleh dua khutbah.

Rukun Khutbah

Rukun-rukun khutbah ada lima, yaitu:

  1. (Mengucapkan) hamdalah dalam dua khutbah.
  2. (Membaca) shalawat pada Nabi saw. dalam dua khutbah.
  3. Wasiat takwa dalam dua khutbah.
  4. Membaca satu ayat (Alqur-an) dalam salah satu dua khutbah.
  5. Berdoa untuk orang mukmin laki-laki dan perempuan dalam khutbah kedua.

Syarat sah khiutbah

Syarat (keabsahan) khutbah ada sepuluh, yaitu:

  1. (Khatib) suci dari dua hadas, (baik) hadas kecil maupun hadas besar.
  2. (Khatib) suci dari najis (yang terdapat) di pakaian, tubuh dan tempat (khutbah).
  3. (Khatib) menutup aurat.
  4. Berdiri, bagi (khatib) yang mampu.
  5. (Khatib) duduk di antara dua khutbah (dengan seukuran) melebihi thuma’ninah salat.
  6. Muwalah (terus-menerus) antara dua khutbah.
  7. Muwalah antara khutbah kedua dengan salat Jumat.
  8. (Rukun) khutbah dengan (menggunakan) bahasa Arab.
  9. (Kedua khutbah tersebut) diperdengarkan pada empat puluh orang (yang sah pelaksanaan salat Jumatnya).
  10. Seluruhnya (terjadi) pada waktu Zhuhur.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker