Rukun yang di haruskan tuma’ninah
Rukun-rukun yang diharuskan berthuma’ninah ada empat, yaitu:
- Rukuk
- Iktidal.
- Sujud.
- Duduk di antara dua sujud.
Thuma’ninah adalah diam setelah bergerak, di mana setiap anggota tubuh tetap pada tempatnya, seukuran bacaan “subhanallah”.
Sebab sujud sahwi
Sebab-sebab (disunahkan) sujud sahwi ada empat, yaitu:
- Tidak melakukan salah satu sunah ab’adh (seperti tidak membaca qunut), atau sebagian (dari salah satu) sunah ab’adh (seperti tidak membaca shalawat dalam qunut).
- Melakukan suatu perbuatan yang (jika dilakukan) dalam keadaan sengaja membatalkan, dan (jika dilakukan) dalam keadaan tidak sengaja, tidak membatalkan salat.
- Menempatkan rukun qauli tidak pada tempatnya.
- Mengerjakan rukun fi’li, padahal mungkin melebihi (dari yang semestinya).
Sunnah abad
Sunah ab’adh dalam salat ada tujuh, yaitu:
- (Bacaan) tasyahud pertama.
- Duduk (untuk melakukan) tasyahud pertama.
- Membaca shalawat pada Nabi Muhammad saw. ketika duduk (untuk membaca) tasyahud pertama.
- Membaca shalawat pada keluarga Nabi pada (bacaan) tasyahud akhir.
- Membaca doa qunut.
- Berdiri untuk (membaca) qunut.
- Shalawat dan salam pada Nabi Muhammad saw., keluarga dan sahabatnya pada waktu qunut.
Yang membatalkana sholat
Salat (menjadi) batal dengan sebab empat belas keadaan, yaitu:
- Sebab hadas.
- Sebab kejatuhan najis jika tidak dilemparkan seketika itu (keberadaan najis tersebut) tidak dibawa.
3, Terbukanya aurat, jika tidak ditutup seketika.
- Mengucapkan -dengan sengajadua huruf atau satu huruf yang bisa dimengerti.
- (Melakukan dengan sengaja) hal-hal yang membatalkan puasa.
- Makan yang banyak dalam keadaan lupa.
- (Melakukan) tiga gerakan berturut-turut, walaupun lupa.
- Lompatan yang buruk.
- Pukulan yang melampaui batas (ukuran kerasnya).
- Menambah satu rukun fi’li dengan sengaja.
- Mendahului imam dengan (melakukan) dua rukun fi’li (secara berturut-turut) dan menerlambatkan diri (dari gerakan imam dalam melakukan) dua rukun fi’li tanpa uzur.
- Berniat membatalkan salat,
- Menggantungkan pembatalan salat pada suatu (keadaan).
- Bimbang dalam (memilih antara meneruskan atau) membatalkan salat.
Niat imam
(Salat) yang diharuskan niat imamah (menjadi imam) ada empat, yaitu:
- Salat Jumat.
- Salat fardu yang diulang
- Salat yang dinazari sebagai salat jamaah.
- Jamak taqdim dalam (keadaan) hujan,
Syarat bermakmum
Syarat (kcabsahan) bermakmum ada sebelas, yaitu:
- Tidak mengetahui kebatalan salat imam, disebabkan hadas atau yang lain. :
- (Makmum) meyakini imam tidak berkewajiban mengulang salat (yang sedang diikuti) tersebut.
- (Imam) bukanlah orang yang sedang bermakmum.
- (Imam) bukan seorang yang ummi.
- (Makmum) tidak lebih ke depan daripada (posisi) imam dalam posisinya.
- Makmum mengetahui perpindahan gerakan-gerakan imam.
- (Makmum dan imam) berkumpul dalam satu mesjid, (sekalipun jauh) atau (tidak dalam satu mesjid akan tetapi) dalam jarak tiga ratus hasta.
- (Makmum) berniat mengikuti (imam) atau berjamaah.
- (Terdapat) kesamaan bentuk (antara) salat makmum dengan (salat) imam.
- (Makmum) tidak menyalahi dalam melakukan kesunahan yang batal, (jika) tidak mengikutinya.
- (Makmum) mengikuti imam.
Bentuk jamaah
Bentuk (makmum) mengikuti (imam) ada sembilan. Yang (dianggap) sah adalah lima, yaitu:
- Laki-laki bermakmum pada laki-laki.
- Perempuan bermakmum pada laki-laki.
- Banci bermakmum pada laki-laki.
- Perempuan bermakmum pada banci.
- Perempuan bermakmum pada perempuan. ,
Dan (dianggap) tidak sah (adalah) dalam empat bentuk, yaitu:
- Laki-laki bermakmum pada perempuan.
- Laki-laki bermakmum pada banci.
- Banci bermakmum pada perempuan.
- Banci bermakmum pada banci.









One Comment