Fiqh

Terjemahan Kitab Safinatun Najah

Rukun yang di haruskan tuma’ninah

Rukun-rukun yang diharuskan berthuma’ninah ada empat, yaitu:

  1. Rukuk
  2. Iktidal.
  3. Sujud.
  4. Duduk di antara dua sujud.

Thuma’ninah adalah diam setelah bergerak, di mana setiap anggota tubuh tetap pada tempatnya, seukuran bacaan “subhanallah”.

Sebab sujud sahwi

Sebab-sebab (disunahkan) sujud sahwi ada empat, yaitu:

  1. Tidak melakukan salah satu sunah ab’adh (seperti tidak membaca qunut), atau sebagian (dari salah satu) sunah ab’adh (seperti tidak membaca shalawat dalam qunut).
  2. Melakukan suatu perbuatan yang (jika dilakukan) dalam keadaan sengaja membatalkan, dan (jika dilakukan) dalam keadaan tidak sengaja, tidak membatalkan salat.
  3. Menempatkan rukun qauli tidak pada tempatnya.
  4. Mengerjakan rukun fi’li, padahal mungkin melebihi (dari yang semestinya).

Sunnah abad

Sunah ab’adh dalam salat ada tujuh, yaitu:

  1. (Bacaan) tasyahud pertama.
  2. Duduk (untuk melakukan) tasyahud pertama.
  3. Membaca shalawat pada Nabi Muhammad saw. ketika duduk (untuk membaca) tasyahud pertama.
  4. Membaca shalawat pada keluarga Nabi pada (bacaan) tasyahud akhir.
  5. Membaca doa qunut.
  6. Berdiri untuk (membaca) qunut.
  7. Shalawat dan salam pada Nabi Muhammad saw., keluarga dan sahabatnya pada waktu qunut.

Yang membatalkana sholat

Salat (menjadi) batal dengan sebab empat belas keadaan, yaitu:

  1. Sebab hadas.
  2. Sebab kejatuhan najis jika tidak dilemparkan seketika itu (keberadaan najis tersebut) tidak dibawa.

3, Terbukanya aurat, jika tidak ditutup seketika.

  1. Mengucapkan -dengan sengajadua huruf atau satu huruf yang bisa dimengerti.
  2. (Melakukan dengan sengaja) hal-hal yang membatalkan puasa.
  3. Makan yang banyak dalam keadaan lupa.
  4. (Melakukan) tiga gerakan berturut-turut, walaupun lupa.
  5. Lompatan yang buruk.
  6. Pukulan yang melampaui batas (ukuran kerasnya).
  7. Menambah satu rukun fi’li dengan sengaja.
  8. Mendahului imam dengan (melakukan) dua rukun fi’li (secara berturut-turut) dan menerlambatkan diri (dari gerakan imam dalam melakukan) dua rukun fi’li tanpa uzur.
  9. Berniat membatalkan salat,
  10. Menggantungkan pembatalan salat pada suatu (keadaan).
  11. Bimbang dalam (memilih antara meneruskan atau) membatalkan salat.

Niat imam

(Salat) yang diharuskan niat imamah (menjadi imam) ada empat, yaitu:

  1. Salat Jumat.
  2. Salat fardu yang diulang
  3. Salat yang dinazari sebagai salat jamaah.
  4. Jamak taqdim dalam (keadaan) hujan,

Syarat bermakmum

Syarat (kcabsahan) bermakmum ada sebelas, yaitu:

  1. Tidak mengetahui kebatalan salat imam, disebabkan hadas atau yang lain. :
  2. (Makmum) meyakini imam tidak berkewajiban mengulang salat (yang sedang diikuti) tersebut.
  3. (Imam) bukanlah orang yang sedang bermakmum.
  4. (Imam) bukan seorang yang ummi.
  5. (Makmum) tidak lebih ke depan daripada (posisi) imam dalam posisinya.
  6. Makmum mengetahui perpindahan gerakan-gerakan imam.
  7. (Makmum dan imam) berkumpul dalam satu mesjid, (sekalipun jauh) atau (tidak dalam satu mesjid akan tetapi) dalam jarak tiga ratus hasta.
  8. (Makmum) berniat mengikuti (imam) atau berjamaah.
  9. (Terdapat) kesamaan bentuk (antara) salat makmum dengan (salat) imam.
  10. (Makmum) tidak menyalahi dalam melakukan kesunahan yang batal, (jika) tidak mengikutinya.
  11. (Makmum) mengikuti imam.

Bentuk jamaah

Bentuk (makmum) mengikuti (imam) ada sembilan. Yang (dianggap) sah adalah lima, yaitu:

  1. Laki-laki bermakmum pada laki-laki.
  2. Perempuan bermakmum pada laki-laki.
  3. Banci bermakmum pada laki-laki.
  4. Perempuan bermakmum pada banci.
  5. Perempuan bermakmum pada perempuan. ,

Dan (dianggap) tidak sah (adalah) dalam empat bentuk, yaitu:

  1. Laki-laki bermakmum pada perempuan.
  2. Laki-laki bermakmum pada banci.
  3. Banci bermakmum pada perempuan.
  4. Banci bermakmum pada banci.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker