
Cabang:
Apabila wudu dengan cara memasukkan tangannya (ke air yang sedikit) dengan maksud membasuh hadas atau tidak bermaksud, hal itu ia lakukan setelah niat mandi junub (bagi orang yang janabah) atau setelah tiga kah membasuh muka, atau sekali namun ja bermaksud membasuh satu kali, dan ia tidak berniat mengambil air atau tujuan lain, maka air tersebut menjadi “musta’mal”, karena dinisbatkan anggota selain tangan. Baginya boleh membasuh tangan dengan air itu.
Tidak pula air. yang telah mengalami perubahan banyak, sekira dapat menghilangkan “kemutlakannya”, sebagaimana telah berubah salah satu sifat, rasa, warna atau baunya, walau berubah secara taqdiri (perumpamaan).
Ataupun berubahnya karena. sesuatu yang berada di anggota badan yang bersuci, demikian menurut pendapat yang lebih baik.
Perubahan air itu dapat mempengaruhi kemutlakannya, jika disebabkan suatu campuran yang tidak dapat dibedakan mata, sud dan air tersebut memang tidak dapat terhindar daripadanya, misalnya za’faran, buah pohon yang tumbuh dekat air dan daun yang dimasukkan ke air lantas hancur. Bukan campuran yang berupa tanah atau air garam, walaupun keduanya dimasukkan ke air itu.
Perubahan yang tidak sampai: mengubah kemutlakan air adalah . tidak menjadi masalah, sebab perubahannya sedikit, walaupun dimungkinkan terjadi keraguan atasnya, sebagaimana disang. sikan banyak atau sedikit berubahnya.
Perkataanku “sebab campuran” itu mengecualikan “pendamping”, yaitu sesuatu yang dapat terlihat mata, misalnya kayu dan ruinyak, yang meskipun keduanya berbau wangi.
Termasuk goloogan pendamping. adalah asap, walaupun banyak dan jelas baunya misalnya. Lain halnya dengan segolongan ulama.
Di antara pendamping lagi, adalah air rebusan gandum, buah kurma dan sebagainya, selama tidak terlihat bercampur dengan benda yang rontok darinya, sebagaimana tidak sampai ke batas “bukan air lagi”, misalnya disebut kuah. Jika disangsikan: Apakah barang yang berada di dalam itu campuran atau pendamping, maka barang tersebut dihukumi pendamping.
Sedang perkataanku “air dapat terhindar dari campuran”, adalah mengecualikan air yang tidak dapat terhindar dari campuran itu, seperti halnya air yang diam atau mengalir di tempat yang banyak lumpur, lumut yang hancur dan belerang.
Seperti halnya juga air itu berubah karena diam terlalu lama atau daun-daun yang berguguran sendiri dan hancur serta pohonnya jauh dari air itu.
Atau (perubahan air) sebab barang najis, walaupun sangat : sedikit dan jumlah air banyak, yaitu dua kulah atau lebih –dalam bentuk dua barang suci dan najis
Ukuran dua kulah dengan: timbangan adalah -+ 500 liter Bagdad, dengan isi pada bentuk bangunan kubus, adalah panjang, lebar dan tinggi 1 1/4 hasta orang normal. Sedangkan dalam bangunan yang berbentuk selinder (bulat), adalah garis tengah 1 hasta manusia, dalamnya 2 hasta tangan tukang kayu.
Adapun 1 hasia tangan tukang kayu adalah 1 1/4 hasra tangan biasa.
Air dua kulah, walaupun hanya perkiraan, sebagaimana kalau diragukan: Air itu ada dua kulah atau tidak, dan bahkan sudah diyakinkan sebelumnya, bahwa air itu sedikit, adalah udak dihukumi najis bila kemasukan najis, selama udak berubah sebab najis tersebut, walaupun najis tersebut larut dalam air.
(Ketika kita mengambil air yang jumlahnya banyak), udak wajib menjauhi najis yang ada padanya. Jika ada orang kencing di laut, lalu terjadi buih, maka buih tersebut dihukumi najis, jika jelas terjadi dari kencingnya, atau dani air yang telah berubah salah satu sifatnya sebab air kencing tadi.
Jika tidak jelas, maka air buih tidak najis.
Jika sepotong kotoran unta dilemparkan ke laut, lalu memercikkan air yang mengenai sesuatu, maka barang tersebut tidaklah menjadi najis.
One Comment