Fiqh

Terjemahan Kitab Fathul Muin

13. Serba kanan. Yaitu: mendahulukan yang kanan ketika membasuh kedua tangan dan kaki. Sedang bagi orang yang putus anggotanya, serba kanannya pada semua anggota wudu.

Hal itu, karena Nabi saw. gemar mendahulukan yang kanan dalam bersuci dan tindak- tanduk yang tergolong positif, misalnya bercelak mata, memakai baju, sandal, memotong kuku, inemotong rambut kepala, mengambil, memberi, bersiwak dan menyela-nyelai.

Meninggalkan serba kanan adalah makruh.

Pada perbuatan-perbuatan kebalikan tahrim (positif), disunahkan mendahulukan kiri. Yaitu segala perbuatan yang masuk kategori negatif dan kotor, misalnya istinja, mem. buang ingus, melepas pakaian dan sandal.

Disunahkan memulai membasuhnya dari wajah bagian atas, dari ujung tangan dan kaki –walaupun berwudu dengan air yang dituangkan oleh orang lain–.

Sunah juga mengambil air basuhan wajah dengan dua tangan sekaligus, serta meletakkan wadah air yang diciduk pada sebelah kanan: dan wadah air yang dituangkan oleh orang lain, diletakkan di sebelah kiri.

14. Sambung-menyambung di antara perbuatan-perbuatan wudu satu dengan lainnya, bagi . orang yang sehat. Caranya: Segera membasuh satu anggota sebelum basuhan anggota di depannya kering. Hal ini berdasarkan ittiba’ kepada Nabi dan menghindari khilaf ulama yang mewajibkannya (Imam Malik).

Sambung-menyambung hukumnya wajib bagi orang yang terkena penyakit beser.

15. Berhati-hati dalam membasuh tumit, ekor mata, dua tepian mata yang letaknya dekat

– hidung, pengelirik dan tepi mata yang lain, dengan menggunakan dua ujung telunjuk masing-masing.

Hukum kesunahan di atas, jika pada tepian mata tidak terdapat tahi mata yang menghalangi air sampai ke tempat dasar.

Bila terdapat tahi matanya, maka berhati-hati menjaga tempat tersebut adalah wajib, sebagaimana yang termaktub dalam kitab Al-Majmu’

Membasuh dalam mata hukumnya tidak sunah. Bahkan sebagian ulama berkata, bahwa hal itu adalah makruh, sebab berakibat dharar (bahaya). (Wajib) membasuhnya, hanya kalau ada najis di situ, karena najis itu besar artinya.

16. Menghadap kiblat selama berwudu.

17. Tidak berbicara selama berwudu, kecuali mengucapkan zikir wudu, atau jika tidak ada hajat berbicara.

Memberi salam terhadap orang sedang berwudu, mengucapkan salam dan menjawab baginya, adalah tidak makruh.

18. Tidak menyeka air yang ada pada anggota wudu, kecuali karena ada suatu uzur

(misalnya karena dingin dan sebagainya – pen) karena ituba’ kepada Rasul saw.

19. Membaca dua kalimat syahadat setelah berwudu, jika (antara wudu dengannya) tidak lama waktu berselang menurut anggapan yang biasa.

(Caranya), orang yang berwudu menghadap kiblat, mengangkat kedua tangan dan melihat ke langit -walaupun orang buta-seraya mengucapkan: Saya bersaksi, sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah Yang Esa dan tiada yang menyekutukan-Nya, dan saya bersaksi sesungguhnya Nabi Muhammad adalah hamba dan pesuruh-Nya.

Berdasarkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari Rasulullah saw.: “Barangsiapa berwudu  lalu  berdoa:  Saya bersaksi tiada  Tuhan selain  Allah dan seterusnya …, maka dibukakan untuknya delapan pintu surga, terserah dari mana saja ia masuk.”

Imam At-Tirimidzi menambah: “Ya, Allah! Jadikanlah saya termasuk golongan orang- orang yang bertobat dan suci.”

Diriwayatkan serta disahihkan oleh Imam Hakim: “Barangsiapa berwudu lalu berdoa: Maha Suci Engkau. Ya, Allah dan dengan pujiMu saya bersaksi, bahwa. tiada Tuhan selain Engkau, saya mohon ampunan dan bertobat kepada Engkau, maka ditulis pada

selembar kulit dengan cetakan yang tidak akan berubah sampai hari kiamat –seperti yang telah disahihkan oleh Imam Harim.” Maksudnya: Tidak akan dibatalkan sampai ia melihat pahala-Nya yang agung.

Setelah itu membaca selawar salam kepada Baginda Nabi Muhammad saw. dan keluarga beliau.

Lalu membaca surat Al-Qadar sebanyak tiga kali, dengan menghadap kiblat tanpa mengangkat tangan.

Mengenai doa yang dibaca pada basuhan tiap-tiap anggota, adalah dada dasarnya yang kuat. Karena itu, saya membuangnya, seperti yang dilakukan oleh Syaikhul Mazhab, Imam Nawawi.

Dikatakan: Setiap membasuh anggota, adalah disunahkan membaca: Saya bersaksi, sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah, Yang Maha Esa dan uada yang menyekutui- Nya, dan saya bersaksi, bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan pesuruh-Nya. Dasarnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Mustaghfiri, dan ia mengatakan: Hasan tersebut adalah hadis Hasan Gharib.

20. Meminum  air  dari  sisa  wudu.  Berdasarkan  sebuah  hadis,  bahwa  air  tersebut membawa obat untuk: segala penyakit.

21. Memercikkan air sisa wudu pada pakaiannya. Hal ini dimaksudkan bila ia merasa ragu akan adanya kotoran pada pakaiannya (dan hal ini untuk menghilangkan was-was – pen), sebagaimana yang dijelaskan oleh Guru kita. Adapun keadaan Rasulullah saw. memerckkan air sisa berwudu pada pakaian beliau, adalah diarahkan atas keraguan seperti itu.

22. Melakukan salat dua rakaat setelah berwudu, asal waktunya belum berselang lama menurut ukuran umum.

Kesunahan salat dua rakaat di atas, menjadi hilang jika telah berselang lama menurut umum. Hal ini atas tinjauan beberapa wajah (bentuk) pendapat. Sedangkan menurut sebagian ulama: Hal itu bisa hilang sebab bermaksud tidak mengerjakan salat, menurut sebagian lagi:

Sebab anggota wudu kering: dan menurut sebagiannya lagi: Sebab telah berhadas.

Dalam rakaat pertama sesudah membaca Fatihah, sunah membaca ayat:    مهنأولو مهسفنأاوملظذإ sampai ayat: اميحر  (Q.S. An-Nisaa: 64), sedangkan pada rakaat kedua, sunah membaca: هسفن ملظيوأ اءوس لمعي نمو sampai ayat:   اميحر   (QS. AnNisaa’: 110).

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker