
Bab Makna yang Serupa dengan Kurma
(Imam Syafi’i berkata): Demikian pula setiap jenis makanan atau minuman kering, hukumnya seperti yang telah saya jelaskan mengenai gandum dan kurma, tanpa perbedaan sedikit pun. Ini berbeda dengan sya’ir dengan sya’ir, jagung dengan jagung, salt dengan salt, millet dengan millet, beras dengan beras, dan segala yang dimakan manusia baik yang mereka tanam atau tidak, seperti biji hanzhal, gula ‘usyr, dan lainnya yang dimakan manusia meski tidak ditanam. Begitu pula setiap makanan kering seperti asbīūsy dengan asbīūsy, tsfā’ dengan tsfā’, shā’tar dengan shā’tar. Jika sesuatu dijual dengan timbangannya dari jenis yang sama, tidak boleh dikonversi ke takaran. Jika dijual secara takaran, tidak boleh dikonversi ke timbangan, karena perbedaan dalam kekeringan, ringan, dan keringnya.
Beliau juga berkata: Demikian pula setiap makanan dan minuman yang Allah keluarkan dari pohon atau bumi dalam keadaan aslinya. Adapun sesuatu yang jika dibiarkan tetap basah selamanya, maka dalam jenis ini ada illat yang akan saya jelaskan insya Allah. Sedangkan sesuatu yang dikeringkan manusia dari buah, itu adalah sesuatu yang mereka percepat kematangannya. Meskipun tidak dipindahkan dan dibiarkan, ia akan mengering, dan semisalnya.