
Gadai Satu Benda oleh Dua Orang
(Imam Syafi’i –rahimahullah– berkata): Jika seseorang menggadaikan seorang budak kepada dua orang dengan nilai seratus, maka separuhnya menjadi jaminan masing-masing senilai lima puluh. Jika salah satunya membayar lima puluh, maka itu menjadi haknya, bukan rekan pemegang gadai lainnya. Separuh budak yang menjadi jaminan dari salah satu pemegang gadai bebas dari jaminan.
Demikian pula jika pemberi gadai membebaskan haknya, pembebasan itu hanya berlaku untuk dirinya, bukan rekan pemegang gadai lainnya. Separuh budak bebas dari jaminan, sementara separuhnya tetap menjadi jaminan.
Jika keduanya membayar lima puluh atau sembilan puluh bersama-sama, seluruh budak tetap menjadi jaminan sampai salah satu dari mereka melunasi seluruh haknya, sehingga bagiannya bebas dari jaminan. Atau jika keduanya melunasi bersama, maka seluruh hak mereka dibebaskan dari jaminan.
Perbedaan antara Dua Pemberi/Pemegang Gadai dengan Satu Orang
Dua orang yang menggadaikan atau menerima gadai berbeda dengan satu orang. Misalnya, dua orang membeli budak lalu menemukan cacat. Salah satu ingin mengembalikan karena cacat, sementara yang lain ingin mempertahankan pembelian. Maka, hal itu diperbolehkan bagi keduanya. Namun, jika pembelinya hanya satu orang dan ingin mengembalikan separuh budak sementara separuhnya dipertahankan, itu tidak diperbolehkan.
Gadai Budak antara Dua Orang
(Imam Syafi’i –rahimahullah– berkata): Jika seorang budak dimiliki oleh dua orang, lalu mereka mengizinkan seseorang untuk menggadaikannya kepada dua orang lain senilai seratus, kemudian pemegang gadai menunjuk seorang wakil untuk menerima hak mereka. Jika pemberi gadai membayar lima puluh sebagai hak salah satu pemegang gadai, maka itu menjadi hak orang tersebut, dan separuh budak bebas dari jaminan. Sebab, masing-masing pemegang gadai memiliki separuh hak.
Hal yang sama berlaku jika pembayaran diberikan kepada salah satu pemegang gadai atau melalui wakil mereka. Jika wakil menerima pembayaran tanpa menyebutkan untuk siapa, lalu pemberi gadai mengatakan itu untuk salah satu pemegang gadai, maka itu menjadi hak orang tersebut.
Jika pemberi gadai berkata, “Ini pelunasan hutangku,” dan wakil belum menyerahkannya kepada siapa pun, lalu pemberi gadai memerintahkan untuk menyerahkan kepada salah satu pemegang gadai, maka itu menjadi hak orang yang ditunjuk.
Jika wakil menyerahkan pembayaran kepada kedua pemegang gadai, lalu pemberi gadai mengatakan itu untuk salah satu, maka pemegang gadai yang lain tidak berhak mengambil kembali uang yang telah diterimanya.
Hak Pemegang Gadai dalam Jual Beli
Jika pemegang gadai tahu bahwa budak itu milik dua orang dan gadai itu terkait dengan jual beli, ia tidak berhak membatalkan transaksi meskipun salah satu pemilik menebus haknya. Ini seperti jika dua orang menggadaikan budak, salah satunya boleh menebus tanpa persetujuan pemegang gadai.
Jika pemegang gadai tidak tahu bahwa budak itu milik dua orang, lalu pemberi gadai melunasi sebagian hutang, maka ada dua pendapat:
Pemegang gadai berhak membatalkan jual beli.
Tidak ada hak membatalkan.
Demikian terjemahan teks tersebut dalam Bahasa Indonesia.
Karena jika budak tidak dibebaskan kecuali sekaligus, itu lebih baik bagi penerima gadai. Pendapat lain: tidak ada pilihan baginya karena budak itu digadaikan seluruhnya. Wallahu a’lam.
[Gadai Dua Benda oleh Satu Orang]
(Imam Syafi’i -rahimahullah- berkata): Jika seseorang menggadaikan dua budak, atau seorang budak dan sebuah rumah, atau seorang budak dan barang-barang senilai seratus, lalu ia melunasi lima puluh dan ingin mengeluarkan dari gadai sesuatu yang nilainya kurang dari setengah atau setengahnya, hal itu tidak diperbolehkan. Ia tidak boleh mengeluarkan apa pun hingga melunasi seluruh hak penerima gadai. Demikian pula jika ia menggadai dinar, dirham, atau bahan makanan sejenis, lalu melunasi setengah haknya dan ingin mengeluarkan setengah bahan makanan, dinar, atau dirham, atau kurang dari itu, hal itu tidak diperbolehkan. Tidak ada yang bisa dibebaskan dari gadai kecuali sekaligus, karena pelunasan dipercepat untuk membebaskan seluruh gadai atau bagian yang dibutuhkan.
Jika dua orang bersama-sama menggadaikan barang-barang seperti budak, rumah, tanah, atau barang senilai seratus, lalu salah satunya melunasi bagiannya, dan penerima gadai serta orang yang belum melunasi ingin mengeluarkan seorang budak yang nilainya kurang dari setengah gadai, hal itu tidak diperbolehkan. Bagiannya tetap tergadai hingga penerima gadai mendapatkan haknya sepenuhnya. Bagian masing-masing dari apa yang digadaikan keluar dari gadai, yaitu bagian orang yang telah melunasi.
Jika yang digadaikan adalah dinar, dirham, atau bahan makanan sejenis, lalu salah satunya melunasi bagiannya dan ingin mengambil setengah gadai, sementara yang lain berkata, “Aku meninggalkan di tanganmu sama dengan apa yang kuambil tanpa penilaian,” maka itu diperbolehkan. Dua orang dalam gadai tidak sama dengan satu orang dalam hal ini. Jika mereka menggadaikan emas, perak, atau bahan makanan sejenis, lalu salah satunya melunasi dan rekannya setuju untuk membagi, penerima gadai wajib menyerahkannya karena bagiannya telah bebas dari gadai dan tidak ada kerumitan dalam bagiannya, sebab apa yang diambil sama dengan yang tersisa dan tidak perlu dinilai selainnya. Tidak boleh menahan gadai salah satunya jika haknya telah dilunasi sementara gadai lainnya belum.