Fiqh

Terjemah Kitab Al Umm Jilid 3

[Bab Salaf pada Barang-Barang Ahli Obat]

Bab Barang-Barang Ahli Obat (Asy-Syafi’i berkata) – semoga Allah merahmatinya –: “Barang-barang ahli obat semuanya berupa obat-obatan, seperti barang-barang penjual wewangian: tidak berbeda. Barang yang berbeda jenis, warna, atau lainnya harus disebutkan jenisnya. Barang yang berbeda dan disebutkan beratnya, yang baru atau lama—karena jika sudah berubah, tidak akan berfungsi seperti ketika baru—dan barang yang bercampur dengan lainnya tidak boleh (dijual), seperti yang telah kusebutkan tentang barang-barang penjual wewangian.”

“Tidak boleh melakukan salaf pada sesuatu darinya kecuali secara terpisah atau bersama barang lain yang masing-masing diketahui beratnya dan diambil dalam keadaan terpisah. Adapun melakukan salaf pada dua jenis yang tercampur atau beberapa jenis seperti obat-obatan berbentuk pil atau yang digabungkan tanpa diaduk atau dibentuk, maka itu tidak boleh karena tidak bisa dipastikan batasannya, tidak diketahui berat masing-masing, serta kualitas baik atau buruknya ketika sudah tercampur.”

(Asy-Syafi’i berkata) : “Segala sesuatu yang ditimbang yang tidak dimakan atau diminum, jika seperti ini, maka qiyas-nya seperti yang telah kujelaskan—tidak berbeda. Jika berbeda, sebutkan jenis-jenisnya. Jika berbeda warnanya, sebutkan warnanya. Jika hampir sama, sebutkan beratnya. Berdasarkan ini, bab dan qiyas-nya seperti ini.”

(Dia berkata) : “Barang-barang ahli obat dan lainnya yang samar pengetahuannya, yang tidak bisa dipisahkan dari jenis yang berbeda, serta yang tidak termasuk di dalamnya—jika ketika dilihat pengetahuan tentangnya umum di kalangan orang-orang yang adil dan berilmu dari kalangan Muslim—maka tidak boleh melakukan salaf. Sekalipun pengetahuannya umum di kalangan dokter non-Muslim, ahli obat non-Muslim, budak Muslim, atau orang yang tidak adil, aku tidak membolehkan salaf. Aku hanya membolehkannya pada apa yang kudapati pengetahuannya umum di kalangan orang-orang Muslim yang adil dan berilmu tentangnya, minimal ada dua orang yang adil bersaksi tentang pembedaannya.”

“Barang-barang ahli obat yang haram: tidak halal dijual atau dibeli. Apa yang tidak halal dibeli, maka…”

Penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia:

Tentang Salam (Pembayaran di Muka) dalam Barang-barang yang Dilarang

Salam diperbolehkan dalam hal ini karena salam termasuk jenis jual beli. Namun, tidak halal memakan, meminum, atau menggunakan barang-barang yang haram. Jika barang tersebut seperti pohon yang tidak diharamkan kecuali karena berbahaya (misalnya racun), maka tidak boleh membeli racun untuk dimakan atau diminum. Namun, jika digunakan untuk pengobatan luar yang tidak masuk ke dalam tubuh, dan barang tersebut suci, aman, tidak membahayakan, serta bermanfaat untuk mengobati penyakit, maka tidak masalah membelinya.

Tidak baik membeli sesuatu yang tercampur dengan daging ular atau obat-obatan sejenis, karena ular adalah hewan yang haram dan termasuk yang tidak baik. Demikian pula susu hewan yang tidak halal dimakan (selain manusia) atau urin hewan yang tidak halal dimakan, semuanya najis dan tidak halal kecuali dalam keadaan darurat.

Kesimpulan:

Semua yang haram dimakan dari makhluk bernyawa (kecuali yang diharamkan karena memabukkan) dan segala yang haram dari tanah atau tumbuhan (kecuali karena berbahaya seperti racun) tidak boleh digunakan dalam obat. Jika berasal dari makhluk bernyawa yang haram dimakan, maka tidak halal. Jika bukan dari yang haram dimakan, maka tidak masalah.

Bab Salam dalam Mutiara dan Barang Berharga Lainnya

(Imam Syafi’i berkata):

Menurutku, tidak boleh melakukan salam dalam mutiara, zamrud, yakut, atau batu permata lainnya. Sebab, jika aku mengatakan, “Aku membeli mutiara bulat murni dengan berat sekian dan deskripsi panjang sekian,” berat mutiara dengan sifat seperti itu bisa berbeda-beda. Ada yang lebih berat atau lebih ringan, sehingga harganya pun berbeda.

Begitu pula dengan yakut dan batu lainnya. Jika dalam hal yang ditimbang saja bisa berbeda, apalagi jika tidak ditimbang—perbedaan ukuran kecil dan besar akan lebih signifikan. Meskipun aku menyebutkannya sebagai “murni” dan memberinya standar minimal kemurnian, tetap akan terjadi kerusakan (gharar) karena ada yang lebih berat atau lebih ringan. Mutiara kecil bisa lebih berat, sementara yang besar justru lebih ringan, sehingga harganya sangat berbeda.

Aku juga tidak bisa mendeskripsikan ukurannya secara pasti tanpa timbangan, karena istilah “besar” tidak terukur tanpa berat. Karena perbedaan berat sangat memengaruhi harga, maka jika tidak ditimbang, perbedaannya akan lebih besar. Wallahu a’lam.

Bab Salam dalam Logam Selain Emas dan Perak

(Imam Syafi’i berkata):

Tidak masalah melakukan salam dalam emas, perak, atau barang lain seperti tembaga, besi, atau timah dengan berat dan sifat yang jelas. Ketentuannya sama seperti penjelasan sebelumnya tentang salam.

Jika dalam jenis logam tersebut ada variasi warna (misalnya ada yang putih dan merah), maka harus disebutkan warnanya. Begitu pula jika berbeda dalam tingkat kelembutan, kekerasan, atau kemurnian—semua harus dideskripsikan. Jika satu saja sifatnya tidak disebutkan, salam menjadi tidak sah. Demikian pula jika tidak menyebut kualitas (baik atau buruk), salam juga batal.

Hal yang sama berlaku untuk besi, timah, timah hitam (zāwūq), arsenik, tawas, belerang, batu celak, dan semua barang yang ditimbang. Ketentuannya serupa dengan aturan salam sebelumnya.

Catatan:

Terjemahan ini disesuaikan dengan gaya bahasa formal dan tetap mempertahankan makna asli teks Arab klasik. Istilah fikih seperti “salam” (pembayaran di muka) dan “gharar” (ketidakjelasan) tidak diubah agar konsisten dengan literatur syariah.

[BAB SALAM (PEMESANAN) PADA GETAH POHON]

(Imam Syafi’i -rahimahullah- berkata): Demikian pula salam pada kemenyan, mastik, perekat, dan semua jenis getah pohon. Jika berasal dari satu jenis pohon seperti kemenyan, disebutkan sifat putihnya dan bahwa ia bukan jenis jantan. Jika ada bagian yang dikenal oleh ahli sebagai jenis jantan (jika dikunyah rusak), maka disebutkan. Jika berasal dari berbagai pohon seperti perekat, disebutkan jenis pohonnya dan perbedaannya. Jika dari satu pohon, dijelaskan seperti keterangan kemenyan. Tidak ada perbedaan ukuran kecil atau besar yang perlu disebutkan dengan timbangan. Tidak wajib menimbang untuk pemesan jika dicampur kayu manis atau pohon yang tercabut bersama getahnya, kecuali getah murni.

[BAB SALAM PADA TANAH ARMENIA, TANAH DANAU, DAN TANAH BERTERA]

(Imam Syafi’i -rahimahullah- berkata): Aku melihat tanah yang menurut ahli diklaim sebagai tanah Armenia dari tempat tertentu yang dikenal, serta tanah yang disebut tanah danau dan tanah bertera. Keduanya digunakan dalam obat. Aku mendengar sebagian ahli menyatakan bahwa keduanya sering dicampur tanah lain yang tidak memiliki manfaat atau kualitas serupa, bahkan seratus ritl (takaran) tidak setara dengan satu ritl dari keduanya. Di Hijaz, ada tanah lokal yang mirip dengan yang diklaim sebagai tanah Armenia.

(Imam Syafi’i berkata): Jika ada kerancuan antara tanah asli dan campuran menurut ahli, maka salam tidak boleh dilakukan. Jika dua Muslim yang adil dapat memastikan keasliannya, salam diperbolehkan dengan ketentuan seperti obat-obatan lain: harus dijelaskan warna, jenis, dan asalnya, serta ditakar dengan ukuran jelas.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker