Zakat
Harta-harta yang wajib (dikeluarkan) zakat ada enam macam:
- Peternakan.
- Emas dan perak.
- Tumbuh-tumbuhan.
- Harta perniagaan, yang wajib (diberikan adalah) seperempat puluh (2,5%) dari harga barang dagangan. Harta timbunan orang Jahiliah.
Hal-hal yang mewajibkan puasa ramadlon
Puasa Ramadan wajib (dikerjakan) dengan sebab (terdapat) salah satu dari lima hal:
- Dengan (sebab) sempurnanya bulan Sya’ban (menjadi) tiga puluh hari. :
- Sebab terlihatnya hilal, (akan tetapi kewajiban berpuasa hanya) untuk orang yang melihatnya, sekalipun (orang yang melihat tersebut adalah) fasik.
- Dengan (terdapat) ketetapan (terlihat hilal), (dan kewajiban berpuasa ini) untuk orang yang tidak melihatnya (akan tetapi) dengan kesaksian (dari orang) yang adil.
- Dengan (terdapat) berita (terlihat hilal) dari (1). Orang yang adil (dalam) periwayatan (dan) dapat dipercaya: sama halnya (kebenaran berita tersebut) masuk ke hati (penerima berita) atau tidak, atau (2). (Diberitakan oleh orang) yang tidak dipercaya, (akan tetapi) jika (kebenaran berita tersebut) masuk ke hati (penerima berita).
- Dengan (terdapat) dugaan (telah) masuk Ramadan dengan cara berijtihad, (kewajiban puasa ini) untuk orang yang (mengalami) kekaburan (dalam) hal tersebut (semisal orang yang sedang dipenjara atau ditawan).
Syarat sah puasa
Syarat (keabsahan) puasa ada empat, yaitu:
- Islam.
- Berakal.
- Terbebas dari semacam haid.
- Mengerti (akan) keberadaan waktu tersebut sah untuk (melakukan) puasa.
Syarat wajib puasa
Syarat (seseorang) diwajibkan (mengerjakan) ada lima:
- Islam.
- Mukallaf (baligh berakal).
- Mampu atau kuat (mengerjakannya).
- Sehat.
- Tidak bepergian (yang diperbolehkan mengqashar salat).
Rukun puasa
Rukun-rukun puasa ada tiga:
- Niat setiap hari pada waktu malam (yang besok ia berpuasa) untuk puasa fardu.
- Meninggalkan (hal-hal) yang membatalkan puasa (ketika) dalam keadaan ingat, tidak terpaksa (dan) tidak bodoh yang bisa ditoleransi.
- Orang yang berpuasa.
Kewajiban orang yang tidak puasa
Di samping (wajib) qadha puasa (juga) wajib membayar kafarat besar dan takzir, (yaitu) atas orang yang merusak puasanya (yang dilakukan) di bulan Ramadan sehari penuh dengan sebab bersetubuh (dari orang) yang sempurna (dan bisa) menyebabkan berdosa karena (dilakukan pada waktu) berpuasa.
(Orang yang batal puasanya) di samping (wajib) gadha Guga) wajib menahan tidak makan pada enam keadaan, yaitu:
- (Batal puasa) dalam bulan Ramadan bukan dalam bulan yang lain, (yaitu) atas orang yang sengaja membatalkannya (tanpa sebab).
- Atas orang yang tidak berniat berpuasa pada waktu malam untuk puasa fardu (yang dikerjakan pada bulan Ramadan).
- Atas orang yang sedang sahur dengan dugaan (waktu) malam masih tersisa, ternyata tidak seperti itu.
- Atas orang yang sedang berbuka dengan dugaan matahari (telah) tenggelam, ternyata tidak seperti itu.
- Atas orang yang jelas (mengetahui), bahwa tanggal tiga puluh Sya’ban sdalah bagian (awal) dari bulan Ramadan.
- Atas orang yang kemasukan air (dalam wudu atau mandi) karena berlebih-lebihan dalam berkumur dan menghisap air hidung.









One Comment