Fiqh

Terjemah Kitab Al Umm Jilid 3

Bab tentang Kurma dengan Kurma

(Imam Syafi’i berkata): Kurma adalah satu jenis. Tidak mengapa membeli satu sha’ kurma dengan satu sha’ kurma lainnya, serah terima langsung, dan keduanya tidak boleh berpisah sebelum saling menerima.

Tidak mengapa jika satu sha’ dari salah satunya adalah satu jenis dan sha’ yang lain juga satu jenis untuk diambil, meskipun yang satu jelek dan yang lain kurma ‘ajwah dengan ‘ajwah, atau yang jelek dengan shaihani dengan shaihani. Namun, tidak baik jika satu sha’ dari salah satunya terdiri dari dua jenis kurma yang berbeda dan sha’ yang lain dari satu jenis kurma. Juga tidak baik jika mereka saling menukar kurma dengan kurma secara timbangan, baik dalam karung, keranjang, atau selainnya. Sekalipun karung dan keranjangnya dihilangkan, tetap tidak boleh menjualnya dengan timbangan. Sebab, berat kurma bisa berbeda-beda; satu sha’ bisa berbobot beberapa ritl, sedangkan sha’ lainnya lebih berat dari itu. Jika ditakar, satu sha’ dengan lebih dari satu sha’ secara takaran, begitu pula setiap takaran tidak boleh dijual dengan yang sejenis secara timbangan, dan setiap timbangan tidak boleh dijual dengan yang sejenis secara takaran.

Jika dua jenis berbeda, tidak mengapa untuk membelinya secara takaran, meskipun asalnya adalah timbangan atau secara kasar (juzaf). Karena kita hanya memerintahkan penjualannya berdasarkan asal untuk menghindari perbedaan (tafadhul). Jika sesuatu yang diperbolehkan adanya perbedaan, kita tidak peduli bagaimana mereka bertransaksi asal saling menerima sebelum berpisah.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker