Fiqh

Terjemah Kitab Al Umm Jilid 3

[Bab Kurma Basah dengan Kurma Kering]

Imam Syafi’i berkata:

Kurma basah akan menjadi kurma kering. Rasulullah ﷺ melarang menjual kurma basah dengan kurma kering karena pertukaran seperti itu mengandung ketidakpastian dalam takaran.

Daging (baik dari hewan buruan, unggas, atau ternak) dianggap satu jenis, sehingga tidak boleh ada kelebihan dalam pertukaran dan harus dengan takaran yang sama, dalam keadaan kering.

Tidak boleh menjual buah-buahan basah dengan kering, atau secara tebakan dengan takaran. Hukumnya sama seperti kurma basah dengan kurma kering.

Buah-buahan seperti semangka, mentimun, atau wortel yang tidak bisa dikeringkan tidak boleh diperjualbelikan dengan takaran atau timbangan karena sifat basahnya yang mudah berubah. Namun, boleh menukar semangka dengan mentimun secara bebas karena jenisnya berbeda.

Setiap makanan atau minuman yang bisa berubah jika dikeringkan tunduk pada aturan yang sama. Jika tidak bisa dikeringkan (seperti mentimun), maka tidak boleh diperjualbelikan dengan takaran atau timbangan.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker