
Bab tentang Pengelompokan Takaran dan Timbangan Saling Terkait
(Imam Syafi’i berkata): Mengenal benda-benda adalah dengan melihat nama yang lebih umum dan mencakup, yang membedakannya dari kelompok lain yang asalnya sama. Itulah jenis (genus). Asal segala yang tumbuh dari bumi adalah tanaman, kemudian dibedakan dengan nama-nama. Dikatakan, ini adalah biji-bijian, lalu biji-bijian dibedakan lagi dengan nama-nama. Nama-nama yang membedakan biji-bijian termasuk dalam kelompok pembeda, seperti kurma, kismis, gandum, jagung, jelai, dan sejenisnya. Inilah kelompok pembeda yang termasuk dalam jenis (genus) yang haram jika ada kelebihan sebagian atas sebagian lain jika berasal dari satu jenis. Hal ini juga berlaku pada emas dan perak, keduanya diciptakan dari bumi atau berada di dalamnya, awalnya berupa bijih (tambang), kemudian dibedakan dengan nama emas dan perak, serta bijih dan lainnya seperti tembaga, besi, dan sebagainya.
(Imam Syafi’i berkata) – semoga Allah merahmatinya – Hukum untuk benda kering dari satu jenis makanan adalah satu, tidak ada perbedaan, seperti hukum emas dengan emas dan perak dengan perak. Karena Rasulullah ﷺ menyebutkan larangan (riba) pada emas, perak, gandum, jelai, kurma, dan garam dalam satu penyebutan dan memberikan hukum yang sama. Maka tidak boleh dibedakan hukum-hukumnya dalam keadaan apa pun, karena Rasulullah ﷺ telah menyatukannya.